sjo777 34Jutaan kata 60005Orang-orang telah membaca serialisasi
《akun wso demo》
Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor******Jakarta, CNN Indonesia--
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dalam akun resmi Twitternya, Senin (29/5).
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :Jokowi Izinkan Kapal Asing Keruk dan Ekspor Pasir Laut RI |
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (29/5).
Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar pungutan lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Daftar 7 Perusahaan yang Didenda KPPU Rp71 M Buntut Timbun Migor******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp71,28 miliar kepada 7 perusahaan yang terbukti menimbun minyak gorengpada 2022 lalu.
Majelis Komisi langsung mengumumkan putusan tersebut di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
"Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran/penjualan barang," tulis keterangan resmi KPPU, Sabtu (27/5).
Mereka juga menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, yakni konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor," jelasnya.
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat," sambung Majelis Komisi.
KPPU mengatakan selepas kebijakan HET dicabut pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga relatif lebih tinggi dibandingkan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Sementara itu, KPPU memutuskan 27 terlapor tidak bersalah terkait penetapan harga. Sebelumnya, KPPU menduga perusahaan tersebut melanggar pasal 5 dan melakukan kartel minyak goreng.
Kasus ini merupakan inisiatif KPPU yang sudah bergulir sejak 2021. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.
[Gambas:Video CNN]
Berikut 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Sehingga, RUU Kesehatan disebut akan mengintervensi BPJS dan menyebabkan penyimpangan berbagai kebijakan.
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori memberi contoh draf RUU Kesehatan pasal 425 yang menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Menurut Anshori, ada potensi penyelewengan dari pasal tersebut. Saat ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.
"Artinya, kemudahan intervensi yang dilakukan kementerian dulu terhadap BPJS, itu mengakibatkan kebijakan yang salah, penyimpangan-penyimpangan terjadi yang terkemas dalam regulasi, dan itu akan kembali terulang terjadi jika RUU Kesehatan ini disahkan," ungkap Anshori.
Dia menyebut, penentuan sikap buruh sebaiknya bukan disebabkan BPJS sebagai lembaga, tetapi karena masyarakat yang direpresentasikan oleh fungsi jaminan sosial yang dikelola dan dilaksanakan oleh BPJS berpotensi kacau.
Selanjutnya, Anshori menyinggung draf RUU Kesehatan pasal 23 ayat 2 yang menyebut bahwa BPJS wajib menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada UU yang seperti ini, UU mana yang menyatakan anda wajib menerima swasta," ujar Anshori.
Anshori menilai, RUU Kesehatan memiliki tujuan lain. Sebelumnya, BPJS berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS, memiliki posisi strategic purchaser, di mana atas nama seluruh peserta BPJS akan bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan.
Untuk itu, Anshori mendorong serikat pekerja agar bergerak, sehingga RUU Kesehatan menjadi lebih baik.
"Namun hal tersebut sebentar lagi akan dirampok dengan RUU Kesehatan ini. BPJS hanya akan tahunya bayar-bayar saja, bahkan ketika misalnya ada rumah sakit yang fraud, maka BPJS tidak bebas untuk bertindak," paparnya.
(rea/rea)Label:nagamas99、trik tembak ikan joker、intanqq
Terkait:gas138、pinjol seperti kredivo、erek erek 11 2d、hoki189、maimun88、erek erek62、pinjaman easycash、gacor slot net、slot 555 joker、ratu188
bab terbaru:permainan gacor(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《akun wso demo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cod4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《akun wso demo》bab terbaru。