indebet 726Jutaan kata 528339Orang-orang telah membaca serialisasi
《link gacor hari ini slot》
Harga Sembilan Bahan Pokok Turun Berjemaah******
Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.
Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.
Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg.
Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.
Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Tak Akan Talangi Pengembalian Dana Nasabah Indosurya Cs******
Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masdukimengatakan pemerintah tidak akan menalangi dana nasabah korban penipuan sejumlah koperasi bermasalah belakangan ini.
Koperasi-koperasi tersebut di antaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasinya. Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7).
"Kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," kata Teten.
Selain itu, agar kasus serupa tak terjadi, pemerintah juga akan merevisi Undang-undang (UU) Koperasi juga akan direvisi. Salah satu poin yang diatur adalah dibentuknya otoritas pengawas koperasi.
Teten mengatakan masalah koperasi saat ini disebabkan karena pengawasannya yang dilakukan oleh pihak internal. Ia menyebut koperasi simpan pinjam saat ini sudah semakin besar, tetapi tata kelolanya buruk.
"Itu kan banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan juga. Ini enggak boleh lagi," kata Teten.
Sebelumnya, Teten mengatakan sebenarnya kewajiban yang harus dibayar koperasi itu ke nasabah sebesar Rp26 triliun. Namun, hingga kini yang dikembalikan baru Rp 3,4 triliun.
Teten menjelaskan itu semua terjadi karena kendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:sekar4d、gacor bet88 slot login、game slot terbaik di dunia
Terkait:prediksi togel update、mesin777、palu 77 slot、pasti menang slot、buku mimpi erek、garuda138 slot、kta tunaiku com、pria4d、angka pelarian 87、juragan4d
bab terbaru:tergacor slot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Mayoritasharga panganterpantau landai jelang Hari RayaIduladha2023, kecuali cabai-cabaian dan komoditas daging yang naik minggu ini.
Pada pekan terakhir Juni ini, harga cabai dan daging lebih mahal dibandingkan minggu sebelumnya.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga cabai rawit merah di pasar tradisional melonjak dari Rp46.350 per kg menjadi Rp48.050 per kg pekan ini.
Begitu pun cabai merah besar yang kini dijual Rp47.500 per kg padahal minggu lalu masih dibanderol Rp44.650 per kg.
Cabai merah keriting juga naik dari Rp42.850 per kg menjadi Rp45.750 per kg.
Selain cabai, daging ayam juga lebih mahal. Daging ayam ras segar yang minggu lalu dijual Rp39.850 per kg, kini menjadi Rp40.150 per kg.
Lihat Juga :![]() |
Harga daging sapi pun terpantau naik pekan jelang Iduladha. Daging sapi kualitas 1 naik dari Rp138.600 per kg menjadi Rp138.700 per kg, lalu daging sapi kualitas 2 dari Rp129.650 per kg menjadi Rp129.700 per kg.
Harga pangan pokok lainnya relatif stabil, bahkan beberapa turun dibandingkan pekan lalu.
Telur ayam dijual Rp31.500 per kg, turun dari pekan lalu, yakni Rp31.650 per kg.
Penurunan juga terjadi pada gula. Harga gula pasir lokal turun dari Rp14.750 per kg menjadi Rp14.700 per kg, gula pasir kualitas premium dari Rp16.050 per kg menjadi Rp15.950 per kg.
Harga minyak goreng pun melandai. Minyak goreng curah pun lebih murah dari Rp15.600 per kg menjadi Rp15.550 per kg, lalu minyak goreng kemasan bermerek 1 turun tipis dari Rp21.550 per kg menjadi Rp21.400 per kg, serta minyak goreng kemasan bermerk 2 dari Rp19.950 ke Rp19.900 per kg.
Sedangkan bawang merah turun Rp300 dari Rp40.900 per kg menjadi Rp40.600 per kg. Begitu pula bawang putih yang turun dari Rp39.500 per kg menjadi Rp39.250 per kg pekan ini.
Beras kualitas bawah 1 dihargai Rp12.400 per kg dari Rp12.450 per kg. Beras kualitas super 1 turun dari Rp14.900 per kg menjadi Rp14.850 per kg.
Adapun beras kualitas medium 1 dan medium 2 stagnan, masing-masing di harga Rp13.550 per kg dan Rp13.300 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masdukimengatakan pemerintah tidak akan menalangi dana nasabah korban penipuan sejumlah koperasi bermasalah belakangan ini.
Koperasi-koperasi tersebut di antaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasinya. Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7).
"Kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," kata Teten.
Selain itu, agar kasus serupa tak terjadi, pemerintah juga akan merevisi Undang-undang (UU) Koperasi juga akan direvisi. Salah satu poin yang diatur adalah dibentuknya otoritas pengawas koperasi.
Teten mengatakan masalah koperasi saat ini disebabkan karena pengawasannya yang dilakukan oleh pihak internal. Ia menyebut koperasi simpan pinjam saat ini sudah semakin besar, tetapi tata kelolanya buruk.
