petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

login pragmatic play

j88slot 515Jutaan kata 384833Orang-orang telah membaca serialisasi

《login pragmatic play》

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

PLN operasikan PLTS tahap I kapasitas 10 MW di IKN******

PLN operasikan PLTS tahap I kapasitas 10 MW di IKN
PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Kami all-out mendukung infrastruktur kelistrikan hijau di IKN....
Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) melalui subholdingPLN Nusantara Power telah menyambung pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke jaringan transmisi atau sinkronisasi tahap I sebesar 10 megawatt (MW) dari total 50 MW.

Dengan beroperasinya PLTS itu, kawasan IKN dialiri listrik dari energi ramah lingkungan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan PLN berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam membangun IKN dengan konsepforest cityyang pintar, indah, dan ramah lingkungan.

Baca juga: PLN nyalakan listrik desa perbatasan RI-Malaysia di Kapuas Hulu Maret

Selain memanfaatkan tenaga surya, PLN akan memanfaatkan potensi hidro seperti sungai dan danau yang ada di sekitar IKN.

"Kamiall-outmendukung infrastruktur kelistrikan hijau di IKN. Ini akan menjadi ibu kota terbaik di mana semuanya akan berbasis state of the art of technology, sumber energi bersih untuk IKN didukung teknologi pintar berbasisartificial intelligence(AI)," ujar Darmawan.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengatakan PLN Nusantara Power yakin PLTS IKN bisa beroperasi tepat waktu dan bisa digunakan melistriki IKN saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

"Sinkronisasi tahap pertama dengan kapasitas 10 MW telah berhasil dilakukan sesuai jadwal. Kami akan lanjutkan dengan sinkronisasi untuk 40 MW sisanya dan lakukan uji coba hingga nanti PLTS ini bisa beroperasi komersial melistriki IKN," ucap Ruly.

Baca juga: Pembangunan PDN dan IKN wujud nyata teknologi dukung keberlanjutan

PLTS IKN 50 MW menjadi pionir pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di kawasan IKN. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023. PLTS tersebut dibangun di lahan dengan luas 80 hektare dengan 21.600 panel surya dan mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga 337 pekerja.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:id maxwin slot

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
megahoki88
tkp303
cara pasang togel biar menang
zeus gacor
mengatasi pinjol ilegal
erek erek 44 2d
paito oregon 9 warna
situs slot 555
bayar tagihan kredivo di shopee
Daftar isi semua bab
Bab 1 lazada bisa bayar pakai akulaku
Bab 2 nama slot 88
Bab 3 slot 25 25 to kecil
Bab 4 situs tergacor gampang maxwin
Bab 5 erek erek 2d 73
Bab 6 biaya admin kredivo
Bab 7 norak play slot
Bab 8 fosil777
Bab 9 perkasajitu
Bab 10 pinjaman 2 juta langsung cair
Bab 11 paketbola
Bab 12 gambar kakek zeus slot
Bab 13 hokijudiqq
Bab 14 2022 slot
Bab 15 adik4d
Bab 16 alamat slot terpercaya
Bab 17 daftar pinjol yang masuk ojk
Bab 18 link slot resmi 2023
Bab 19 bunga kredivo 12 bulan
Bab 20 cara aktifkan voucher 3
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4744bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Hubungi Rasul Terakhir

slot tidak gacor
Satpol PP segel minimarket di Gegerkalong Bandung karena langgar Perda
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Rubby Jovan/am.
Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi karena melanggar jam operasional dan melakukan gangguan trantibumlinmas.

“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," kata Rasdian di Bandung, Sabtu.

Rasdian mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Kota Bandung.

"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas, dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, Dai KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) pada Jumat (1/3) mengunggah video melalui akun media sosial pribadinya yang memperlihatkan dengan adanya aktivitas anak muda di sebuah minimarket di dekat masjid dan pondok pesantren (ponpes) miliknya di Jalan Gegerkalong Kota Bandung saat larut malam.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam unggahannya.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Terlahir kembali sebagai guru tingkat dewa

mandalatoto
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Pelarian Tuan Giveta

play338
Pemkab Natuna buka pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Ilustrasi pelatihan teknik otomotif (ANTARA/Muhamad Nurman)
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi para pencari kerja yang ingin menambah keterampilan secara gratis. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna Raja Antoni saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Batam, Sabtu, mengatakan para pencari kerja yang ingin menambah keterampilan bisa mendaftarkan diri ke link https://siapkerja.kemnaker.go.id. "Batas pendaftaran sampai dengan 14 April, seleksi wawancara 16 April, pengumuman hasil 18 April," ucap dia.

