petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjol limit pertama besar

permainan gacor 704Jutaan kata 406791Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjol limit pertama besar》

Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker******

Kemnaker membantah Presiden Jokowi telah mengurangi hak libur buruh dari 2 menjadi 1 hari sepekan di Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker membantah Presiden Jokowi telah mengurangi hak libur buruh dari 2 menjadi 1 hari sepekan di Perppu Cipta Kerja. Ilustrasi. (AFP/NHAC NGUYEN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah hari libur buruh dipangkas di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut.

"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi," tulis pasal 79. 

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.

Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.

"Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)

Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Pekerja Libur 2 Hari dalam Seminggu******

Peraturan perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.
Peraturan perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Adapun, ketentuan waktu libur memang menjadi salah satu kontroversi saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait hak libur untuk pekerja yang jadi hanya 1 hari dalam seminggu.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/ugo)




bab terbaru:pinjam uang lewat wa

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
link slot bonus 100 to kecil
javabetsport
erek erek anjing
cara agar cicilan akulaku bisa 12 bulan
cara meminjam uang di lazada
link slot tergacor
gacor4d
berkelahi erek erek
pinjam uang ke shopee
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara meminjam dana kur bri
Bab 2 lumbung88 demo
Bab 3 joker untung99
Bab 4 caricuan99
Bab 5 erek erek angka pelarian
Bab 6 jaya slot 77
Bab 7 slot88 login alternatif
Bab 8 erek jam tangan
Bab 9 kuy4d rtp
Bab 10 diorslot88
Bab 11 buku erek erek 2 angka
Bab 12 bunga cicilan lazada paylater
Bab 13 doremiplay77
Bab 14 situs slot yang paling gacor hari ini
Bab 15 nagaboa
Bab 16 situs gacor malam ini 2022
Bab 17 data 88 slot
Bab 18 aplikasi belanja kredit
Bab 19 qqstar88
Bab 20 situs online terbaru
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8187bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Penguasa Surgawi Segala Alam

hack slot maxwin
Menko Airlangga Hartarto menyebutkan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker adalah ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan alasan menerbitkan Perppu adalah ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. (CNN Indonesia/Lina Itafiana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyampaikan mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12).

Penerbitan ini dilakukan karena makin banyak negara berkembang yang menjadi pasien IMF. Diharapkan dengan adanya Perppu ini, Indonesia bisa membuat kebijakan antisipasi sejak dini dan tidak perlu menjadi pasien IMF.

Menurut Airlangga, saat ini sudah lebih dari 30 negara yang mengajukan pinjaman ke IMF. Kondisi ini menandakan bahwa resesi adalah ancaman yang betul-betul nyata.

Lihat Juga :
Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga menyebutkan hadirnya perppu ini akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.

Terutama, pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen, maka investasi menjadi hal yang harus.

"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Naruto: Dewa Kota

trik menang olympus
Peraturan perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.
Peraturan perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Adapun, ketentuan waktu libur memang menjadi salah satu kontroversi saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait hak libur untuk pekerja yang jadi hanya 1 hari dalam seminggu.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/ugo)

Taihuang Tianshoujue

cara dapat uang 20 juta sehari
Kemenhub memastikan truk semen yang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban (over loading).
Kemenhub memastikan truk semen yang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban (over loading). (CNN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan truk semenyang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Merakpada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban alias over loading.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan truk tersebut bisa mendapatkan sanksi. Namun, sanksi tersebut bukan dari Kementerian Perhubungan melainkan kepolisian.

"Dari kepolisian (sanksinya). Yang pasti kan ada penyelidikan dulu, terus kemudian mungkin sanksi ganti rugi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

"Kalau kewenangan kami (Kemenhub) di Jembatan Timbang dan terminal. Kalau di luar dua tempat itu penegakkan hukumnya harus didampingi oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah meminta kepada seluruh operator pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk masuk kapal.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Sanksi untuk over loadingmulai dari transfer muatan hingga larangan meneruskan perjalanan. Tapi jika over dimensibisa pidana," tegas Pitra.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Faun

kakek gacor88
Apindo membantas Perppu Cipta Kerja menghapus ketentuan libur 2 hari dalam sepekan.
Apindo membantas Perppu Cipta Kerja menghapus ketentuan libur 2 hari dalam sepekan. (Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah hilangnya aturan dua hariliburdalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengatakan ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap ada di Perppu. Pengusaha pun masih akan menggunakan aturan yang lama.

"Tidak menghilangkan, artinya itu tetap seperti biasa. Artinya, kita memilih lima atau enam hari," ujar Anton saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

"Kalau lima hari (kerja), ya 7 jam sehari kali 5, hari keenamnya kerja 5 jam. Kalau memilih 5 hari, ya dua hari libur itu otomatis. Artinya kalau kita memilih 5 hari dan kita minta masuk di hari keenam, ya perhitungannya lembur," ungkapnya.

Anton kembali menegaskan tak akan ada perubahan terkait peraturan dua hari libur itu.

Lihat Juga :
Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker

"Menurut saya itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari, ya 2 hari libur," tegasnya.

Di Perppu, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu.

Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan 30 Desember 2021 lalu. Aturan terkait hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 yang berbunyi, "waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;"

Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

pencuri ganda

slot timnas 4d
Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. (Detikcom/Agung Pambudhy).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan apabila PPKM dicabut, maka mobilitas masyarakat akan meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Terkait dengan rencana pencabutan PPKM, pelaku usaha tentunya menyambut baik rencana ini," ujar Arsjad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

"Maka dari itu, Kadin melihat rencana ini sudah tepat, dengan syarat bahwa kekebalan atau imunitas masyarakat tetap harus terus tingkatkan melalui vaksin," imbuh Arsjad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM di Indonesia. Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.



Ia mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Jokowi menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kemenkes.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.

Lihat Juga :
Airlangga: Lebih dari 30 Negara Jadi Pasien IMF, 30 Lagi Sedang Antre

Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Selama pandemi covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.

[Gambas:Video CNN]



(dhf/dzu)

Menjadi Sun Wukong

kakek zeus lucu
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia--

Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.

Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan

Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)