paylater bunga 0 607Jutaan kata 553485Orang-orang telah membaca serialisasi
《judi99》
Alasan MR DIY Lakukan PHK Sepihak Pada Buruh Harian Lepas******
PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia menjelaskan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadapburuh harian lepaslantaran kinerja si pekerja tidak memenuhi kualifikasi perusahaan.
President Director MR DIY Indonesia Cyril Noerhadi menuturkan pemberhentian terjadi karena performa kerja yang tidak sesuai dengan tolok ukur perusahaannya.
"Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia," ungkap Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detikfinance, Rabu (22/3).
Kendati demikian, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.
"MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia," ujarnya.
MR DIY dituding melakukan PHK sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022.
Lihat Juga :![]() |
Ahmad Taufik selaku korban PHK tersebut mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) pada Juni 2022. Ia adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.
Mulanya, Taufik bergabung bersama MR DIY sejak Juni 2021 sebagai pekerja harian. Toko ritel yang menjual berbagai peralatan rumah dan aksesoris itu menjanjikan Taufik upah Rp125 ribu per hari. Tidak ada kontrak, hanya ucapan lisan.
Ia bertugas di gudang MR DIY yang berlokasi di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat sebagai salah satu staf. Namun, Taufik merasa ada eksploitasi dari perusahaan.
"Kita waktu itu tanpa kontrak. Jadi cuma lisan saja. Di dalam, masa daily workeritu banyak, seingat saya angkatan saya itu ada sekitar 70-100 orang. Dalam proses daily workerterjadi kekurangan upah. Setelah kita cek di UU bahwa pekerja harian itu ada perhitungannya yang kira-kira menurut UU harusnya diterima Rp191 ribu per hari," tuturnya.
Taufik mengacu pada aturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia bahwa pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian selama 3 bulan berturut-turut maka harus mengangkat buruh tersebut sebagai pekerja tetap.
Ia mengatakan dipekerjakan dengan status pekerja harian lepas selama 3 bulan berturut-turut atau tepatnya 83 hari. Namun, perusahaan menolak untuk mengangkat Taufik sebagai pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyebut PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY, memang bandel dan tidak kooperatif untuk menyelesaikan konflik perusahaan dengan buruh lepasnya.
Hasil pengawasan Disnakertrans Jabar melaporkan seharusnya pekerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap alias PKWTT, jika telah bekerja tiga bulan berturut-turut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan pihaknya pernah meminta data PKWT ke perusahaan, tetapi MR DIY awalnya sempat enggan memberikan.
"Memang dia (PT Duta Sentosa Yasa) bandel, nggak kooperatif. Tetapi kemarin sudah diberikan data nominatif yang PKWT karena kalau mau buat nota PKWT itu harus ada lampiran nominatif. Sekarang sudah diberikan, jadi proses," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Daftar Mudik Gratis Kemenhub Bisa Dilakukan Online Lewat MitraDarat******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan layanan mudik gratispada lebaran tahun ini. Masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis bisa mendaftar melalui aplikasi MitraDarat mulai Senin (13/3).
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan tahun ini merupakan pertama kalinya pendaftaran mudik gratis melalui aplikasi.
"Calon pemudik mendownload dulu menggunakan aplikasi, silahkan Appstore dan Playstore dengan mendownload aplikasi MitraDarat," ujar Suharto dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Sementara di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 18 kota, yaitu Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri.
Kemudian, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta. Lalu di Jawa Timur ada lima kota yakni Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, dan Tulungagung.
Sementara untuk arus balik tersedia untuk delapan perjalanan yaitu Cirebon-Jakarta, Madiun-Jakarta, Surabaya-Madiun, Semarang-Jakarta, Solo-Jakarta, Purwokerto-Cirebon, Wonogiri-Jakarta, dan Yogyakarta-Jakarta.
Lihat Juga :Startup dan Modal Ventura China Panik Imbas Kolaps Silicon Valley Bank |
"Memang kalau dari sisi jumlah kota di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa tidak mungkin semua akan dilayani, tapi tentunya kami mencoba mendekatkan ke tujuan-tujuan pemudik," ujar Suharto.
-Klik tombol 'Login'
-Masukkan alamat email/akun Google
-Masukkan nomor telepon (WhatsApp)
-Masukkan kode OTP
Lihat Juga :Erick Thohir Angkat Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BRI |
-Klik Icon 'Mudik Gratis' di aplikasi MitraDarat
-Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik
-Pilih armada mudik sesuai yang diinginkan Isi identitas data penumpang dengan benar
-Klik tombol 'Selesaikan Pemesanan'
-Klik Icon 'Mudik Gratis' di aplikasi MitraDarat
-Pilih Icon 'Tiketku'
-Klik tiket yang telah dipesan
-Lalu, pilih tombol 'Lihat Kode QR'
-Tampilan Kode QR bukti pemesanan (tunjukkan kode QR ke petugas di posko validasi untuk proses verifikasi tiket)
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek 2d togel、link slot bet 100 perak、cara beli hp cicilan di shopee
Terkait:pinjaman 5 menit cair tanpa ribet、sekolahan 2d togel、kta online terbaik、mahjong ways rtp、link baru slot、jp paus sdy hari ini jitu、cara pinjam di indodana、gas138 rtp、pinjol ojk dengan limit tinggi、buku tafsir 1000 mimpi bergambar lengkap
bab terbaru:cartel4d(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka bakal dikenakan tarif mulai Selasa, 28 Februari 2023.
