koperasi online yang terdaftar di ojk 721Jutaan kata 636487Orang-orang telah membaca serialisasi
《duta138》
Warpong Buan hadirkan ponggol dengan bumbu rahasia di Jakarta******Jakarta (ANTARA) - Pecinta kuliner berbahan dasar tempe di Jakarta dapat merasakan kelezatan menu unik yaitu ponggol, khas Tegal, Jawa Tengah, di Warpong Buan.
Rudini Prabowo Hasibuan, atau yang akrab disapa Buan, juru masak Warpong Buan, memperkenalkan Ponggol dengan cita rasa yang berbeda dari kebanyakan, karena menggunakan resep dengan bumbu rahasia hasil riset selama kurang lebih tiga tahun.
"Resep ini ciptaan sendiri. Ponggol itu sebetulnya terbuat dari tempe. Di Tegal itu tiap kali orang makan tempe, dibuat supaya lebih enak diolah lagi dengan bumbu rempah-rempah. Dari situ saya mulai belajar bikin resep sendiri," ujar Buan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
Baca juga: Pusaka Rasa Nusantara gelar festival lestarikan resep tradisional
Baca juga: Buku "Main Rasa Bersama Sasa" hadirkan kekayaan budaya kuliner
Ponggol di Warpong Buan disajikan bersama lemak dan daging sapi, dimasak selama kurang lebih 12 jam dengan bumbu rempah yang menjadi rahasia kuliner ini.
Buan ingin menjadikan Ponggol sebagai menu utama di Warpong Buan, dengan tujuan mengangkat makanan tradisional menjadi makanan modern.
Keberhasilannya mewujudkan impian ini terjadi setelah bertemu dengan CEO ARA Food, Philipe Kenneth, yang tertarik dengan ide Buan dan membuka Warpong Buan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
"Kami sudah sukses di Jalan Sabang dengan Kopi Ko Acung. Kita ketemu juga sama Buan, di mana sisi kita sama, makanya kita jalan bareng untuk mendirikan Warpong Buan ini," ucap Kenneth.
Dia menambahkan bahwa Warpong Buan tidak hanya menawarkan masakan unik, tetapi juga mengusung konsep ramah lingkungan dengan meminimalkan sampah plastik. Meja dan kursi di warung ini terbuat dari sampah plastik daur ulang.
Konsep Warpong sendiri adalah singkatan dari Warung Ponggol, dan Kenneth menegaskan bahwa warung ini menawarkan harga terjangkau agar dapat dinikmati semua kalangan.
Harga termurah untuk nasi ponggol di Warpong Buan adalah Rp18 ribu, sedangkan menu komplit yang terdiri dari nasi, tempe, ponggol, bakwan, ayam, dan telur dijual dengan harga Rp40 ribu.
Warpong Buan berusaha untuk berkembang pesat, bahkan Kenneth memiliki rencana membuka cabang di luar negeri.
Adapun konsep ramah lingkungan tidak hanya terlihat di meja dan kursi, tetapi juga dalam lukisan-lukisan di ruangan yang menggunakan pewarna plastik daur ulang.
Baca juga: Mengulik mahumbal, masakan rasa unik khas Suku Dayak
Baca juga: Restoran khas Jawa bidik warga Jakarta yang rindu kampung halaman
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Google Chrome kemas lebih banyak opsi pencarian di "Search Bar"******Jakarta (ANTARA) - Google lewat layanan pencariannya Chrome mengemas lebih banyak pilihan pencarian di "Search Bar" atau bilah pencariannya sebagai bagian dari peningkatan layanan mereka.
Pembaruan itu rasanya bisa membantu pengguna untuk lebih mudah menemukan hal atau informasi yang ingin didapatkannya.
Dalam laporan The Verge, Jumat, salah satunya seperti Chrome kini akan menampilkan kueri yang disarankan berdasarkan penelusuran Anda sebelumnya sebelum Anda mulai mengetik.
Contohnya, pengguna yang sebelumnya menelusuri hidangan mi asal Korea, yaitu japchae akan melihat gambar masakan Korea serupa di samping kotak pencarian di bawah judul “Orang juga menelusuri.” Beberapa saran pencarian juga akan menyertakan gambar.
Baca juga: Google rilis fitur pencarian berbasis gambar baru untuk ponsel Android
Baca juga: Google Search sediakan laman khusus pencarian diskon
Sebenarnya hal itu bukan fitur yang sepenuhnya baru karena pada 2020 bilah saran "Orang juga menelusuri" sudah diuji.
Untuk fitur yang saat ini dimaksud ialah hadirnya tampilan visual yang lebih menggoda sehingga membantu pengguna dapat lebih mudah mencari apa yang diinginkannya.
Perubahan lainnya akan memengaruhi penelusuran belanja di aplikasi Chrome.
Pada aplikasi Android dan iOS, kotak pencarian akan menampilkan thumbnail gambar “kategori produk dan belanja yang lebih luas” daripada hanya menempel pada item tertentu dalam permintaan pencarian.
Dalam contoh Google lainnya, pengguna yang menelusuri “meja bohemian” juga akan melihat saran penelusuran terkait dan gambar muncul di kotak penelusuran, seperti “taplak meja bohemian”, “taplak meja bohemian”, dan lain-lain.
Saran pencarian bahkan akan muncul di Chrome ketika ponsel pengguna memiliki koneksi Wi-Fi yang buruk.
Hal itu dapat terjadi karena Google memberikan pembaruan yang menyesuaikan kemampuan pada perangkat untuk mesin pencari versi Android dan iOS.
Juru Bicara Google Joshua Cruz menjelaskan dengan lebih detail bahwa hal itu dapat dilakukan karena Chrome mengunduh "mode read-only" yang ringan sehingga nantinya saran pencarian bisa dapat berfungsi meski konektivitas pengguna buruk.
Di samping itu, fitur tersebut juga berlaku untuk pengguna yang melakukan pencarian dengan mode "Incognito" atau penyamaran.
“Chrome akan mengunduh model read-only yang ringan dan berisi saran pencarian paling populer untuk suatu pencarian dari server lokal Google. Model tersebut disimpan di direktori pengguna, sehingga Chrome tetap dapat menyajikan saran pencarian teratas ini kepada pengguna," kata Cruz.
Baca juga: Google Search hadirkan fitur deteksi dan penghapus data pribadi
Baca juga: Google Search tambah fitur topik pencarian
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Label:pinjaman online resmi ojk cepat cair、gwinbola、bunga pinjaman akulaku
Terkait:supertogel、hoki 99、dewalive88、mporans89、kode alam kura kura、pinjaman online terdaftar ojk 2022、paito virginia night、pola gacor wwg hari ini、aplikasi yang bisa pakai paylater、ratu111
bab terbaru:dukunslot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《duta138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot paling mudah maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《duta138》bab terbaru。