rejekipoker 962Jutaan kata 28393Orang-orang telah membaca serialisasi
《prediksi togel sgp hari ini》
10 Ribu Tenaga Kerja Filipina di Arab Saudi Belum Dapat Gaji dari 2015******Jakarta, CNN Indonesia--
Sebanyak 10 ribu pekerja Filipinayang kehilangan pekerjaan di Arab Saudisaat krisis ekonomi 2015 lalu hingga kini belum mendapatkan gajimereka. Informasi itu disampaikan oleh seorang pejabat Filipina.
Pejabat tersebut mengatakan Arab Saudi sebagai tempat buruh itu bekerja sudah berkomitmen untuk memberikan kompensasi terhadap 10 ribu pekerja tersebut.
Komitmen itu katanya disampaikan setelah Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos bertemu di sela-sela KTT APEC, Bangkok, Thailand pada Jumat (18/11) kemarin.
"Dia (Pangeran Mohammed) mengatakan kepada saya bahwa ini adalah hadiah mereka untuk kami," kata Marcos seperti dikutip dari AFP, Sabtu (19/11).
Sementara itu Sekretaris Pekerja Migran Filipina Susan Ople mengatakan paket kompensasi yang harusnya dibayar sebesar 2 miliar riyal atau US2 juta.
"Kalau dibayar itu akan membantu pekerja kami yang terlantar," katanya seperti dikutip dari AFP, Sabtu (19/11).
[Gambas:Video CNN]
"Saya cukup yakin bahwa tindakan ini entah bagaimana akan memberi mereka harapan dan akan menebus kesedihan dan kekecewaan selama bertahun-tahun," kata Ople.
Tidak jelas apakah pekerja yang tidak dibayar dari negara lain juga akan menerima sebagian dari uang itu.
Arab Saudi jatuh ke dalam krisis ekonomi pada 2015 menyusul penurunan tajam harga minyak. Krisis menyebabkan perusahaan konstruksi memberhentikan puluhan ribu pekerja asing, termasuk Filipina.
Pejabat Saudi mengambil tindakan hukum atas nama karyawan yang tidak dibayar dari Filipina dan negara Asia lainnya dalam upaya untuk mendapatkan kembali gaji mereka.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGANTips Investasi Agar Tak Terjerat Pinjol Seperti Ratusan Mahasiswa IPB |
AFP tidak dapat menghubungi kedutaan Saudi di Manila untuk memberikan komentar.
Filipina awal bulan ini melanjutkan pengiriman pekerja rumah tangga ke Arab Saudi setelah larangan selama setahun.
Manila telah menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga ke kerajaan yang selama ini menjadi tujuan populer bagi warga Filipina yang bekerja di luar negeri. Penghentian dilakukan setelah muncul laporan pelecehan dan upah yang tidak dibayar.
Kedua negara telah sepakat untuk meningkatkan langkah-langkah perlindungan bagi para migran.
Antara lain, pekerja akan diizinkan untuk berhenti sebelum kontrak mereka berakhir jika majikan mereka melakukan kekerasan, dan perlindungan asuransi akan diberikan untuk upah yang belum dibayar.
Lihat Juga :Survei: Karyawan Twitter Pilih Resign Usai Ultimatum Keras Elon Musk |
Gugatan Ditolak MK, PT GKP Nilai Tambang di Pulau Kecil Diperbolehkan******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menilai tambangdi pulau-pulau kecil masih diperbolehkan selama memenuhi persyaratan.
Hal ini merespons gugatan mereka yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3) lalu.
Manager Strategic Communication PT GKP Alexander Lieman mengatakan gugatan uji materi perusahaan terkait Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) memang ditolak.
PT GKP menurutnya terus berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Lihat Juga :MK Tolak Gugatan yang Minta Pesisir & Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang |
"Kami untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama," kata Alex.
Dalam pertimbangannya di putusan tersebut, MK menurut Alex menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sesungguhnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Alex mengatakan PT GKP mengajukan permohonan Uji Materiil (judicial review) ke MK sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) pada Bulan Desember 2022 lalu yang dinilainya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
MA saat itu menilai larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut.
