slot terbaru dan terpercaya 2022 38Jutaan kata 684890Orang-orang telah membaca serialisasi
《cincin 2d togel》
Pelabuhan Patimban Bantah Ada Perang Harga Lawan Tanjung Priok******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) membantah kehadiran pelabuhan internasional ini memicuperang tarifdengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Utama PPI Fuad Riza enggan memunculkan istilah persaingan tidak sehat antara Patimban dengan Tanjung Priok. Menurutnya, kehadiran dua pelabuhan ini saling melengkapi.
"PPI sebagai swasta yang mendapatkan konsesi untuk mengelola pelabuhan (Patimban) selama 40 tahun, tentunya kami punya perhitungan bisnis sendiri. Karena kalau terjadi perang harga, sama-sama rugi, PPI dan Tanjung Priok. Kami tak ingin ada perang harga," katanya dalam Forum Group Discussion Patimban Connection di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (12/7).
Ia juga menegaskan pemerintah membangun Pelabuhan Patimban sebagai alternatif dari hiruk pikuk kondisi di Tanjung Priok. Kini, Tanjung Priok sudah sangat padat, terlebih Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
Kendati demikian, ia mengatakan persaingan bisnis tidak hanya dilihat dari satuan harga untuk jasa yang diberikan. Fuad menyebut pengguna bisa menilai pelayanan jasa yang ditawarkan di masing-masing pelabuhan, baik untuk kendaraan maupun terminal peti kemas.
"Kalaupun itu terjadi, amit-amit misalkan perang harga atau ada bagus-bagusan service level, yang akan merasakan manfaatnya adalah pengguna jasa itu sendiri. Pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik nasional," tuturnya.
Meski membantah bakal ada perang harga, Fuad mengakui tarif jasa yang diberikan Pelabuhan Patimban lebih murah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Patimban sudah beroperasi sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, pelabuhan internasional ini dioperasikan secara penuh oleh PT PPI selaku pengelola, berdasarkan perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Fuad mengatakan volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 menyentuh 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)PUPR Siapkan Pengganti Sementara Jembatan di Lumajang yang Ambruk******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempersiapkan pemasangan jembatan sebagai pengganti sementara Jembatan Kali Glidik II yang ambruk diterjang banjir disertai material Gunung Semeru, Jumat (7/7), diLumajang, Jawa Timur.
Jembatan Kali Glidik II di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo merupakan penghubung Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.
"Jika dimungkinkan secara teknis dan cuaca mendukung, penanganan sementara dilakukan dengan instalasi jembatanbailey,sehingga diharapkan dapat dioperasionalkan akhir Agustus 2023," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali Rakhman Taufik dalam keterangan tertulis Kementerian PUPR dikutip dari Antara, Minggu (9/7).
Jembatan bailey adalah jembatan rangka bajapra fabrikasi yang bersifat portabel dan umumnya digunakan sebagai jembatan darurat.
Pemasangan jembatan bailey ini dilakukan setelah hasil survei sesuai secara teknis dan cuaca di wilayah hulu dan hilir Gunung Semeru mendukung, seperti kondisi Sungai Kali Glidik yang sudah surut dan tidak hujan. Uji beban jembatan tersebut akan dilakukan sebelum dioperasikan untuk masyarakat umum.
"Nantinya perlu pembatasan beban kendaraan maksimum 25 ton, sehingga jenis kendaraan yang dapat melintas hanya khusus kendaraan kecil, bus kecil, truk dua sumbu dengan pembatasan muatan, termasuk rekayasa lalu lintas buka tutup karena lebar jembatan bailey kurang lebih empat meter," kata Rakhman.
Lihat Juga :Banjir Lahar Dingin Semeru, Empat Jembatan di Lumajang Putus |
Jembatan Kali Glidik II dibangun pada 1970 atau sudah berumur 53 tahun. Jembatan ini memiliki panjang 37 meter dengan lebar 6,80 meter. Bangunan atas jembatan berupa gelagar baja permanen dan terdiri dari tiga bentang.
Selain Jembatan Kali Glidik II yang putus, hujan deras di sekitar jalur nasional Malang-Lumajang, Jumat (7/7), juga menyebabkan terjadinya longsoran tebing jalan nasional di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro Lumajang, tepatnya di KM Turen 58+700 atau tidak jauh dari Jembatan Besuk Kobo'an.
Penanganan longsor juga telah dikerjakan BBPJN Jawa Timur-Bali, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan mengerahkan alat berat untuk pembersihan, dan personel tanggap darurat. Material longsor berupa tanah dan batuan menutup permukaan jalan sepanjang 25 meter, sehingga arus lalu lintas terhambat.
Sementara langkah tanggap darurat juga dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan menerjunkan satgas penanggulangan bencana untuk monitoring daerah terdampak banjir lahar dingin dan infrastruktur terdampak.
Selain Jembatan Kali Glidik II, infrastruktur konektivitas terdampak lain adalah Jembatan Pronojiwo yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang, Jembatan Gantung Bondeli yang berada di Dusun Kebondeli Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, dan CD Pelintas Jugosari berada di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro.
(Antara/mik)Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:mega338、ayamtoto、prediksi angka jitu hongkong
Terkait:resulttaiwan、terbaru slot、pinjol langsung cair 24 jam、rumahduit slot、perbandingan bunga kredivo dan akulaku、slot 88 gacor、1001 tafsir mimpi togel、situs gacor gampang maxwin、www bonanza88、buku mimpi 77
bab terbaru:aplikasi cicilan barang(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《cincin 2d togel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek29Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cincin 2d togel》bab terbaru。