Baca juga: Pemkab Kudus sediakan 26 jenis pelatihan kerja secara gratis Adapun pelatihan kerja yang dibuka yakni teknik otomotif dan fashion technology. Menurut dia, untuk pelatihan tersebut pihaknya mengutamakan masyarakat yang belum pernah mengikuti pelatihan baik di Disnakertrans Natuna maupun di UPTD BLK Natuna, tidak sedang bekerja, memiliki minat dan kemauan, pria dan wanita usia produktif atau minimal 17 tahun. "Pelaksanaan pelatihan dimulai 22 April, untuk teknik otomotif dilaksanakan selama 280 jam pelajaran atau 35 hari, dan untuk fashion technology 180 jam pelajaran atau 23 hari," ujar dia.

Baca juga: Disnaker Kepri prioritaskan warga terdata DTKS ikut pelatihan kerja Pelatihan akan dilakukan di UPTD BLK dan para pencari kerja yang mengikuti pelatihan akan diberikan uang saku dan pakaian pelatihan. "Uang saku, makan siang, pakaian kerja, sepatusafety(untuk kejuruan teknik), BPJS Ketenagakerjaan, dan perlengkapan pelatihan lainnya," kata dia. Ia menyebut pelatihan kerja diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri karena kuota peserta terbatas.

Baca juga: Disnaker Mataram alokasikan Rp300 juta untuk pelatihan kerja "Peserta sebanyak 16 orang per kelas," ujar dia.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Dua puluh tahun angin musim semi

bayar cicilan kredivo sekaligus
Polisi selidiki kasus kematian gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh
Seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) ditemukan mati di kawasan bantaran sungai di Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (1/3/2024). Hingga Sabtu (2/3/2024) bangkai gajah tersebut telah dikuburkan oleh warga di sekitar lokasi kejadian. (ANTARA/HO)
“Kasus ini masih kami selidiki bersama BKSDA Resor Meulaboh, Aceh Barat,”
Nagan Raya (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan penyelidikan terkait kasus kematian seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.

“Kasus ini masih kami selidiki bersama BKSDA Resor Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolsek Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Iptu Muhammad Thahar kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu.

Ia menyebutkan temuan gajah mati tersebut sejauh ini masih belum bisa dipastikan oleh tim dokter dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan pihak terkait dari BKSDa Aceh Resor Meulaboh.

“Masih dalam pemeriksaan dari tim dokter, kami masih menunggu informasi terbaru,” katanya menambahkan.

M Thahar mengatakan gajah Sumatera yang ditemukan mati pada Jumat (1/3) lalu tersebut, diperkirakan telah mati sejak satu pekan yang lalu.

Sehingga bangkai gajah tersebut tidak bisa lagi dilakukan otopsi karena kondisinya telah membusuk.

Sebagai bahan pemeriksaan dan penyelidikan oleh BKSDA, gading gajah sepanjang empat meter tersebut saat ini telah di bawa ke Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, katanya.

M Tahar menjelaskan kasus tersebut saat ini masih menandai fokus pihak kepolisian, guna dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian seekor gajah di Nagan Raya.

“Untuk bangkai gajah juga sudah dikuburkan pada Jumat malam, karena kondisinya sudah membusuk dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar M Thahar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

biarkan penyihir itu pergi

bolatangkas
Malaysia kutuk serangan terhadap warga Palestina sedang tunggu bantuan
Wisma Putra di Putrajaya. ANTARA/Virna P Setyorini/am.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengutuk serangan tidak manusiawi dilakukan militer Israel terhadap warga Palestina yang menunggu bantuan di Gaza dan mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas serta sedikitnya 700 lainnya luka-luka pada 29 Februari 2024.

