rtp hoki99 353Jutaan kata 472623Orang-orang telah membaca serialisasi
《kupon diskon traveloka》
Puan Pasang Target Jateng Tetap Kandang Banteng******
SOLO —Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menargetkan Jawa Tengah tetap menjadi basis suara pemilih partai tersebut. Meskipun seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden mengeklaim memiliki banyak pendukung di provinsi itu.
“Targetnya, ya, Jawa Tengah tetap merupakan kandang banteng. Rakyat pasti punya pilihannya,” kata Puan saat melakukan kunjungan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk
Terkait efek Jokowi atau Jokowi effect dan pernyataan cawapres Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang mengatakan akan menggetarkan Jawa Tengah; Puan mengatakan hal itu biarkan dinilai oleh rakyat.
“Biar rakyat yang menilai. Kita lihat Jateng akan memilih pemimpinnya dan akan memilih siapa yang akan dipilih. Rakyat pasti sudah punya pilihan yang terbaik dan terbaik untuk Jawa Tengah,” kata Puan sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, disinggung mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo mejelang Pilpres 2024, Puan kembali menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat.
“Biar rakyat yang menilai. Sesuai aturan, memang bagaimana pemerintah mengurangi kemiskinan dengan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Biar rakyat yang menilai bahwa bantuan tersebut untuk rakyat yang diberikan oleh negara,” jelasnya.
Menurut Puan, upaya tersebut memang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
“Dan rakyat bisa menilai apa yang dilakukan merupakan hal yang harus dilakukan oleh negara untuk rakyat,” ujar Puan.
Dalam kunjungannya ke Klaten, Puan mendatangi beberapa lokasi, di antaranya sentra kerajinan gerabah di Kecamatan Wedi dan Camilan Wisnu Aji di Kecamatan Jogonalan.
Kalah Praperadilan, KPK Punya 2 Alat Bukti Kuat Kasus Eks******
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan KPK seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, Selasa (30/1/2024).
Promosi Tangguh Dampingi UMKM Selama Lebih dari Satu Abad, Ini Logo HUT BRI ke-128
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Selanjutnya, lembaga antirasuah akan menunggu risalah putusan lengkap PN Jakarta Selatan untuk dipelajari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024), dilansir Bisnis.com.
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.
Adapun dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy sebagai pihak Pemohon praperadilan dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yakni KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Temohon tidak dapat diterima dan menyatakan penetapan Pemohon dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian ujar Hakim Estiono.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kalah Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Kasus Eddy Hiariej
Label:rtp titanslot88、slot situs resmi、999slot
Terkait:bolacasino88、persyaratan kredit akulaku、nsr4d、gajah77、trik gacor olympus、mpl777、slot 89、slot gacor、pinjol mudah dan cepat cair、kredit hp ktp saja
bab terbaru:pasar malam slot(2024-05-29)
Perbarui waktu:2024-05-29
《kupon diskon traveloka》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot terbaik terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kupon diskon traveloka》bab terbaru。