itupoker 355Jutaan kata 59767Orang-orang telah membaca serialisasi
《qqpulsa365》
Film "Pasutri Gaje" siap tayang di bioskop pada 7 Februari 2024******
Dikutip dari keterangan persnya, Minggu, acara penayangan perdana “Pasutri Gaje” dihadiri oleh dua ribu lebih tamu undangan dari berbagai kalangan, termasuk para pemain, sutradara, produser, media, dan influencer. Para penonton pun terlihat menikmati film komedi persembahan Sutradara Fajar Bustomi ini, termasuk oleh penulis komik Annisa Nisfihani.
"Banyak ngakak, seru banget. Ini saya senang banget, masih satu jalur sama komiknya. Nggakkaget sih karenaudahbaca script-nya, tapi pasdiperankan lebih menarik," kata penulis komik “Pasutri Gaje” Annisa Nisfihani usai menyaksikan penayangan perdana film ini.
Baca juga: Trailer resmi "Pasutri Gaje" dirilis, film tayang 7 Februari
“Pasutri Gaje” menceritakan kisah lucu dan mengharukan tentang pasangan muda bernama Adimas (Reza Rahadian) dan Adelia (Bunga Citra Lestari) yang dihadapkan dengan berbagai tekanan dan ekspektasi setelah menikah.
Oleh karena itu, film ini dinilai cukup relevan bagi banyak pasangan muda karena mengangkat isu yang mungkin dihadapi mereka, seperti pernikahan, keluarga, dan tekanan sosial untuk memiliki anak.
“Pemilihan pemainnya, kita juga melibatkan Mbak Annisa. Waktu itu kita mengajukan ke Mbak Annisa, Mbak Annisa juga menyetujuinya,” kata sutradara film “Pasutri Gaje” Fajar Bustomi.
Sementara itu, pemeran utama “Pasutri Gaje”, yakni Reza Rahadian yang berperan sebagai Adimas dan Bunga Citra Lestari sebagai Adelia merasa senang terhadap penayangan film ini.
Baca juga: Reza Rahadian: Film komedi sulit, tapi saya menikmatinya
Bagi mereka, film ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para pasangan untuk memperkuat komunikasi dalam berumah tangga.
"Kami semua sangat senang dengan respons positif dari para tamu undangan. Kami berharap film ini dapat menghibur dan menginspirasi banyak pasangan muda di Indonesia," kata Reza.
Bunga menambahkan, "Film ini bukan hanya tentang komedi dan romansa, tetapi juga tentang pentingnya komunikasi dan saling pengertian dalam pernikahan,” katanya.
Film “Pasutri Gaje” dibintangi oleh deretan aktor dan aktris Tanah Air, antara lain BCL, Reza Rahadian, Zsa Zsa, Arifin C Putra, Andre Taulany, Kiky Saputri, Tj Ruth, Tora Sudiro, Mieke Amalia, Ira Wibowo, dan Indro Warkop.
Film “Pasutri Gaje” siap tayang di bioskop seluruh Indonesia pada tanggal 7 Februari 2024.
Baca juga: Andre Taulany main film lagi setelah 21 tahun absen
Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej******
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej******
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:Bibit168、cara dapat uang di ovo、stras77
Terkait:web pinjaman online、slot gacor maxwin 4d、web pinjol、foto kakek zeus hd、erek erek buku mimpi terlengkap、sydney 6d paito、win slot 138、mpo878、buku mimpi 23、daftar situs
bab terbaru:slot online terpercaya(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Naik 98,30 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara kumulatif jumlah wisatawan mancanegara (wisman) periode Januari-Desember 2023 mencapai 11,68 juta kunjungan.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
..., dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun.Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) diturunkan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
《qqpulsa365》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,usaha cepat dapat uangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《qqpulsa365》bab terbaru。