sboslot99 333Jutaan kata 435693Orang-orang telah membaca serialisasi
《demo slot cq9 thor》
Daftar 5 Harga Bahan Pokok yang Naik dari April Hingga Juni 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah bahan pokokmengalami kenaikan harga dari April hingga Juni 2023. Bahkan, harga menanjak hingga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian (HAP).
Hal tersebut juga diakui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut harga pangan yang mengalami lonjakan yaitu beras, gula pasir, dan daging ayam.
"Terdapat beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pembelian atau HAP yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, yaitu antara lain beras, kemudian gula pasir, kemudian daging ayam ras dan telur ayam ras," kata Isy, Rabu (21/6).
Harga beras medium di region B (Sumatera, Kalimantan, dan NTT) berada di Rp12.300 per kg atau di atas HET Rp11.500 per kg. Begitu juga dengan harga beras medium di region C (Maluku, Papua) di posisi Rp13.100 per kg, di ats HET Rp11.800.
Kemudian, harga gula pasir berada di Rp14.700 per kg, di atas HAP Rp13.500 per kg. Lalu, telur ayam ras dibanderol Rp31.900 per kg, di atas HAP Rp27 ribu per kg. Sementara harga daging ayam ras berada di posisi Rp38.800 per kg, di atas HAP Rp36.750 per kg.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), berikut daftar harga pangan yang mengalami lonjakan dari awal April hingga 22 Juni:
1. Daging ayam ras: naik dari Rp33.750 per kg ke Rp39 ribu per kg
2. Telur ayam ras: naik dari Rp30 ribu per kg ke Rp30.600 per kg
3. Bawang merah: naik dari Rp36.550 per kg ke Rp38 ribu per kg
4. Bawang putih: naik dari Rp34.150 per kg ke Rp37.450 per kg
5. Minyak goreng curah: naik dari Rp15.650 per kg ke Rp15.800 per kg
[Gambas:Video CNN]
Mengintip 'Daleman' Kereta Cepat Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Cepat Indonesia-China(KCIC) mulai mengujicobakan rangkaian rangkaian Electric Multiple Unit (EMU)atau kereta penumpang KA Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta tersebut diuji dengan comprehensive inspection train (CIT)atau kereta inspeksi hingga 350 km per jam.
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan saat ini pengujian sudah memasuki tahap selanjutnya yaitu tes untuk rangkaian kereta penumpang dengan pola uji coba belum diperuntukkan mengangkut penumpang.
Berbeda dengan kereta inspeksi yang dipenuhi ruang rapat dan peralatan pengukuran, kereta penumpang berfungsi untuk melayani penumpang sehingga di dalamnya terdapat fasilitas tempat duduk hingga 601 buah.
Selain interiornya, perbedaan juga terlihat pada eksteriornya. Jika di kereta inspeksi berwarna abu-abu dan kuning, untuk kereta penumpang berwarna abu-abu dan merah.
Kereta penumpang pada KA Cepat juga memiliki nama Red Komodo atau Komodo Merah.
Lihat Juga :Arti Perusahaan Zombie yang Diwanti-wanti IMF Berpeluang Muncul di RI |
Hal itu didasari dari rangkaian yang berwarna merah serta bentuknya yang terinspirasi dari hewan khas Indonesia dari zaman prasejarah.
Eksterior kereta penumpang juga terinspirasi dari sisik komodo yang tercermin dalam corak segitiga di hidung dan pintu-pintu kereta.
Terdapat 11 rangkaian kereta penumpang KCJB yang telah tiba seluruhnya di Indonesia.
Seluruh rangkaian kereta saat ini terparkir di Depo Tegalluar dan bersiap untuk disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan guna memastikan kelayakan operasional kereta.
Dalam satu rangkaian KCJB, ada 8 kereta dengan total panjang 208 meter yang memiliki tiga kelas pelayanan yaitu first classdi kereta 1 & 8,business classdi kereta 7, dan sisanya adalah premium economy.
Lihat Juga :Pertamax Green 95 Bakal Dijual Rp13.500 Mulai Pekan Ketiga Juli 2023 |
First Classmemiliki 18 tempat duduk berwarna abu-abu dengan susunan 2-1, berbahan kursifaux leather, berbordir batik mega mendung.
Business Classmemiliki 28 tempat duduk berwarna merah dengan susunan 2-2, berbahanfaux leather, bermotif laser cut batik mega mendung.
Premium Economymemiliki 555 tempat duduk berwarna abu-abu dan biru dengan susunan 3-2, berbahan suede, bermotif printing batik mega mendung.
Fasilitas penunjang lainnya yang tersedia dalam kereta penumpang pada KA Cepat diantaranya stop kontak, televisi, meja lipat, dan toilet yang ramah untuk pengguna berkebutuhan khusus.
Terdapat juga mini bar di tengah-tengah rangkaian untuk penumpang yang ingin membeli makanan ringan serta minuman dingin dan panas.
"Kami terus mempersiapkan pengoperasian KA Cepat relasi Jakarta-Bandung sebaik mungkin bersama seluruh stakeholder," ujar Emir Monti dalam keterangan resminya Selasa (4/7) kemarin.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang hendak mencoba KA Cepat agar dapat menunggu informasi resmi dari KCIC. Hal ini dikarenakan sampai saat ini tata cara dan skema pendaftaran masih dalam pembahasan.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:rtp sdtoto、paito florida midday angkanet、sgp togel
Terkait:cara pinjam uang di grab、batas pembayaran kredivo、slot online paling gacor 2022、pola maxwin terbaru、kredinesia、normalbet、trik bermain jin ji bao xi 2022、situs slot yang gacor、formula prediksi togel、situs slot paling gacor terpercaya
bab terbaru:alasan kredivo ditolak(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《demo slot cq9 thor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,voucher bukalapak gratis ongkirHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《demo slot cq9 thor》bab terbaru。