Kondisi ini mendasari permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK yang menuntut kepastian hukum terkait pemaknaan UU PWP3K, karena hasil putusan MA lalu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.
Lihat Juga :Pabrik Baterai Siap Ngegas, Hyundai Tambah Produksi Mobil Listrik |
Sementara itu Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru harus dijadikan dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Tim advokasi terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat yakni Jatam, Kiara, Walhi, Trend Asia, dan YLBHI, termasuk perwakilan warga Pulau Wawonii.
Tim mencatat saat ini ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.
"Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga," kata kuasa hukum dari TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
Menurutnya putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.
Lihat Juga :Menjaga Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Gerus Tambang |
Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.
"Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia," katanya.
Tim advokasi juga menilai PT GKP tak lagi punya legitimasi aktivitas pertambangan di Wawonii yang punya luas 715 km persegi atau masuk pulau kecil seperti diatur dalam UU PWP3K.
Lihat Juga :Warga Wawonii Ngaku Lahan Diserobot Perusahaan Nikel, 40 Pohon Tumbang |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP pada September 2023. Putusan ini menghentikan kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii.
Akan tetapi PT GKP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menang sehingga aktivitas pertambangan kembali dilakukan.
Aktivitas pertambangan disebut kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kini kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel.
(sur/sur)Gugatan Ditolak MK, PT GKP Nilai Tambang di Pulau Kecil Diperbolehkan******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menilai tambangdi pulau-pulau kecil masih diperbolehkan selama memenuhi persyaratan.
Hal ini merespons gugatan mereka yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3) lalu.
Manager Strategic Communication PT GKP Alexander Lieman mengatakan gugatan uji materi perusahaan terkait Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) memang ditolak.
PT GKP menurutnya terus berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Lihat Juga :MK Tolak Gugatan yang Minta Pesisir & Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang |
"Kami untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama," kata Alex.
Dalam pertimbangannya di putusan tersebut, MK menurut Alex menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sesungguhnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Alex mengatakan PT GKP mengajukan permohonan Uji Materiil (judicial review) ke MK sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) pada Bulan Desember 2022 lalu yang dinilainya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
MA saat itu menilai larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut.
Kondisi ini mendasari permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK yang menuntut kepastian hukum terkait pemaknaan UU PWP3K, karena hasil putusan MA lalu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.
Lihat Juga :Pabrik Baterai Siap Ngegas, Hyundai Tambah Produksi Mobil Listrik |
Sementara itu Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru harus dijadikan dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Tim advokasi terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat yakni Jatam, Kiara, Walhi, Trend Asia, dan YLBHI, termasuk perwakilan warga Pulau Wawonii.
Tim mencatat saat ini ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.
"Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga," kata kuasa hukum dari TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
Menurutnya putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.
Lihat Juga :Menjaga Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Gerus Tambang |
Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.
"Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia," katanya.
Tim advokasi juga menilai PT GKP tak lagi punya legitimasi aktivitas pertambangan di Wawonii yang punya luas 715 km persegi atau masuk pulau kecil seperti diatur dalam UU PWP3K.
Lihat Juga :Warga Wawonii Ngaku Lahan Diserobot Perusahaan Nikel, 40 Pohon Tumbang |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP pada September 2023. Putusan ini menghentikan kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii.
Akan tetapi PT GKP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menang sehingga aktivitas pertambangan kembali dilakukan.
Aktivitas pertambangan disebut kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kini kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel.
(sur/sur)Label:cahayabet、erek erek orang melahirkan 3d、bo slot yang gacor
Terkait:liga168、rtp slot dolar138、menara 123 slot login、datamakao、kredit barang online、kapten slot、pinjam tunai kredivo、kredit hp tanpa kartu kredit、akun baru slot、slot online terbaru sakura188
bab terbaru:judi 555(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《prediksi togel sgp hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp surya777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《prediksi togel sgp hari ini》bab terbaru。