petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rp1m

88 slot login 159Jutaan kata 793841Orang-orang telah membaca serialisasi

《rp1m》

Kemenhub Rancang Kereta Cepat Hingga Surabaya Bakal Lewati Yogyakarta******

Kemenhub merencanakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) hingga Surabaya bakal melewati Yogyakarta.
Kemenhub memprogramkan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) hingga Surabaya bakal melewati Yogyakarta. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan pembangunan Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB) hingga Surabaya bakal melewati Yogyakarta.

"Nama tetap Kereta Cepat Jakarta Bandung, namun nantinya kereta ini tetap kita programkan sampai Surabaya, melewati Yogyakarta," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Risal menambahkan untuk ke arah Bandung, integrasi kereta cepat tersebut ada di Stasiun Padalarang, yang menyediakan kereta pengumpan (feeder). Namun, memang keretafeedertersebut tidak disediakan di stasiun akhir kereta cepat, yang berada di Tegalluar karena jarak yang cukup jauh.

Ia juga menyampaikan KCJB dan LRT Jabodebek pada tahun ini dioperasionalkan. LRT siap dijalankan pada 18 Agustus. Bersama dengan tanggal operasional kereta LRT Jabodebek itu, Kemenhub juga melakukan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sebelumnya, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur kereta cepat hingga ke Surabaya. Proyek KCJB ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Harga Pangan Landai Jelang Iduladha Kecuali Cabai dan Daging******

Mayoritas harga pangan terpantau landai jelang Hari Raya Iduladha 2023, kecuali cabai-cabaian dan komoditas daging.
Mayoritas harga pangan terpantau landai jelang Hari Raya Iduladha 2023, kecuali cabai-cabaian dan komoditas daging. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Mayoritasharga panganterpantau landai jelang Hari RayaIduladha2023, kecuali cabai-cabaian dan komoditas daging yang naik minggu ini.

Pada pekan terakhir Juni ini, harga cabai dan daging lebih mahal dibandingkan minggu sebelumnya.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga cabai rawit merah di pasar tradisional melonjak dari Rp46.350 per kg menjadi Rp48.050 per kg pekan ini.

Begitu pun cabai merah besar yang kini dijual Rp47.500 per kg padahal minggu lalu masih dibanderol Rp44.650 per kg.

Cabai merah keriting juga naik dari Rp42.850 per kg menjadi Rp45.750 per kg.

Selain cabai, daging ayam juga lebih mahal. Daging ayam ras segar yang minggu lalu dijual Rp39.850 per kg, kini menjadi Rp40.150 per kg.

Lihat Juga :
Kemenkeu Bongkar Alasan Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Bappenas Cs

Harga daging sapi pun terpantau naik pekan jelang Iduladha. Daging sapi kualitas 1 naik dari Rp138.600 per kg menjadi Rp138.700 per kg, lalu daging sapi kualitas 2 dari Rp129.650 per kg menjadi Rp129.700 per kg.

Harga pangan pokok lainnya relatif stabil, bahkan beberapa turun dibandingkan pekan lalu.

Telur ayam dijual Rp31.500 per kg, turun dari pekan lalu, yakni Rp31.650 per kg.

Penurunan juga terjadi pada gula. Harga gula pasir lokal turun dari Rp14.750 per kg menjadi Rp14.700 per kg, gula pasir kualitas premium dari Rp16.050 per kg menjadi Rp15.950 per kg.

Harga minyak goreng pun melandai. Minyak goreng curah pun lebih murah dari Rp15.600 per kg menjadi Rp15.550 per kg, lalu minyak goreng kemasan bermerek 1 turun tipis dari Rp21.550 per kg menjadi Rp21.400 per kg, serta minyak goreng kemasan bermerk 2 dari Rp19.950 ke Rp19.900 per kg.

Sedangkan bawang merah turun Rp300 dari Rp40.900 per kg menjadi Rp40.600 per kg. Begitu pula bawang putih yang turun dari Rp39.500 per kg menjadi Rp39.250 per kg pekan ini.

Beras kualitas bawah 1 dihargai Rp12.400 per kg dari Rp12.450 per kg. Beras kualitas super 1 turun dari Rp14.900 per kg menjadi Rp14.850 per kg.

