slot gacor 96 768Jutaan kata 540400Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs judi slot minimal deposit 5000》
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Mengawal suara rakyat demi Pemilu berkualitas******Jakarta (ANTARA) - Muhammad Imaduddin, warga Kota Bogor, Jawa Barat, meyakini keterbukaan dalam penghitungan suara hasil Pemilu 2024 merupakan hal krusial dalam pesta demokrasi di Indonesia. Didorong oleh keyakinan itulah, ia turut aktif mengawal suara hasil Pemilu meskipun dari lingkup kecil saja, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungannya.
Ada juga Sasa, warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ikut mengawal suara hasil Pemilu 2024 karena dirinya sempat cemas melihat ketidaksesuaian Formulir Model C-1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dia juga menilai keterbukaan hasil Pemilu 2024 merupakan hal penting untuk memenuhi hak setiap warga negara, disamping sebagai wujud komitmen dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu.
Imaduddin dan Sasa merupakan bagian dari gerakan masyarakat untuk mengawal suara hasil Pemilu di berbagai wilayah di Indonesia.
Yang dilakukan oleh warga untuk mengawal suara tersebut adalah dengan memfoto hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di TPS masing-masing.
Seperti yang terjadi di TPS 053, Jalan Kebagusan IV Dalam, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta, pada hari pencoblosan 14 Februari lalu.
Warga secara bergiliran memfoto hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir dengan terlebih dahulu menghitung surat suara Pilpres. Mereka begitu antusias sehingga harus diingatkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 053 untuk kembali ke tempat masing-masing, sebab penghitungan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) akan dimulai.
Belum sempat hari berganti, foto Formulir Model C-1 Plano dari TPS 053 tersebut telah diunggah dalam laman https://kawalpemilu.org/. Sebuah laman yang merupakan inisiatif urun daya (crowdsourcing) warganet Indonesia PRO DATA, yang telah berdiri sejak 2014 dengan tujuan untuk menjaga suara rakyat dalam pemilu.
Masyarakat dapat memfoto hasil Pilpres dan Pileg dari TPS dan masuk ke laman KawalPemilu. Kemudian, masyarakat dapat mengunggah foto hasil dan moderator akan meninjau ulang foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah masyarakat.
Gerakan mengawal suara rakyat
Co-Founder KawalPemilu.org, Elina Ciptadi mengatakan bahwa kehadiran pihaknya pada Pemilu 2024 mempertimbangkan peluang satu atau dua putaran berada dalam margin of error (toleransi kesalahan) karena pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga survei pada Januari 2024 menunjukkan angka mendekati 50 persen.
Kemudian, hasil survei dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memiliki perbedaan tipis dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, juga perlu dikawal bila terjadi putaran dua dalam Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, gerakan KawalPemilu kembali menjaring partisipasi masyarakat untuk mengawal suara rakyat agar Pemilu 2024 berjalan sukses.
Elina mengaku kaget dengan tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi mengawal suara di TPS masing-masing. Hingga Jumat (16/2) malam atau dua hari pasca-pemungutan suara, gerakan KawalPemilu telah meninjau ulang foto dari sekitar 220 ribu TPS di seluruh Indonesia atau sekitar 26 persen dibanding jumlah TPS secara keseluruhan. Adapun jumlah foto yang harus ditinjau ulang mencapai 90 ribu foto Formulir Model C1 Plano.
Foto tersebut berasal dari setiap provinsi di Indonesia, dari Aceh sampai Papua, termasuk dari daerah-daerah yang sebelumnya diperkirakan mengalami kesulitan koneksi internet.
Tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan KawalPemilu pada akhirnya mengakibatkan melambungnya biaya server. Platform Kitabisa.com lalu membuat kampanye untuk urun dana membiayai gerakan KawalPemilu pada Kamis (15/2). Dalam tempo tiga jam terkumpul dana lebih dari Rp200 juta donasi dari 4.600 orang sehingga kampanye kemudian ditutup.
Partisipasi masyarakat yang tinggi untuk menyukseskan pemilu juga tercermin hingga hari ke-18 pasca-pemungutan suara atau delapan hari pasca-pemungutan suara ulang, lanjutan, atau susulan, yakni pada Minggu, 3 Maret 2024.
Berdasarkan laman KawalPemilu pada Minggu, pukul 10:02 WIB, gerakan tersebut telah meninjau ulang foto hasil sebanyak 510.823 TPS dari total 823.366 TPS Pemilu 2024 atau dengan kata lain 62,04 persen dibanding keseluruhan.
