pragmatic 123 338Jutaan kata 477461Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp dipo4d》
Pemerintah Ancam Importir Baju Bekas Penjara 10 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menurutnya, impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce,Kamis (6/4).
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Lihat Juga :Gojek Blak-blakan soal Alasan Tak Beri THR ke Driver |
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jadi sanksinya ini ada beragam, ada untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota idEA," jelas Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Adapun hari ini, Teten mengundang stakeholder terkait untuk rapat bersama di kantornya mengenai 'Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Marketplace, Social Commerce dan Media Sosial'.
Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para E-Commerce anggota idEA.
[Gambas:Video CNN]
IHSG Ambles ke 6.805 di Tengah Penguatan Rupiah******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.805 pada Selasa (4/4). Indeks saham melemah 21,76 poin atau minus 0,32 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp7,54 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16,32 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 197 saham menguat, 354 terkoreksi, dan 170 lainnya stagnan. Terpantau 7 dari 11 indeks sektoral melemah, dipimpin sektorbasicyang anjlok 1,18 persen.
Bursa saham Eropa juga terpantau tumbuh. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,13 persen, indeks CAC 40 di Prancis naik 0,32 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,57 persen.
Tak beda jauh, bursa Amerika juga mayoritas perkasa. Indeks S&P 500 naik 0,37 persen, indeks NYSE menguat 0,73 persen, dan indeks NASDAQ Composite minus 0,27 persen.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Menaker Ungkap Alasan Driver Ojol Tak Dapat THR******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah menjelaskan alasan sopir (driver) ojek online (ojol) dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Ia menerangkan salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan.
"Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja," kata Ida, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip dari Detik, Senin (3/4).
"Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Teman-teman yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada," ujarnya.
Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.
"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa kemarin.
[Gambas:Video CNN]
Label:mekar pinjaman online、situs slot paling gacor maxwin、mgo303
Terkait:dapat uang、cara daftar shopee pinjam、spintoto、mpo76、zeusbola、situs judi terpercaya、pinjol ilegal cepat cair tanpa verifikasi wajah、kredit hp pelajar、vipslot777、laskar4d
bab terbaru:java303(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《rtp dipo4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtpsurgadewaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp dipo4d》bab terbaru。