Adapun beras kualitas medium 1 dan medium 2 stagnan, masing-masing di harga Rp13.550 per kg dan Rp13.300 per kg.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)




bab terbaru:cara dapat uang 1 milyar gratis

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
10001 tafsir mimpi
erek erek kran air
situs yang paling gacor
pinjam uang di bca
erek erek 2d 37
i58bet
pinjol kredit eksklusif
monsterbet88
link slot luar negeri
Daftar isi semua bab
Bab 1 beraniqq
Bab 2 indo jp slot
Bab 3 qqqslot
Bab 4 high4d
Bab 5 angka jitu 4d singapore hari ini
Bab 6 bundapoker
Bab 7 aplikasi bayar nanti
Bab 8 vipwin88
Bab 9 erek erek meninggal
Bab 10 bonus new member 25+25
Bab 11 permainan gacor
Bab 12 madame destiny demo
Bab 13 slot timnas 4d
Bab 14 erek erek pocong 3d
Bab 15 akulaku pinjaman online
Bab 16 pamelapoker
Bab 17 dewamainqq
Bab 18 slot terkenal
Bab 19 idcash88 login
Bab 20 bandar colok
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2407bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

maniak kecepatan

bukit 138 slot
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Riasan merah di seluruh dunia

lembu4d
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono meraih penghargaan Risk Professionals of The Year 2023 dari ASEAN Risk Awards (ARA).
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono meraih penghargaan Risk Professionals of The Year 2023 dari ASEAN Risk Awards (ARA). (JASA RAHARJA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A. Purwantono meraih penghargaan Risk Professionals of The Year 2023 dari ASEAN Risk Awards (ARA). Ia berada di posisi kedua setelah Amaresh Mohan dari GoTo.

Ajang pemeringkatan bidang manajemen risiko tingkat Asia Tenggara tersebut diselenggarakan oleh Enterprise Risk Management Academy (ERMA), di Singapurapada Jumat (7/7).

"Tentunya ini menjadi sebuah capaian positif sekaligus kehormatan bagi saya. Namun yang lebih membanggakan, di ajang ini Jasa Raharja berhasil memenangkan penghargaan untuk kategori ASEAN GRC Award dan Public Initiative Award," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/7).

"Kita patut bersyukur karena tentunya tidak mudah bagi perusahaan dapat terpilih dalam penghargaan ini. Ini adalah sebuah penghargaan yang harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi ke depan," ucapnya.

Adapun 'Risk Professionals of The Year' merupakan kategori bagi para profesional yang memberikan dedikasinya untuk pengembangan penerapan manajemen risiko sepanjang kariernya.

Lihat Juga :
Bocoran Tarif LRT Jabodebek, Mulai dari Rp5 Ribu per Km

Penilaian kunci pada kategori itu adalah kepemimpinan dalam mendorong dan memberdayakan seluruh sumber daya di dalam entitas untuk memberikan nilai tambah yang berkesinambungan.

Dalam ajang yang sama, Jasa Raharja juga berhasil meraih penghargaan kategori ASEAN GRC Award dan Public Initiative Award. Perusahaan penerima penghargaan ini dianggap memiliki sistem dan kebijakan manajemen risiko yang memadai, komprehensif, serta efektif yang diakui oleh asosiasi global dan praktisi manajemen risiko.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

menakjubkan! Ratu bukanlah seorang selir

pinjol bayar bulanan bunga rendah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pertemuan antara Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang koperasi dan UMKM.
Menkop UKM Teten Masduki menemui Wakil Menteri Parlemen METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) Jepang Nagamine Makoto untuk memperkuat kerja sama kedua negara di bidang UMKM dan koperasi. (Foto: KEMENKOP UKM)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Jepang adalah salah satu mitra utama dan strategis bagi Indonesia di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Bahkan kerja sama kedua negara di bidang koperasi dan UMKM sudah berlangsung sejak 1978 lalu. Demikian disampaikan Teten disela-sela pertemuan dengan Wakil Menteri Parlemen METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) Jepang Nagamine Makoto.

Dalam pertemuan ini, kedua negara yakni Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang koperasi dan UMKM. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Tokyo, Jepang, Rabu (2/8).

Kemudian, kemudahan pembiayaan UMKM dengan meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM dari sekitar 21 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.

"Kami juga melanjutkan hilirisasi komoditas unggulan oleh UMKM. Seperti rumput laut, perikanan (termasuk udang, kepiting, dan sidat), natural ingredient, biofarmaka, buah-buahan, bambu, kelapa, kelapa sawit, dan peningkatan nilai tambah bagi komoditas unggulan tersebut," katanya.

