petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

gacor8800

naga889 slot 814Jutaan kata 296883Orang-orang telah membaca serialisasi

《gacor8800》

Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah******

Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.

Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Baca juga: Pemerintah sebut putusan DKPP berbeda dengan putusan lembaga peradilan
 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran******

Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa
Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.

"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.

Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:buku mimpi 2d az

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
dunia 777 slot gacor
ggwp88
pinjol indosaku legal atau ilegal
kredit motor pakai kredivo
seribu mimpi 42
maxwin zeus bet 1000
cambobet
lvb777
erek2 bertengkar
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot modal receh gampang menang
Bab 2 kapten maxwin
Bab 3 slot online pragmatic play
Bab 4 situs slot gacor terbaru
Bab 5 78 slot
Bab 6 markas judi slot
Bab 7 indogame888
Bab 8 jago88
Bab 9 selalu slot
Bab 10 slot online terpercaya 2022
Bab 11 seribu satu slot
Bab 12 pinjaman duit untuk student
Bab 13 rouvy voucher
Bab 14 slot adalah judi
Bab 15 sdy dukun angka jitu
Bab 16 erek2 31
Bab 17 pinjamyuk
Bab 18 cara meminjam shopee pinjam
Bab 19 rajajp88
Bab 20 situs slot212
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4712bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Hunyuan Wuzong

mantap 33 slot login
Puan sebut 196 anggota DPR izin tak hadir paripurna jelang pemilu
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
kuorum telah tercapai ... pimpinan dewan membuka rapat paripurna
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut sebanyak 196 anggota DPR RI menyatakan izin untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, atau beberapa hari menjelang Pemilu 2024.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, menurut Puan, ada sebanyak 95 orang anggota yang hadir secara fisik. Dengan demikian, lanjutnya, ada 291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Masa Persidangan III dalam Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung relatif singkat. DPR tetap mengelola tugas dan fungsi konstitusional di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Puan mengatakan pada masa sidang kali ini DPR memberikan perhatian lebih pada pelaksanaan Pemilu 2024 supaya sesuai dengan amanat konstitusi. Menurut dia, inti dari pemilu adalah rakyat menggunakan hak pilih mereka dengan penuh kebebasan dan sesuai hati nurani.

Baca juga: Ketua DPR: Pembahasan lanjutan revisi UU Desa selesai pemilu

"Negara tidak boleh mengurangi hak rakyatnya. (Rakyat) Harus diberi ruang kebebasannya untuk memilih sesuai hati nuraninya," kata Puan.

Sejak masa kampanye Pemilu 2024 hingga kini, lanjutnya, semua pihak menyaksikan kemeriahan kampanye, di antaranya pemasangan spanduk dan baliho demi menarik simpati masyarakat. Seluruh anggota DPR pun larut dalam kemeriahan tersebut, kata Puan.

Bagi rakyat, menurut dia, yang terpenting dalam pemilu adalah jalan untuk menentukan hidup mereka lebih sejahtera dan lebih nyaman.

Dia pun mengumumkan bahwa hingga 4 Maret 2024, para anggota DPR memasuki masa reses bertepatan dengan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret.

"Marilah kita kerja bersama untuk menegakkan Pemilu 2024 sesuai amanat konstitusi. Kita jaga persatuan bangsa dan negara Indonesia," ujar Puan.

Baca juga: Ketua DPR RI minta produsen makanan di Klaten perhatikan kemasan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Jalan spiritual yang kekal

klix4d rtp
Spanyol sediakan dana bantuan darurat Rp59 miliar untuk UNRWA
Ilustrasi - Suasana di luar kantor UNRWA di Jalur Gaza, Palestina. ANTARA/Anadolu Agency/am.
Madrid (ANTARA) - Pemerintah Spanyol pada Senin (5/2) mengumumkan bantuan darurat senilai 3,5 juta Euro (sekitar Rp59,2 miliar) bagi Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyusul keputusan sejumlah negara yang menangguhkan pendanaan dampak tuduhan Israel terhadap staf UNRWA.

Peran dan kemampuan UNRWA untuk melakukan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah terancam, termasuk dan khususnya di Jalur Gaza.

Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albares mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan darurat tambahan sebesar Rp59,2 miliar agar dalam jangka waktu pendek, UNRWA dapat terus memberikan bantuan kemanusiaan yang berkualitas.

“Perkembangan UNRWA sangat memprihatinkan dan terdapat ancaman serius bahwa kegiatan kemanusiaan UNRWA di Gaza akan lumpuh dalam beberapa pekan,” kata Albares di hadapan anggota parlemen di Madrid.

