bunga pinjol 621Jutaan kata 402232Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara mendapatkan uang dari shopback》
Lewat roadshow ini, Erick Thohir konsisten benahi kesehatan mental insan BUMN******
Erick Thohir melalui Staf Khusus III, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa Menteri Erick ingin karyawan BUMN memiliki mental yang kuat dan sehat sedari usia muda agar ketika kelak menjadi pimpinan di BUMN dapat memberikan kinerja positif.
“Bisa membawa perusahaan agar konsisten profitdi sisi lain juga memiliki karyawan dengan kesehatan jasmani dan mental yang baik. Apalagi Pak Erick terus mendorong agar individu berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi pemimpin perusahaan,” jelas Arya.
Hal ini sejalan dengan Employee Well-being Policy(EWP) yang sudah dirilis oleh Menteri BUMN beberapa waktu. EWP merupakan pondasi agar seluruh BUMN dan karyawannya tidak hanya mengejar profituntuk perusahaan namun juga memberikan keseimbangan bagi kesehatan mental karyawan.
Dalam kegiatan “1000 Manusia Bercerita” terdapat diskusi inspiratif dengan sejumlah tokoh yang mempunyai pengalaman erat mengenai kesehatan mental di antaranya Aurelie Moeremans (aktris), Adinda Cresheilla (Putri Indonesia Pariwisata 2022), Hendrick Tanuwidjaja (Praktisi Mindfulness), Raden Prisya (Mindfulness & Well-being Coach), Fadjar Djoko Santoso (Millenials/BUMN Runners & VP Corporate CommunicationPertamina).
Selain mengajak karyawan BUMN di Kalimantan pada acara 1000 Manusia Bercerita, terdapat workshop influencerBUMN untuk peningkatan kompetensi komunikasi karyawan BUMN lewat media sosial. Workshopdiisi dengan sesi dan tema khusus membuat konten Ibu Kota Negara (IKN) dan aset BUMN di Balikpapan. Rangkaian event ditutup dengan acara lari pagi Fun Run 5K pada Rabu (28/2) bersama seluruh peserta eventdan BUMN Runners Kalimantan dengan rute start dimulai dari Lapangan Merdeka sampai dengan Kompleks Perumahan Pertamina Balikpapan.
Adapun seluruh rangkaian kegiatan event merupakan kolaborasi antara Kementerian BUMN dengan Pertamina, Pegadaian, Bukit Asam dan Pembangunan Perumahan (PP). Kalimantan Timur (Balikpapan) dipilih sebagai kota ke-5 dalam rangkaian roadshow eventsetelah sebelumnya diadakan di Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (Magelang), Jawa Timur (Malang), dan Bali (Denpasar).
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Label:rtp pialasport、maxwin、maksud limit kredivo
Terkait:menara368、tiptip77、livecambodia、dunia 777 slot gacor、aster88、yoi4d rtp、erek erek berkelahi 2d、slot whatsapp、ligabet99、kredivo tidak dibayar
bab terbaru:pasti win 138 slot(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,"Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (1/3) menjadi sorotan, diantaranya penjelasan berbagai pihak termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keputusan menghapus ambang batas parlemen empat persen sampai sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Keturunan kami akan terus menjaga ikatan dengan Indonesia, dan itu akan terjalin selamanyaHaikou (ANTARA) - Bumbu sate Indonesia, aroma kopi Nusantara, dan kudapan-kudapan khas Asia Tenggara, bermacam-macam unsur Indonesia dapat ditemukan di Kota Wanning, Provinsi Hainan, China, yang memiliki suasana serupa seperti di Indonesia.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,19 pada Januari 2024 menjadi 105,58 pada Februari 2024Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia mengalami inflasi 0,37 persen pada Februari 2024 jika dibanding dengan IHK bulan sebelumnya (month-to-month/mtm).
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
《cara mendapatkan uang dari shopback》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cash pro ojkHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara mendapatkan uang dari shopback》bab terbaru。