Selain itu, mengembangkan start-up dan melakukan digitalisasi UMKM. Terakhir, peningkatan kemitraan dan akses pasar UMKM masuk ke dalam rantai pasok global.

Untuk itu, Teten berharap dukungan METI agar inisiatif kerja sama yang telah dijajaki selama di Jepang, termasuk bersama IFC, Small and Medium Enterprise-Organization for Small & Medium Enterprises and Regional Innovation, Japan (SMRJ), Pemerintah Kota Gamagori dan sejumlah industri di Jepang dapat ditindaklanjuti bersama.

"Sehingga terwujud kerja sama konkrit yang menguntungkan para pelaku UMKM di Indonesia dan Jepang," kata Teten.

Diketahui, sejak di Jepang Menkop UKM bersama jajarannya, sudah melakukan sejumlah pertemuan yang sangat relevan dengan perkembangan dan prioritas Pemerintah di Indonesia.

Diantaranya, pertemuan dengan Japan Financial Corporation (JFC). Di mana JFC dan Kemenkop UKM akan membentuk tim teknis membahas skema pembiayaan gabungan Indonesia dan Jepang untuk pengembangan kemitraan UMKM di sektor perikanan dan pertanian.

"Termasuk pertukaran informasi guna mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM," ujar Teten.

Kemudian bersama SMRJ, saat ini tengah berlangsung CEO Business Matching antara 44 UKM Indonesia dengan 118 Pelaku Usaha Jepang.

"Kita sepakati agar tahun depan terus ditingkatkan jumlah UMKM-nya. Dapat dilakukan di Indonesia, dan sektor -sektornya terus diperluas," kata Teten.

Selanjutnya dengan Marusen Suisan, yang merupakan importir udang dari Tarakan, Indonesia. Pada Agustus ini, rencananya akan dilakukan pertemuan di Indonesia, dan menjajaki perluasan kemitraan dengan pembudidaya udang di Indonesia.

Lalu bersama Nagasaka Unagi Farm, Kemenkop UKM sepakat untuk melakukan penguatan SDM melalui pengiriman tenaga terampil untuk magang dan pengembangan budidaya sidat.

Selain itu, pertemuan dengan Wali Kota Gamagori, juga dilakukan pengembangan sister city sekaligus penguatan sektor UMKM di kedua kota. Setelah pertemuan tersebut, pihak MenKop UKM bersama jajaran juga akan bertemu Tokyo SME Center dan perusahaan pengolahan rumput laut.

Kolaborasi Smesco

Pada pertemuan dengan Tokyo SME Center, Menkop UKM mengatakan, memiliki Smesco sebagai lembaga pemasaran koperasi dan UKM Indonesia. Bahkan Indonesia juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan SMRJ.

Indonesia saat ini sedang melakukan hilirisasi produk tambang, Indonesia tidak akan mengirim raw material. Kemudian kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang Pemerintah, 40 persen APBN untuk membeli produk lokal. Dengan lokal konten 100 persen untuk perusahaan besar.

"Kami mengajak SME Jepang untuk join venture dengan UKM indonesia. Kerja sama dengan Tokyo SME dengan Smesco. Indonesia rangking enam start-up di dunia. Penting untuk dikerjasamakan dengan start-up di jepang," kata Menteri Teten.

Turut mendampingi, Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM atau Smesco Wientor Rah Mada mengatakan, Smesco sebagai lembaga di bawah Kemenkop UKM, mendukung segala proses yang dilakukan kedepannya. Karena saat ini SME Support Jepang pun sudah memiliki desk di Indonesia.

"Kita bisa bekerja sama transfer teknologi dan pengetahuan untuk SME. Seperti adanya SME Support Center, mampu membantu UKM lokal Jepang. Misalnya apakah ada tren tertentu untuk bersama-sama mengejar pasar internasional," kata Wientor.

(inh/inh)

Sistem pahlawan yang tak terkalahkan

slot paling mudah menang
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada perdagangan Selasa (8/8) pagi.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada perdagangan Selasa (8/8) pagi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi melemah pada perdagangan Selasa (8/8) ini.

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG ditutup di bawah garis SMA-20 pada perdagangan kemarin, sehingga kemungkinan besar akan berlanjut hari ini.

"Berdasarkan indikator MACD (Moving Average Convergence Divergence) menandakan momentum bearish," ujar Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.

Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya melihat ada peluang IHSG menguat terbatas mengingat data pertumbuhan ekonomi yang berada di atas ekspektasi di tengah berbagai sentimen negatif.

"Pasca rilis data perekonomian cadangan devisa serta tingkat PDB yang menunjukkan masih stabilnya perekonomian Indonesia cukup memberikan sentimen positif bagi pergerakan IHSG hingga beberapa waktu mendatang, namun masih adanya peluang koreksi wajar tetap perlu diwaspadai mengingat IHSG terlihat belum mampu menembus resisten level terdekat," kata William.

Ia pun memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support6.821 danresistance6.954 hari ini. William merekomendasikan sejumlah saham, yakni AALI, GGRM, BBRI, ASII, BMRI, INDF dan PWON.

Sebelumnya, IHSG ditutup di level 6.886 pada Senin (7/8). Indeks saham menguat 33,52 poin atau 0,49 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,2 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16,24 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 276 saham menguat, 245 terkoreksi, dan 223 lainnya stagnan. Terpantau, delapan dari 11 indeks sektoral menguat dipimpin sektor keuangan, yakni plus 0,96 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Sistem Tingkat Suci yang menentang Surga

shopee kredivo tidak tersedia
Pemerintah disebut menilai pelaku UMKM bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan membuka lapangan kerja.
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Acara tersebut digelar di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7) kemarin.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, workshop ini digelar dalam rangka memberikan kemudahan akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot) bagi nelayan tradisional dan perempuan pengolah hasil laut. Tujuannya untuk mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM di bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja.

"Acara ini penting sekali bagi kami khususnya bagi pelaku usaha sektor perikanan di Indonesia." tuturnya.

Menurut Dani, Undang-Undang Cipta Kerja berperan sangat krusial dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha perikanan.

"Workshop ini untuk memastikan usaha-usaha yang dilakukan dapat mendapat perizinan yang oleh Undang-Undang Cipta Kerja dipermudah," terang Dani.

Adapun workshop dengan format talkshow ini menghadirkan narasumber dari berbagai badan dan lembaga negara. Di antaranya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan BKPM, Agus Prayitno; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah; FPM Ahli Madya BPOM, Sarmauli Nopeda Purba; dan Muhammad Salim, perwakilan dari Kementerian Kelautan Perikanan Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Prayitno turut menyosialisasikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) demi mendukung kemajuan sebuah usaha. Menurutnya, NIB merupakan entitas berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha karena sudah mewakili keseluruhan dokumen.

"Dengan adanya NIB, Pemerintah mengakui keberadaan usaha bapak dan ibu," lanjutnya.

Agus menyampaikan kemudahan proses pengurusan NIB ini merupakan manfaat yang dihasilkan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku usaha cukup mengakses OSS.go.id untuk bisa mendapatkan NIB dengan syarat cukup memiliki KTP elektronik

"Untuk pengurusan NIB sifatnya gratis atau tidak ada biaya sama sekali," ucapnya.

Sementara itu, Sarmauli menjelaskan perihal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja mempersingkat durasi pengurusan SPP-IRT yang tadinya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun kini bisa selesai dengan cepat.

"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan SPP-IRT yang tadinya dalam hitungan bulan, sekarang hanya butuh waktu 1 hari bahkan dalam hitungan menit," ujarnya.

Sarmauli juga mengatakan bahwa digitalisasi dalam proses pembuatan SPP-IRT sudah dilakukan dengan membuat dan mengmaksimalkan aplikasi SPP-IRT yang aktif melayani segala kebutuhan masyarakat mengenai SPP-IRT dari senin-jumat.

Selanjutnya, Siti Aminah menjelaskan, bahwa kebutuhan para pelaku usaha membuat sertifikat halal hari ini sangat mendesak. Karena mulai 18 Oktober 2024 mendatang, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

"Pada 18 Oktober 2024 produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak akan bisa beredar," papar Siti.

Karenanya, menurut Siti, workshop yang digelar Satgas UU Cipta Kerja ini sangat berperan dalam penting dalam menghadapi tantangan sertifikasi halal tersebut. Yakni dengan memberikan fasilitas langsung bagi para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.

Selain itu, Siti menambahkan, berkat UU Cipta Kerja ini juga membuat masa berlaku sertifikasi halal menjadi seumur hidup.

"Acara ini penting karena dijadikan sarana membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal gratis," tutur Siti.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]

Setan menerangi surga

daftar judi slot terbaru
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)