Pada 2 Februari Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa UNRWA berada di ambang kehancuran finansial, menyerukan agar negara-negara donor memikul tanggung jawab mereka sekaligus mendukung UNRWA untuk memenuhi mandatnya terhadap pengungsi Palestina.

Lebih lanjut sekjen menekankan bahwa UNRWA adalah "tulang punggung" dari seluruh tanggapan bantuan kemanusiaan di Gaza.

“Dana yang ditangguhkan sebesar lebih dari 440 juta dolar AS (sekitar Rp6,9 triliun), hampir separuh dari proyeksi pendapatan UNRWA pada 2024, sehingga mengancam eksistensi mereka,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell pada Minggu (4/2).

Baca juga: Retno: EU harus konsisten hormati hukum internasional dalam isu Gaza
Baca juga: Dunia harus sadar ajakan Israel akan perparah kelaparan di Gaza

Sumber: WAFA

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Daftar tugas semua hal waktu dan ruang

slot terbaik mudah menang
Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.

"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Proses hukum tersebut, kata dia, yang akan menentukan kelanjutan dari vonis DKPP. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Feri menuturkan, pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu.

Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.

"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Bawaslu mengawasi putusan itu.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal
Baca juga: Dekan FH Unair: Putusan DKPP tak pengaruhi pencalonan Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

sistem Qixia

slot88resmi
Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran Sehingga apa pun putusan-nya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan. "Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Penguasa Misteri

slot online mudah jp
Wapres: Dunia Islam harus bersatu selesaikan konflik Gaza
Wakil Presiden Ma’ruf Amin bertemu dengan Grand Syaikh Al Azhar, Ahmad Al-Tayeb, di Emirates Palace Hotel, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Senin (5/2/2024). ANTARA/HO-Sekretariat Wakil Presiden/pri.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menekankan perlunya solidaritas umat Islam di seluruh dunia untuk terus menyuarakan penyelesaian konflik di Jalur Gaza, Palestina.

Hal itu ditegaskan Ma'ruf dalam pertemuannya dengan Imam Besar Al Azhar, Ahmed Al-Tayeb, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada Senin.

Dia menyoroti isu tersebut mengingat eskalasi konflik yang masih memanas antara Israel dan Palestina, meskipun berbagai upaya internasional telah ditempuh untuk menghentikan genosida terhadap penduduk Gaza.

“Dibutuhkan kesatuan suara dan tekad dunia Islam untuk menyelesaikan secara adil masalah Palestina,” kata Ma’ruf, seperti dikutip dalam keterangan dari Biro Pers Sekretariat Wapres (Setwapres) RI.

Dia menegaskan bahwa tindakan genosida yang dilakukan pasukan Israel terhadap warga Palestina harus segera dihentikan karena telah melanggar hukum, etika, dan norma.

“Serangan ini jelas melanggar hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar dia, seraya menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa warga Muslim di Gaza.

“Saya sedih dunia tidak berdaya untuk memberhentikan kekejaman Israel di Gaza.”

Sebelum mengakhiri pertemuannya dengan Imam Besar Al Azhar itu, Ma’ruf menyampaikan harapan agar konflik di Gaza dapat terselesaikan secara adil.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Setwapres Ahmad Erani Yustika, dan tiga anggota Staf Khusus Wapres, yaitu Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Robikin Emhas.

Baca juga: Wapres minta NU-Muhammadiyah tingkatkan kiprah jaga perdamaian dunia
Baca juga: Pekerja migran di Abu Dhabi curhat ke Wapres minta pulang ke Indonesia

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024

setengah dongeng

slot88 link login alternatif
Sepuluh saksi pada kasus kematian anak Tamara diperiksa polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
dari pihak kolam renang sampai penjaga
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.

"Saksi dari pihak kolam renang sampai penjaga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa.

Wira mengatakan, 10 orang saksi dari pihak kolam renang ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

Menurut dia, para saksi ini dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana kronologi meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara saat berenang.

"Untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi sejauh ini, kami sedang memeriksa 10 orang saksi. Tentunya pemeriksaan saksi akan kami kembangkan terus," katanya.

Baca juga: Ini alasan polisi eskshumasi anak Tamara di TPU Jeruk Purut Jaksel

Wira menambahkan selain memeriksa para saksi, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan tim Puslabfor Mabes Polri terkait isi rekaman kamera pengintai (CCTV).

"Untuk CCTV sementara masih kami lakukan pemeriksaan atau analisis secara digital forensik oleh Puslabfor. Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena ini masih proses pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dari Polsek Duren Sawit.

"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " kata Ade.

Dante dilaporkan meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Baca juga: Polisi selidiki kematian anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024