situs mesin slot 396Jutaan kata 369306Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot yang bisa depo 5000》
Pertamina Hulu Energi berkomitmen perhatikan HSSE di setiap kegiatan******
peningkatan kinerja keselamatan merupakan langkah awal dalam mewujudkan kinerja unggul untuk terus berkontribusi pada energi nasionalJakarta (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina terus meningkatkan kinerja dalam berkontribusi memenuhi energi nasional dengan selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (HSSE) dalam setiap kegiatan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Imigrasi Agam gelar operasi gabungan pada 39 WNA di Tanah Datar******Bukittinggi,- (ANTARA) - Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat(Sumbar) melakukan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tanah Datar terhadap 39 warga negara asing (WNA) yang diketahui berada di daerah setempat. "Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan administrasi WNA dan mensosialisasikan PP 21 Tahun 2022 tentang memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam di Bukittinggi Budiman Hadiwasito, Jumat. Operasi dipusatkan di Aula Kantor Wali Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar diawali diskusi bersama WNA yang terkendala dengan biaya dan upload data di aplikasi surat keterangan keimigrasian. Ia mengatakan Tanah Datar menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam, selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh. "Timpora Tanah Datar juga melibatkan kepolisian dari Kota Padang Panjang, Badan Narkotika Nasional dari Kota Payakumbuh, Badan Intelijen dan Uptd Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II," kata Budiman. Ia menyebutkan 39 WNA yang diberikan pemahaman aturan untuk menghindari resiko deportasi itu terdiri dari pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 24 orang dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP) 15 orang. "Informasi disampaikan melalui Kasubsi Intelijen antaranya untuk proses beberapa WNA mengenai PP 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan," kata Budiman. Ia memberi apresiasi kepada Timpora yang berkomitmen meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar anggota instansi dalam menjaga kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing. "Dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy, bahwa penting menegaskan keberadaan orang asing yang sesuai aturan dan memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban," sebutnya. Baca juga: Imigrasi Agam sosialisasikan kewarganegaraan ganda di Limapuluh Kota
Baca juga: Imigrasi Agam Sumbar bentuk desa binaan cegah kasus TPPO
Baca juga: Imigrasi Agam serahkan tersangka warga Tiongkok ke Kejaksaan
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:q11bet、slot gacor 2023 server luar negeri、livecambodia
Terkait:sultanmpo、kumpulan situs slot gacor、situs togel terpercaya via pulsa、funbola88、trik slot 88、slot bonus new member 100 di awal to kecil、slot resmi paling gacor、pinjam uang dari dana、situs surga slot、macam slot online
bab terbaru:slot gacor web(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《slot yang bisa depo 5000》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,metode pembayaran kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot yang bisa depo 5000》bab terbaru。