pragmatic88 283Jutaan kata 111791Orang-orang telah membaca serialisasi
《888vipbet》
Harga Gula Naik Jadi Rp16 Ribu di Pengecer, Papua Tembus Rp17 Ribu******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga guladi toko ritel alias pengecer menjadi Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan kenaikan dilakukan di tengah fenomena El Nino yang mengerek harga gula internasional. Ia berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
"Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11
Bapanas memprediksi produksi gula turun imbas El Nino dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi 2,3 juta ton. Di lain sisi, Ketut mengatakan realisasi impor gula kristal mentah (GKM) baru 180 ribu ton atau 22,61 persen dan gula kristal putih (GKP) 126.941 ton alias 58,82 persen.
Ia mengungkap beberapa perusahaan yang punya kuota impor GKM belum merealisasikannya. Pada akhirnya, harga gula internasional yang tinggi membuat penjualan sesuai harga acuan pembelian (HAP) di tingkat konsumen sulit dilakukan.
HAP gula diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023 yang menyebut HAP gula konsumsi di level produsen sebesar Rp12.500 per kg dan di tingkat konsumen Rp14.500 per kg. Sedangkan khusus wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP dipatok Rp15.500 per kg.
"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan, pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga Rp16 ribu per kg," tandasnya.
Sementara itu, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS Nasional) mencatat harga gula pasir lokal di pasar modern masih Rp14.950 per kg. Sedangkan gula pasir kualitas premium dihargai Rp15.600 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Label:voucher gratis telkomsel、auraslot 88、erek erek ayunan
Terkait:1000 mimpi 4d、trik pola zeus slot、hiu4d、erek erek ikan banyak、erek erek 2d tulisan、pinjaman ojk resmi、cara mendapatkan voucher gratis ongkir shopee、goldwin678、dana kilat、hobiqq
bab terbaru:slot798(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《888vipbet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kumbang4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《888vipbet》bab terbaru。