kredit hp di aplikasi 364Jutaan kata 274411Orang-orang telah membaca serialisasi
《tenor pinjaman tunai kredivo》
H20 Racing: Penyelenggara lain harus belajar dari seri Danau Toba 2024******Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Direktur Pemasaran H2O Racing, Raimondo, mengatakan bahwa penyelenggara balapan F1 Powerboat di Danau Toba dinilai sukses, sehingga yang lain diimbau untuk banyak belajar dari Indonesia. Ia membeberkan, berdasarkan pelaksanaan F1 Powerboat Danau Toba tahun lalu, pihaknya mengapresiasi kinerja panitia yang dinilai sukses menyelenggarakan ajang internasional tersebut dengan berbagai tantangan yang ada. "Di Indonesia ini, timnya (panitia) sangat luar biasa, karena penyelenggaraannya telah berhasil dilaksanakan di tempat yang jauh dan bukan pusat kota," kata Raimondo dalam konferensi pers di Media Center F1 Powerboat Danau Toba 2024, Sabtu, usai pelaksanaan balapan dalam kategori Sprint Race. Dia mengaku, promotor juga banyak belajar dari penyelenggara di Indonesia, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan proyeksi untuk penyelenggara di negara lain. "Kami akan terus bekerja secara profesional untuk bersama-sama menyukseskan seri Danau Toba," ujar dia.
Baca juga: Pembalap F1 powerboat jajal lintasan dalam sesi "free practice" Ia menekankan, pihaknya sangat mencintai Indonesia, khususnya Danau Toba, sehingga sudah menganggapnya sebagai rumah sendiri. Raimondo juga berharap, agar hospitality(keramahtamahan) warga di Danau Toba bisa terus terjaga. Mulai Sabtu dan Minggu (3/3), Indonesia untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah penyelenggaraan balapan perahu motor super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat) seri Danau Toba.
Di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penggawa atau penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu. Promotor H2O Racing telah bersepakat dengan Indonesia melalui InJourney untuk melaksanakan perlombaan sebanyak lima kali hingga 2027. Sementara itu, F1 powerboat tahun ini diikuti 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara. Penyelenggaraan powerboat seri pembuka ini juga spesial, karena merupakan edisi ke-300 sejak diselenggarakan pada 1984 di 39 negara.
Baca juga: Stefan Arand: Gelombang air dan cuaca panas Danau Toba jadi tantangan
Baca juga: Pertamina dukung perekonomian daerah lewat ajang F1 Powerboat 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:perdana303、belanja di tokopedia pakai kredivo、cara menghadapi pinjol
Terkait:ada pundi ojk、joker268、pola pg soft mahjong 2、slot gacor hari ini pasti wd、cara pasang togel 2d、pinjol angsuran bulanan、slot sering maxwin、voucher pulsa tri、aplikasi slot online terpercaya、situs slot77 login
bab terbaru:foto kakek zeus(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《tenor pinjaman tunai kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jenis paylaterHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《tenor pinjaman tunai kredivo》bab terbaru。