kredit hp lewat aplikasi online 953Jutaan kata 156983Orang-orang telah membaca serialisasi
《tafsir mimpi 09》
Dua penyuap eks kepala Basarnas divonis masing******Jakarta (ANTARA) - Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, yakni Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
Marilya, yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, dijatuhi pula vonis denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Marilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Puspom TNI berencana sita aset Marsdya HA terkait korupsi di Basarnas
Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, turut dijatuhi vonis denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tambah Asmudi.
Mulsunadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junctoPasal 64 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.
Baca juga: Penyuap mantan Kabasarnas minta dibebaskan dari dakwaan
Hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa itu adalah perbuatan mereka tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penyuap eks Kabasarnas Roni Aidil minta dihukum seringan-ringannya
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara; sementara Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.
Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Baca juga: Marilya, penyuap mantan Kabasarnas minta diadili seringan-ringannya
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Mendagri tunjuk Al Yasin Ali sebagai Plt. Gubernur Maluku Utara******Ternate (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, menggantikan Abdul Gani Kasuba yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali selaku Plt. Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat.
Penunjukan Al Yasin Ali itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.
Dalam SK itu disebutkan, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, untuk mengisi kekosongan kepala daerah ditugaskan pelaksana tugas gubernur.
Baca juga: KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Samsuddin mengatakan dengan adanya surat ke Wagub Maluku Utara maka aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya menemui Plt. Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.
"Saya akan menghadap plt gubernur untuk meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi pelaksana tugas," katanya.
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Bahkan, untuk pengisian jabatan pelaksana tugas pada empat OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun luar dinas itu.
Kendati demikian, Sekdaprov mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal, artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Sementara itu, ia belum menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 menegaskan, berdasarkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Kapolda Metro Jaya: Firli Bahuri bisa dijemput paksa******
bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinyaJakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Label:jago 177 slot、situs slot gacor maxwin hari ini、melayu4d
Terkait:seribu mimpi 59、papa4d、kode alam mimpi dikasih angka、kontan88、royal633、nusawin88、rahasia game slot fafafa、akun situs slot、situs yang paling gacor hari ini、slot online gacor
bab terbaru:apa itu togel(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《tafsir mimpi 09》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,akulaku blibliHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《tafsir mimpi 09》bab terbaru。