shopee pinjam untuk pembeli 352Jutaan kata 982452Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara kredit hp dengan kredivo》
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Rabu (18/1).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya menilai pergerakan IHSG berpeluang menguat terbatas.
Penguatan ini diprediksi akan berlangsung jangka pendek melihat perdagangan sebelumnya mampu menggeser rentang konsolidasi ke arah lebih baik.
Meski demikian, momentum koreksi wajar masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor baik jangka pendek, menengah maupun panjang.
"Termasuk untuk melakukan trading ataupun investasi jangka pendek," ucapnya.
William memprediksi indeks saham bakal bergerak di rentang support 6.654 dan resistance 6.789.
Lihat Juga :Daftar Bos Startup di Forbes 30 Under 30 yang Terseret Kasus Penipuan |
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan INDF, BMRI, ITMG, BBCA, TLKM, ASRI, dan AKRA.
Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG berpeluang kembali bangkit untuk menguji resisten 6.871.
"IHSG mengonfirmasi pembalikan tren dan diperkirakan akan naik ke 6.871 sebagai resisten berikutnya," kata Ivan.
Meskipun demikian, ia menilai koreksi jangka pendek dapat terjadi hari ini untuk menguji support minor di 6.725.
Lihat Juga :Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa, Jawa Tengah Kedua |
Berdasarkan indikator MACD, bursa menunjukkan sinyal golden cross. Golden cross ialah pola grafik di mana rata-rata pergerakan jangka pendek melintasi di atas rata-rata pergerakan jangka panjang.
Ivan memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.725 dan resistance 6.871. Saham pilihannya adalah INDF, ITMG, dan INKP.
IHSG ditutup di level 6.767 pada Selasa (17/1) ini. Indeks saham menguat 79,28 poin atau bertambah 1,19 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp12.387 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 26.119 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 320 saham menguat, 222 terkoreksi, dan 175 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Heru Budi Beri Waktu 3 Bulan ke Bos Baru TransJakarta Benahi Layanan******Jakarta, CNN Indonesia--
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mematok target tiga bulan mesti ada peningkatan layanan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kepada direktur utama (dirut) baru M. Kuncoro Wibowo.
Setelah tiga bulan, Heru akan mengevaluasi kerja Kuncoro sesuai target yang ia berikan.
"Ya harus ada peningkatan, targetnya tiga bulan ke depan. Nanti ditagih lagi ya tiga bulan ya," ujar Heru di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Kuncoro ditunjuk menjadi dirut Transjakarta menggantikan Yana Aditya. Ia dipilih karena memiliki pengalaman transformasi perusahaan, diharapkan mampu mewujudkan TransJakarta menjadi katalis integrasi dan menguatkan sistem internal untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan transportasi publik.
Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan penggantian tersebut adalah bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan para pemegang saham untuk melakukan penyegaran dalam jajaran pengurus PT TransJakarta.
Fitria menjelaskan pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Sudirman Said dan mengangkat Luky Arliansyah sebagai Komisaris yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama.
Selain itu, Bambang Eko Martono juga diangkat sebagai Komisaris.
Ia menyebut penggantian direktur utama, komisaris utama, dan anggota komisaris dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui keputusan para pemegang saham di luar RUPS yang ditandatangani pada 11 Januari 2022.
[Gambas:Video CNN]
(pta)Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjaman online linkaja、viral 77 slot login、totorupiah
Terkait:lazada paylater bunga、togel55、trik slot pragmatik、web slot、game slot offline pragmatic、kakaktogel、aroma4d、fragmatic、gaswin、ultraslot777
bab terbaru:harga voucher telkomsel 1 5gb(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara kredit hp dengan kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sukaslot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara kredit hp dengan kredivo》bab terbaru。