"Itu kan banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan juga. Ini enggak boleh lagi," kata Teten.
Sebelumnya, Teten mengatakan sebenarnya kewajiban yang harus dibayar koperasi itu ke nasabah sebesar Rp26 triliun. Namun, hingga kini yang dikembalikan baru Rp 3,4 triliun.
Teten menjelaskan itu semua terjadi karena kendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.
[Gambas:Video CNN]
PT Dirgantara Indonesia(PT DI) buka suara terkait rencana Presiden Jokowi memindahkan mereka ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat.
Asisten Manajer Komunikasi Eksternal PT DI Kerry Apriawan mengatakan perseroan siap melaksanakan proses pemindahan jika memang itu menjadi arahan Presiden Jokowi.
"Yang pasti kita akan mempersiapkan segala hal untuk mendukung perintah dari Bapak Presiden," ujar Kerry kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Tak hanya PT DI, Jokowi juga berencana untuk memindahkan PT Pindad ke kawasan yang sama. Tujuannya, agar kedua BUMN tersebut bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.
"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu. Karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.
Erick menjelaskan pertemuan dengan Jokowi dan Prabowo itu secara keseluruhan membahas pengembangan industri pertahanan. Mereka membahas upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.
"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick.
Sementara, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose yang telah dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan respons terkait rencana pemindahan ini.
[Gambas:Video CNN]
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto membantah isu sikut-sikutan antara Jepangdengan Chinadalam proses impor KRL bekas.
Ia mengatakan setiap keputusan yang diambil pemerintah terkait impor KRL bekas dari Jepang dilandaskan pada kehati-hatian pemerintah. Pemerintah katanya, tidak ingin kasus korupsi impor KRL bekas Jepang yang pernah terjadi pada 2006-2007 lalu terulang lagi.
"Tidak ada, tidak ada (sikut-sikutan). Tidak ada hubungannya, saya jamin tidak ada (sikut-sikutan) itu. Kita kan hanya hati-hati impor KRL bekas ini karena dulu sempat ada kasus. Kami tidak mau ini terulang," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/6) kemarin.
Namun pekan lalu, keinginan impor KRL bekas Jepang itu ditolak Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Rapat mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas," kata Luhut di KCIC, Kamis (22/6).
Menurutnya, impor KRL bekas itu tak dilakukan karena berpotensi melanggar tiga aturan yaitu peraturan presiden (Perpres), aturan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.
Untuk memenuhi kebutuhan armada, Luhut mengatakan pemerintah akan mengimpor KRL baru.
"Karena itu rapat kemarin, saya minta dari tiga empat hari lalu untuk mengambil langkah-langkah apa yang dilakukan supaya tidak terganggu angkutan dengan kereta api. Dan ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru," tuturnya.
Rencananya, imbuh Luhut, pemerintah akan mengimpor tiga trainset KRL baru untuk dua tahun kritis ini.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi, kritisnya hanya tahun depan dan 2025," katanya.
Seorang sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui soal rencana impor KRL mengatakan ada dugaan sikut-sikutan antara China dengan Jepang di balik kisruh rencana impor KRL bekas.
Ia mengatakan China mengancam akan menahan gelontoran pinjaman untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) jika Indonesia ngotot mengimpor KRL bekas dari Jepang.
"Dilema kalau ambil dari Jepang, China (CDB) katanya enggak mau kasih pinjaman utang buat proyek KCJB," kata sumber tersebut.
(skt/agt)Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri.
Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (3/8).
"Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI hp," ujar Benny usai menghadiri rapat tersebut di Kompleks Istana Negara.
"Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, hpnya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman dari PMI.
Pada April 2022 silam, BP2MI telah mengusulkan kepada pemerintah agar ada peraturan khusus terkait dengan barang-barang milik pekerja migran Indonesia.
Lihat Juga :Kesan Jokowi Jajal LRT Jabodebek Lagi: Enak dan Nyaman |
Dalam hal ini, ada tiga kategori barang. Pertama,barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama bekerja dalam status kontrak dikirim ke Indonesia.
Kedua,yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga,barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang, semua barang dipindahkan semua.
"Selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus (soal pengiriman barang), ini menimbulkan problem dan masalah mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan sering dilakukan pembongkaran barang mereka. Banyak juga barang mereka tidak kembali," terangnya.
Karenanya, Benny mendorong aturan tersebut disetujui, serta ada relaksasi terhadap barang milik pekerja migran. Misalnya relaksasi berkenaan dengan pajak, para pekerja migran akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang.
"Saya yakinkan kepada presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas itu jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.
Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.
Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg.
Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.
Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.
[Gambas:Video CNN]
《link gacor hari ini slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara agar pinjol cepat di accHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link gacor hari ini slot》bab terbaru。