makmur bet77 389Jutaan kata 633644Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp pragmatic4d》
Presiden Iran: Masjid negara Islam harus perkuat kesadaran soal Gaza******Teheran (ANTARA) - Presiden Iran Ebrahim Raisi mengatakan masjid-masjid di seluruh negara Islam harus meningkatkan kesadaran tentang penderitaan rakyat Palestina di Gaza, yang menurutnya saat ini menjadi isu utama dunia Islam dan kemanusiaan.
“Saat ini, meningkatkan kesadaran tentang (situasi) Muslim Palestina yang tak bersalah di Gaza, sebagai isu utama dunia Islam dan juga isu kemanusiaan di seluruh dunia, harus dilakukan melalui kegiatan masjid di seluruh wilayah Islam," kata presiden Raisi, Sabtu malam saat mengunjungi Masjid Raya Aljir di ibu kota Aljazair.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan Iran dan Aljazair memiliki sikap yang sama dalam isu Palestina, menambahkan bahwa jika seluruh negara Islam mempunyai pendirian yang sama mengenai isu tersebut, rezim Israel tidak akan berani melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina.
Raisi merujuk pada persatuan di kalangan negara Muslim, menyebutnya sebagai kebutuhan paling penting bagi dunia Islam.
Menurutnya, Iran telah siap memperluas kerja sama budaya dengan Aljazair sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperkuat persatuan tersebut.
Selama kunjungan ke Masjid Raya Aljir, yang merupakan masjid terbesar di Benua Afrika dan terbesar ketiga di dunia, Presiden Iran didampingi Menteri Pendidikan Aljazair Abdelhakim Belabed.
Kunjungan ke Masjid Aljir merupakan salah satu agenda Raisi selama berada di Aljazair, di mana dia menghadiri KTT Forum Negara-negara Pengekspor Gas (GECF) ke-7 pada Sabtu. Raisi tiba di sana pada hari yang sama untuk perjalanan selama dua hari.
Baca juga: WHO: Jumlah korban tewas karena serangan Israel di Gaza lampaui 30.000
Baca juga: Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Baca juga: Menlu Palestina: Genosida Gaza terus terjadi jika tidak ada gencatan
Sumber: IRNA-OANA
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Voxpol: Parliamentary threshold 4 persen rugikan parpol kecil******Jakarta (ANTARA) - Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen tidak memberikan keadilan bagi partai politik (parpol) kecil. “Ambang batas parlemen(parliamentary threshold)menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Seharusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200 ribu, maka sudah harus bisa dikonversi menjadi satu kursi di DPR,” kata Pangi dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, ambang batas parlemen hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen, sementara parpol kecil akan sulit memenuhi ambang batas tersebut karena angka empat persen masih terlalu tinggi untuk diraih lantaran baru hanya mampu mendapatkan suara 0,2-2,6 persen. “Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia dan tidak sah menjadi kursi. Faktanya, ada caleg DPR RI, baik dari PSI, Perindo, Gelora, dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk clusterpremium di atas 100 ribu suara, bahkan ada yang menembus 200 ribu suara pribadj, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partainya tak lolos ambang batas empat persen,” kata Pangi. Dirinya pun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memutuskan agar besaran dan persentase ambang batas parlemen dalam pemilu yang sebesar empat persen, untuk diatur ulang. “Penghapusan ambang batas parlemen untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman menjadi wakil rakyat, punya kursi di parlemen. Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen,” ujarnya. Untuk Pemilu 2029, ia berharap agar ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah satu persen dan rentang batas atas sebesar dua persen agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan tidak terbuang sia-sia. “Prinsipnya, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen. Itu makin bagus dan berkualitas,” ujarnya menegaskan. Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional. MK juga menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru
Baca juga: Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga: Pengamat: Parliamentary threshold naik permudah konsolidasi politik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:zeus online 89、piala slot、cepat slot
Terkait:pinjam uang di bank bca、mantap 88 slot、dewa234、demo slot pragmatic solo、ljo777、pinjol tanpa no rekening、detikcapsa、viva368 slot、pinjaman online kredit pintar、slot gacor online terpercaya
bab terbaru:pinjol pencairan besar(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《rtp pragmatic4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tips slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp pragmatic4d》bab terbaru。