gampang slot 358Jutaan kata 240975Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman 500 ribu langsung cair tanpa ktp》
Hamilton terkejut dengan performa Mercedes W15 jelang GP Bahrain******Jakarta (ANTARA) - Pembalap Mercedes Lewis Hamilton mengaku terkejut dengan peningkatan performa pada mobil W15 yang ia kendarai pada dua sesi latihan bebas jelang Grand Prix Bahrain, Kamis (29/2).
Hamilton finis sebagai pembalap dengan catatan waktu lap tercepat 1 menit 30,374 detik pada sesi latihan bebas kedua yang digelar di Sirkuit Internasional Bahrain di Sakhir tersebut.
Ia juga unggul dua persepuluh detik di depan rekan satu timnya George Russell dan unggul setengah detik dari juara bertahan Max Verstappen (Red Bull) yang finis di posisi keenam.
“Sungguh mengejutkan melihat kami berada (saat latihan bebas kedua). Kami akan menerimanya untuk saat ini, tapi kami tidak bisa terburu-buru. Kami harus tetap tenang dan fokus pada pengaturannya (mobil),” kata Hamilton, dikutip dari laman resmi Formula 1, Jumat.
Pembalap berusia 39 tahun itu mengatakan masih ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan tim agar performa mobil bisa lebih maksimal terutama pada sesi kualifikasi dan balapan utama GP Bahrain nanti.
Di sisi lain, Hamilton mengaku merasa “jauh lebih bahagia” jika dibandingkan saat mengendarai mobilnya tahun lalu.
“Ada area yang telah diperbaiki dan ditingkatkan. Rasanya seperti mobil balap yang tepat mengingat dua mobil terakhir tidak terasa demikian. Ini adalah platform yang sangat bagus untuk kami kerjakan, lalu kami harus tetap tenang dan terus mengejar,” ujar dia.
Baca juga: Verstappen tak khawatir dengan performa Red Bull jelang kualifikasi
Dengan pengaturan yang serba baru di W15 serta penampilannya di sesi latihan bebas kedua, Hamilton berharap Mercedes bisa bersaing untuk memperebutkan podium di GP Bahrain.
“Saya pikir kami akan ikut serta (dalam perebutan podium). Mungkin masih terlalu dini, tapi saya pikir kami cukup kompetitif bersama dengan Ferrari, Aston Martin, dan McLaren. Jadi itu akan menjadi pertarungan yang ketat,” kata Hamilton.
“Jika Max (Verstappen) berada di barisan depan, ia mungkin akan melakukan hal seperti apa yang telah ia lakukan selama beberapa tahun terakhir,” ujar juara dunia tujuh kali itu menambahkan.
Sementara itu, sebelum menjalani sesi kualifikasi, para pembalap akan melakukan latihan bebas ketiga yang digelar hari ini pukul 19.30 WIB, sementara sesi balap kualifikasi dimulai pada pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Hamilton tunjukkan performa kuat pada latihan bebas kedua GP Bahrain
Baca juga: Ricciardo tercepat dalam sesi latihan pertama GP Bahrain
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Satu orang meninggal dunia akibat kebakaran di Bulungan******Tanjung Selor (ANTARA) - Kebakaran melanda lima rumah warga di Kelurahan Tanjung Palas Hulu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan dan menyebabkan satu korban jiwa. "Selain lima unit rumah, kebakaran juga menghanguskan satu kios warga dan satu bangunan sarang burung," kata Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Agus Nugraha di Tanjung Selor, Jumat. Kebakaran yang berlokasi di RT 2, Jalan Kasimuddin Kecamatan Tanjung Palas itu terjadi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 dinihari. Api dapat dipadamkan sekitar pukul 04.30 pagi oleh petugas kebakaran Pemprov Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan BPBD Bulungan. Hingga Jumat siang, aparat kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menemukan penyebab pasti musibah kebakaran tersebut. Adapun warga terdampak kebakaran, sementara masih mengungsi ke tempat keluarga dan dalam penanganan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Polisi juga masih melakukan pendataan korban kebakaran dan kerugian materil. Selain itu, melakukan penyelidikan seperti meminta keterangan saksi-saksi. Dari keterangan saksi-saksi, sumber api berasal dari kamar FT, korban meninggal dunia. Korban diduga kehabisan oksigen serta dalam kondisi sakit hingga diduga tidak dapat menyelamatkan diri. "Untuk penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam penyelidikan," tutur Kapolresta.
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara pengajuan pinjol agar di acc、slot gacor pagi、25 bonus 25 slot
Terkait:pinjol bebas bi checking、sloto338、roma4d、maxwin zeus bet 800、ultraslot777、slot yang paling bagus、96 slot、mainslot369、gacor situs、gagah4d
bab terbaru:ceriaslot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pinjaman 500 ribu langsung cair tanpa ktp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pinjam uang di gojek driverHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman 500 ribu langsung cair tanpa ktp》bab terbaru。