kungfu4d 470Jutaan kata 215134Orang-orang telah membaca serialisasi
《mpo787》
Heru Budi Ikuti Putusan PTTUN Soal UMP DKI Jakarta 2022******Jakarta, CNN Indonesia--
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
"Ya enggak apa-apa, kita ikuti aja aturan PTTUN," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (15/11), majelis hakim PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Lebih lanjut, Heru mengatakan Menteri Dalam Negeri akan memberikan arahan terkait masalah UMP DKI 2023. Dia berharap ada solusi untuk seluruh buruh di Jakarta.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta. Untuk se-Indonesia," paparnya.
Lihat Juga :Rp101 T dari APBN Sudah Dipakai untuk Pengadaan Lahan PSN |
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Sebelum pengajuan banding, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur saat itu, Anies Baswedan.
Dalam revisinya, Anies naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Akibatnya revisi tersebut menimbulkan polemik di kalangan pengusaha. Sehingga para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Gugatan Apindo dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
[Gambas:Video CNN]
Buruh Tolak PP 36/2022 Dasari UMP******Jakarta, CNN Indonesia--
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak PP Nomor 36 Tahun 2022 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upahminimum provinsi (UMP) dan kabupaten (UMK).
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan dasar perhitungan yang bisa digunakan adalah PP No 78 Tahun 2015. Sebab, PP tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekaligus.
"Inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Ini maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflasi," ujar Said lewat keterangan tertulis, Rabu (16/11).
Ia meminta agar hal itu dipertimbangkan dengan menghitung inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK akan berada di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.
Lebih jauh, ketua Partai Buruh itu mengungkapkan perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021 mempertimbangkan resesi global dan 25 ribu buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, kenyataannya tak ada resesi di Indonesia.
"Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif," papar Said.
Lihat Juga :PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Soal UMP Hasil Revisi Anies |
Ia mengatakan inflasi 6,5 persen adalah inflasi umum. Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan di angka 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.
"Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal, angka kompromi kenaikan UMP atau UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen," terang Said.
Selain itu, ia menilai PP 36/2022 tak bisa digunakan karena mengacu pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK," imbuh Said.
Lihat Juga :Cadangan Beras Pemerintah Menipis, Cuma Separuh dari Target |
Jika PP itu tak digunakan, maka dasar yang bisa digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP dan UMK adalah PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Said menegaskan apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar. Bahkan, ia mengancam mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diklaim akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi.
"Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha Beberkan Alasan Tolak Revisi PP 36/2021 soal Pengupahan******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kelompok pengusahalainnya menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika sampai terjadi, maka pemerintah dianggap mengalami kemunduran.
"Kami mewakili rekan-rekan asosiasi, termasuk Apindo, mengharapkan pemerintah konsisten di dalam melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami tidak berharap terjadi perubahan substansi di PP 36/2021 tersebut," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Kantor Apindo, Rabu (16/11).
Perubahan substansi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dipandang sebagai kemunduran pemerintah dalam mempersiapkan iklim ketenagakerjaan yang lebih berdaya saing dan dapat memperluas penciptaan lapangan kerja.
"Ini tentunya akan berdampak pada penyerapan di sektor-sektor yang merupakan padat karya, mulai dari UMKM, industri manufaktur, jasa, yang juga banyak menyerap tenaga kerja, dan tentunya pencari kerja baru yang bakal mengalami hambatan dalam memperoleh lapangan kerja," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan perubahan parameter dan formula upah minimum di mana upah minimum tidak lagi menjadi jaring pengaman sosial, tapi menjadi upah rata-rata.
Perubahan prinsip tersebut juga diklaim akan berdampak pada pelaksanaan struktur skala upah yang akan sulit diterapkan pengusaha karena tidak ada lapisan upah minimum dengan upah yang di atasnya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap karyawan yang sudah lama bekerja.
Lihat Juga :Buruh Tolak PP 36/2022 Dasari UMP-UMK, Tuntut Upah di Atas Inflasi |
Senada, Anggota Dewan Pertimbangan Apindo sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto berharap pemerintah benar-benar konsisten dalam implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kepastian pengusaha dan kepastian tahun depan sudah dengan sendirinya tertantang oleh resesi dunia yang marketnya akan turun. Untuk pasar ekspor, kita diharapkan bisa tetap bersaing dengan kepastian PP 36/2021 sendiri," imbuh Anne.
Sedangkan untuk pasar domestik, Anne menjelaskan Indonesia menghadapi banyak negara-negara produsen lain di mana selisih kurs atau depresiasinya jauh lebih tinggi dibanding RI terhadap kurs dolar AS. Terlebih, pasar domestik didominasi oleh UMKM.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) juga menolak wacana revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. Upaya buruh, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat yang akan melakukan revisi aturan tersebut dipandang bakal mencoreng nama Indonesia.
Lihat Juga :Jumlah Terbaru Karyawan Kena PHK: 79.316 Orang |
"Aprisindo tetap berkomitmen untuk menjaga daya saing industri padat karya di Indonesia dan menjaga keyakinan investor dengan tetap menjaga komitmen atas deregulasi sejumlah isu-isu strategis nasional yang dikemas dalam undang-undang omnibus law atau UU 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dengan meminta PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tetap dipertahankan dan dijalankan," kata Ketua Umum Aprisindo Eddy Widjanarko.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP.
"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang aja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," ujarnya, Selasa (15/11), dikutip dari Antara.
Nantinya, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
[Gambas:Video CNN]
Label:qq88bet、12shio1、cara dapat pinjaman online
Terkait:slot gacor asli、voucher xl 30 hari、pinjaman online bca langsung cair、api777 slot、cara mendapatkan promo gojek、garuda 89 slot、gambar kredivo、slot suster、angka jitu hk malam ini、mamen4d
bab terbaru:sctvpoker(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《mpo787》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara bayar kta kilatHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mpo787》bab terbaru。