Angka tersebut meningkat dibandingkan 2019 yang hanya mendapatkan foto hasil dari 15 persen TPS seluruh Indonesia atau sekitar 100 ribu lebih TPS.
Peningkatan partisipasi masyarakat untuk mengawal Pemilu di 2024 menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap haknya untuk memotret hasil hitung di masing-masing TPS sudah semakin baik.
Walaupun demikian, gerakan KawalPemilu tetap mengapresiasi komitmen KPU yang membuka foto C.Hasil dari tiap TPS kepada publik melalui Sirekap atau laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Sehingga, masyarakat dapat mengawal suara mereka dengan membandingkan hasil di TPS dalam sistem KPU dan hasil di situs tabulasi, yang juga kemudian bisa dibandingkan dengan hasil rekap berjenjang.
Dukungan penyelenggara Pemilu dan akademisi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengapresiasi adanya gerakan mengawal suara rakyat dalam Pemilu 2024.
Ia berpendapat bahwa partisipasi masyarakat untuk memastikan pengawalan Pemilu 2024, seperti KawalPemilu, merupakan hal yang positif dan menunjukkan kualitas dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi Indonesia.
Partisipasi masyarakat untuk mengawal suara dalam gerakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk mengawal proses berdemokrasi di Indonesia.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa gerakan pengawasan pemilu yang independen, seperti KawalPemilu, dibutuhkan sehingga dapat meningkatkan proses pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Adanya gerakan tersebut juga dinilai dapat menjadi data pembanding untuk menciptakan legitimasi Pemilu 2024 sehingga pemilu menjadi lebih berkualitas.
Senada dengan Cecep, pengamat politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina berpendapat bahwa gerakan berbasis masyarakat menjadi sangat penting untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap luber jurdil, berintegritas, dan hasilnya sah.
Selain itu, gerakan mengawal suara rakyat dinilai sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran yang amat besar untuk memilih pemimpin secara demokratis.
Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu sebaiknya memperhatikan suara-suara publik dari gerakan masyarakat untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu.
Sirekap dan keterbukaan informasi
Keterbukaan informasi hasil Pemilu juga menjadi komitmen KPU. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur dengan hadirnya Sirekap membuat penghitungan suara di TPS dapat diketahui masyarakat luas.
Keberadaan Sirekap dinilai membuat data penghitungan suara lebih transparan. Terlebih, data yang dipublikasikan ditampilkan apa adanya, sehingga masyarakat dapat memonitor jika terdapat kesalahan.
Bahkan, masyarakat dapat tahu bila Sirekap tidak bekerja ataupun melaporkan kepada penyelenggara pemilu jika terdapat kesalahan data.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Dalam prosesnya, petugas KPPS memfoto Formulir C Hasil Pemilu 2024 secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat.
Kemudian, petugas mengirimkan data tersebut ke server KPU melalui Sirekap. Sistem tersebut lalu mengkonversi gambar menjadi data digital.
Sementara itu, KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.
Melalui Sirekap, KPU berharap pesta demokrasi berlangsung jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Oleh sebab itu, KPU menegaskan tidak akan menghentikan tayangan data perolehan suara di Sirekap demi transparansi penyelenggaraan pemilu terhadap publik.
Meski demikian aplikasi Sirekap bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang tetap digunakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu secara resmi.
Baca juga: KPU akan gelar rekapitulasi penghitungan suara nasional dua panel
Baca juga: Bawaslu Karawang temukan pergeseran suara caleg saat pleno
Baca juga: PSI sebut kader dan saksi efektif kawal penghitungan suara
Editor: Sri Haryati
Copyright © ANTARA 2024
Polri bakal rekrut 10.000 orang untuk ditugaskan di Tanah Papua******
Mudah-mudahan dengan terus bertambahnya jumlah anggota Polri di wilayah Polda Papua, maka dapat memperpendek jangkauan pelayanan ke masyarakatJayapura (ANTARA) - Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri akan merekrut 10.000 orang untuk ditugaskan di di jajaran Polda Papua yang tersebar di empat provinsi di Tanah Papua.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor x5000、rupiah masuk pinjol、gratis ongkir 0 rupiah shopee 2022
Terkait:pinjam saldo dana、pinjol limit 5 juta、mulia77、mauslot88、buku mimpi 05、situs gacor、erek erek senter、djarumtoro、okeyplay777、liga play slot88
bab terbaru:kuy138(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《situs judi slot minimal deposit 5000》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kingbet188Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs judi slot minimal deposit 5000》bab terbaru。