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR soal penetapan tarif yang sudah dikantongi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator jalan tol.
"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," ujar Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol Bagus Medi Suarso dalam keterangan yang dikutip dari detik, Minggu (26/2).
"Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan" ujarnya.
Selanjutnya, ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.
Berikut daftar tarif tol Cisumdawu dari pintu tol Cileunyi:
Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.500
Golongan V Rp 15.500
Golongan I Rp 14.500
Golongan II Rp 22.000
Golongan III Rp 22.000
Golongan IV Rp 29.000
Golongan V Rp 29.000
Lihat Juga :Sri Mulyani Jelaskan soal Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta |
Golongan I Rp 36.500
Golongan II Rp 54.500
Golongan III Rp 54.500
Golongan IV Rp 72.500
Golongan IV Rp 72.500
Golongan I Rp 41.500
Golongan II Rp 62.000
Golongan III Rp 62.000
Golongan IV Rp 83.000
Golongan V Rp 83.000
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Perhubungan buka suara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pejabat Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (11//4).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pihaknya masih belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
Lihat Juga :![]() |
Meski belum bisa berkomentar lebih lanjut, Adita menyatakan Kementerian Perhubungan siap mendukung berbagai upaya dalam memberantas korupsi.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang setelah mendapat informasi resmi mengenai permasalahan tersebut.
"Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini."
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menangkap pejabat Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah saat OTT di Semarang, Selasa (11/4).
Pilihan Redaksi
|
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout(TLO) Stasiun Tegal.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Tim KPK juga turut menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang, yakni Ani, Yanto dan Yuni selaku Bendahara Balai Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah.
Selain di Semarang, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.
"Diamankan di Jakarta: Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK)," ujar sumber CNNIndonesia.com di internal KPK.
Lihat Juga :![]() |
Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan dimaksud.
"BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan US.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang," kata sumber tersebut.
(Tim/chri)Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)PT Angkasa PuraII memecat tiga petugas Aviation Security (Avsec) nonorganik Bandara Soekarno-Hatta buntut aksi mereka menjemput Bahar Bin Smithyang baru turun dari pesawat pada Jumat (3/3) lalu.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan pemecatan dilakukan terkait pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP), serta tindakan indisipliner saat bertugas.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," katanya dalam pernyataan yang dikutip dari detik.com, Jumat (31/3).
Sebuah video petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat viral.
Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 69 pegawai yang asal-usul harta kekayaannya masih belum jelas dalam dua minggu ke depan.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan para pegawai dengan profil risiko tinggi itu sudah mulai dipanggil sejak Senin lalu.
"Kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut sejak Senin. Target dua minggu kita selesaikan, tapi lihat dinamika seperti apa," kata Awan di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3).
Sebelumnya, Kemenkeu sudah melakukan hasil analitik. Itjen juga melakukan cek formal juga material terkait anomali harta kekayaan pegawai internal. Begitu ditemukan ketidakwajaran, Awan menyebut pihaknya mengecek lagi, mulai dari harta yang tidak dilaporkan hingga transaksi mencurigakan.
"Untuk LHK 2019 artinya yang dilaporkan 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear. Untuk LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. Total ada 69 pegawai tidak clear. Selanjutnya akan kami panggil, klarifikasi, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Awan dalam konferensi pers, Rabu (3/1) lalu.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Ribuan anggota Partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Melalui aksi ini, mereka juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Mereka khawatir jika kedua beleid ini disahkan, akan merugikan hak-hak buruh di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, mengkritik RUU Kesehatan yang akan mengubah tata kelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai RUU tersebut akan membuat kedua lembaga tersebut berada di bawah kendali Presiden dan Menteri Kesehatan.
Maka dari itu, dia melanjutkan, sebaiknya pemerintah tidak terlibat dan mempengaruhi BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan," kata Riden yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Riden menyampaikan aksi kali ini dilakukan karena Partai Buruh mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna hari ini. Menurutnya, DPR RI akan menggelar sidang paripurna untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja yang kontroversial.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh mengajukan empat tuntutan, di antaranya menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan RUU PPRT, menolak RUU Kesehatan, dan melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak negara, serta mencopot Dirjen Pajak.
(rea/rea)《judi99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel taiwan liveHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《judi99》bab terbaru。