abcslot 562Jutaan kata 878858Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara cari duit di telegram》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Cerita UMKM Naik Omzet hingga 35 Persen Berkat Temu Bisnis dan ICEF******Jakarta, CNN Indonesia--
Event Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023 menjadi kesempatan bagi para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempromosikan produk-produknya.
Acara tersebut juga menjadi peluang bagi para pengusaha UMKM untuk meraup cuan sebanyak mungkin.
Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia atau APJII yang memboyong pelaku UMKM ke event tersebut mengatakan omset UMKM per hari naik 35 persen sejak Kamis (3/8) hingga Jumat (4/8).
"Sejauh ini dari awal buka sampai hari ini kenaikannya sekitar 35 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menceritakan UMKM yang dipilih untuk menjajakan produknya di Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023 dikurasi terlebih dahulu dengan menentukan apakah target marketnya sesuai dengan acara tersebut.
Pasalnya, APJII tidak ingin para UMKM tersebut hanya memajang produk mereka tetapi tidak ada yang beli.
Lihat Juga :ESDM Beri Pemda Pedoman Perhitungan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg |
Acara Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023 dinilai bermanfaat bagi para UMKM karena bisa memperluas networking. Apalagi acara itu dikunjungi oleh banyak pihak, seperti kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan lainnya.
"Pastinya acara ini menjadi potensi luar biasa bagi para UMKM," kata Kiki.
Tak berbeda jauh dari UMKM makanan minuman, UMKM sepatu dan tas juga kecipratan keuntungan dari Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023.
John, salah satu pelaku UMKM asal Jawa Timur, mendapatkan keuntungan dengan bertemu instansi maupun komunitas yang mau membeli produknya.
Ia menjelaskan berbagai instansi mengunjungi stan produknya selama dua hari terakhir. Ada 10 instansi yang langsung membeli, ada juga yang masih melihat dan memutuskan apakah akan membeli di kemudian hari.
Lihat Juga :Tol Cigombong-Cibadak Kelar, Jokowi Pede Jakarta-Sukabumi 2,5 Jam |
Menurut John, pameran seperti yang diadakan di Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023 memang memilih efek jangka panjang di mana pengunjung biasanya tak langsung membeli di hari tersebut tetapi di waktu mendatang.
"Biasanya follow up-nya setelah ini. Karena target sebenarnya untuk order nanti. Kita kan mau menggaet orang-orang yang mau bikin galeri atau mau jual lagi," kata John.
John menilai Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023 sangat membantu UMKM karena menjadi media promosi yang efektif. Kalau biasanya UMKM hanya mempromosikan produk secara online, dengan acara tersebut mereka bisa langsung bertemu calon pembeli.
"Kalau disini kan langsung menangkap big buyer. Apalagi ini acaranya di Jakarta, pembelinya lebih luas lagi," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Pasar Jaya Mulai Data Pedagang Blok G Tanah Abang Jelang Revitalisasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah AbangBlok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut.
"Pasar Jaya memang akan merevitalisasi pasar blok G, untuk saat ini kami tengah melakukan pendataan para pedagang dan tempat usaha yang merupakan bagian dari proses revitalisasi tersebut," kata Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya Agus Lamun saat dihubungi, Rabu (12/7).
Namun, Agus belum menjelaskan kapan revitalisasi akan dilakukan.
"Saat ini Perumda Pasar Jaya cenderung untuk mempercepat proses revitalisasi dimana diharapkan nantinya ke depan pasar menjadi lebih baik dari aktifitas pengunjung maupun kondisi fisiknya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan penanganan Pasar Tanah Abang Blok G kepada Wali Kota Jakarta Pusat dan Perumda Pasar Jaya. Kondisi lantai dua dan tiga pasar itu kosong dan tidak terawat.
Lihat Juga :Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani |
Sebelumnya, polisi menemukan alat diduga bong di lantai dua pasar pada pekan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan temuan botol diduga bong itu tak bisa serta merta membuktikan Blok G Pasar Tanah Abang sebagai sarang narkoba. Apalagi, botol diduga bong itu tergolong masih baru.
"Kita lihat juga botolnya masih baru, kemasannya masih baru. Nah untuk menjawab apakah benar itu menjadi sarang peredaran narkoba dan premanisme turun, makanya tim turun. Tidak ditemukan aktivitas seperti yang digambarkan," kata Komaruddin.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara dapat uang dari heat up、terjerat pinjaman online legal、bos27 slot
Terkait:bosbandarq、situs slot cashback 100、pinjam 10 juta、paito brunei 02、dewa 505 slot、cara nyicil hp di akulaku、online slot88、kredit hp pakai kartu kredit、angka jitu toto macau、sembilandewa88
bab terbaru:bunga pinjaman di akulaku(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《cara cari duit di telegram》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel 25Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara cari duit di telegram》bab terbaru。