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan pers dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan bahwa Malaysia mengutuk keras pembantaian warga Palestina yang tengah menunggu bantuan di Nabulsi, Semenanjung Gaza.

Tindakan Israel yang menargetkan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap keputusan Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 dan Konvensi Genosida 1948.
Baca juga: PBB minta penyelidikan atas pembunuhan warga Gaza yang tunggu bantuan

Dalam keterangan pers itu, Malaysia sekali lagi menyerukan agar gencatan senjata permanen segera dilakukan untuk menghentikan pembunuhan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah, dan untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan di Gaza tanpa batasan.

Selain itu, Wisma Putra mengatakan komunitas internasional perlu mendesak Israel untuk menghentikan kekejaman tersebut dan mematuhi hukum internasional, mengingat situasi yang memburuk.

Malaysia berharap masyarakat internasional memenuhi tanggung jawab kemanusiaan, etika dan hukum untuk menghindari korban jiwa lebih lanjut.

Malaysia tetap teguh pada pendiriannya bahwa rakyat Palestina berhak atas negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Baca juga: Pembantaian terkait bantuan Gaza tanda Israel enggan capai perdamaian
Baca juga: Warga Gaza yang tunggu bantuan diserang, RI desak DK PBB bertindak
Baca juga: China kutuk serangan Israel atas warga Palestina yang tunggu bantuan
Baca juga: AS dilaporkan cegah reaksi DK PBB atas serangan bantuan Gaza

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Nona Junhuan

situs baru slot gacor
Klub Struick kalahkan JONG Ajax, klub Jenner kembali kalah
Pemain timnas Indonesia Ivar Jenner ketika membela JONG FC Utrecht dalam kekalahan pada pekan ke-28 Eerste Divisie dengan skor 1-3 dari tim tuan rumah NAC Breda di Stadion Rat Verlegh, Breda, Belanda, Sabtu WIB (2/3/2024). ANTARA/FC Utrecht.
Jakarta (ANTARA) - Klub pemain timnas Indonesia Rafael Struick, ADO Den Haag, memenangkan laga ke-15-nya di Eerste Divisie Belanda atau kasta kedua dengan mengalahkan JONG Ajax Amsterdam dengan skor 2-1 pada pekan ke-28 di Stadion Bingoal, Den Haag, Belanda, Sabtu WIB.

Pada laga itu, Den Haag merebut tiga poin melalui gol Timothy Derijck (41’) dan Alex Schalk (61’) setelah sebelumnya tertinggal satu gol melalui Kian Fitz-Jim (25’). Struick hanya menghangatkan bangku cadangan pada laga tersebut.

Kemenangan itu membuat Den Haag berada di peringkat tiga klasemen sementara dengan 53 poin, selisih empat poin dari sang pemuncak klasemen Willem II.

Di laga lainnya, klub pemain timnas Indonesia Ivar Jenner JONG FC Utrecht kembali menelan kekalahan ke-15-nya pada pekan ke-28 Eerste Divisie ketika menyerah 1-3 dari tim tuan rumah NAC Breda di Stadion Rat Verlegh, Breda, Belanda, Sabtu WIB.

Breda mencetak dua gol lebih dahulu melalui Boyd Lucassen (42’) dan Patriot Sejdiu (59’). JONG Utrecht sempat memperkecil kedudukan lewat Lynden Edhart (64’) sebelum kemudian terpaksa menelan kekalahan ketika gol Fredrik Jensen (66’) menjadi penentu kemenangan.

Ivar tampil penuh pada laga itu dengan catatan 61 sentuhan, 85 persen akurasi passing, tiga key passes, dua crosses sukses dari tiga kesempatan, dua dribble attempt sukses dari tiga, dua blocked shots, lima interceptions, dan tiga tackles, demikian dari catatan Sofascore.

Kemenangan ini membuat JONG Utrecht kesulitan keluar dari papan bawah dengan berada di peringkat 19 klasemen sementara dengan 23 poin.

Baca juga: Jay Idzes hingga Ivar Jenner, berikut rekap pemain abroad Indonesia
Baca juga: Rekap pemain abroad Indonesia: Ivar dan Sandy persembahkan kemenangan
 

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024