petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cicil tanpa kartu kredit

situs depo 25 bonus 25 353Jutaan kata 996252Orang-orang telah membaca serialisasi

《cicil tanpa kartu kredit》

Kapolres Paniai: Dua korban penembakan KKB dievakuasi ke Nabire******

Kapolres Paniai: Dua korban penembakan KKB dievakuasi ke Nabire
Salah seorang korban penembakan oleh KKB dievakuasi ke Nabire untuk mendapat perawatan dari tempat kejadian di Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa (6/2/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Paniai/aa.
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Paniai Ajun Komisaris Besar Polisi Abdus Syukur mengatakan bahwa dua orang korban penembakan kelompok kriminal bersenjata di Bayu Biru sudah dievakuasi ke Nabire, Papua Tengah, dan dirawat di rumah sakit umum daerah setempat.
"Memang benar, dua korban penembakan KKB sudah berada di Nabire untuk mendapatkan penanganan medis," kata Kapolres dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa. Dua orang korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu adalah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Manurung dan Benyamin Banua (53).

Baca juga: Kabid Humas: Tiga korban penembakan KKB di Dekai kondisinya stabil Dari laporan yang diterima, jelas Kapolres, insiden penembakan itu terjadi pada Selasa pagi waktu setempat di ujung lapangan terbang Baya Biru sesaat sebelum mendaratnya pesawat milik Smart Air. Dua orang yang mengalami luka tembak kondisinya stabil dan keduanya telah dievakuasi ke Nabire menggunakan pesawat Smart Air yang tiba di Baya Biru. "Situasi di Baya Biru saat ini relatif kondusif dan anggota masih bersiaga," tambah Abdus Syukur.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penembakan pekerja Puskesmas di Beoga Puncak Baya Biru yang masuk wilayah Kabupaten Paniai merupakan lokasi penambangan emas yang dikelola penambang lokal. Untuk mencapai lokasi tersebut harus menggunakan pesawat atau helikopter dari Nabire .

Kabupaten Paniai merupakan satu dari delapan kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Papua Tengah yang beribu kota Nabire.

Baca juga: Kapolres Puncak: Korban penembakan KKB dievakuasi ke Timika
Baca juga: Kodam Kasuari kejar pelaku penembakan prajurit TNI di Maybrat

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo******

Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional******

Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Sumatra Utara dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres/aa.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.

Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:slot gacor abis

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
wedebet
slot agen138
paito 6d
slot yang sedang gacor hari ini
bos slot online
jasa pembuatan situs slot
luxury333 slot
macaugacor88
slot deposit voucher
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot gacor saat ini
Bab 2 slot tanpa dana premium
Bab 3 tower club slot login
Bab 4 pinjol pakai sim
Bab 5 slot gacor gampang maxwin pragmatic play
Bab 6 100 slot
Bab 7 cara dapat uang 20 ribu
Bab 8 helo4d
Bab 9 dewaslot99 deposit pulsa tanpa potongan
Bab 10 login kredivo web
Bab 11 angka belut 4d
Bab 12 timnas slot online
Bab 13 situs slot baru rilis
Bab 14 cara bermain judi bola parlay
Bab 15 slot4d login
Bab 16 download situs slot
Bab 17 angka jitu rabu wage
Bab 18 maria 4d slot
Bab 19 kumpulan situs slot gacor
Bab 20 sudahqq
Klik untuk melihattersembunyi di tengah625bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Kembali ke masa kecil

slot gacor pragmatic play
Hattrick Foden bawa Manchester City menang 3-1 atas Brentford
Foto arsip - Pemain Manchester City Phil Foden . (ANTARA/AFP/OLI SCARFF)
Jakarta (ANTARA) - Manchester City berhasil bangkit dari ketertinggalan dan menang 3-1 atas tuan rumah Brentford dalam matchday ke-23 Liga Premier Inggris di Stadion Gtech Community pada Selasa dini hari WIB. The Blades unggul lebih dulu berkat gol Neal Maupay. Phill Foden menjadi bintang kemenangan City setelah mencetak trigol atau hattrick untuk City. Kemenangan atas Brentford menandai kemenangan kelima berturut-turut City di kompetisi ini. The Citizens berhak naik ke peringkat dua klasemen dengan perolehan 49 poin, sama dengan Arsenal tetapi unggul selisih gol. City hanya terpaut dua poin dari Liverpool di puncak, tetapi masih memiliki satu pertandingan sisa. Sedangkan Brentford menempati peringkat 15 dengan perolehan 22 poin dari 22 pertandingan.

Baca juga: Klasemen Liga Inggris: Arsenal tempel ketat Liverpool Brentford mengambil inisiatif serangan lebih dulu. Namun, peluang pertama diciptakan oleh City pada menit ke-11. Berawal dari serangan balik, Julian Alvarez melepaskan tembakan jarak jauh yang diselamatkan Mark Flekken. Brentford justru mengejutkan City usai mencetak gol pada nenit ke-21. Tendangan gawang Flekken meluncur jauh ke depan, bola memantul dan mengarah ke Neal Maupay yang menyelesaikan dengan sepakan mendatar ke sudut bawah gawang untuk mengubah skor 1-0. Tiga menit kemudian, City nyaris menciptakan gol balasan. Erling Haaland berada dalam situasi satu lawan satu dengan Flekken, tapi penyelesaiannya bisa diblok.
Baca juga: Guardiola: Man City dalam kekuatan penuh saat hadapi jadwal padat
 City akhirnya bisa menyamakan kedudukan berkat gol Foden pada masa injury. Serangan Man City akhirnya membuahkan hasil. Lini pertahanan Brentford menghalau umpan silang dari sayap kanan, Foden mendapatkan bola di tengah kotak penalti. Ia mengontrol bola sebelum menyelesaikan dengan sepakan mendatar. City 1 Brentford 1. Foden mencetak gol kedua untuk membawa timnya berbalik unggul di menit k-53. Umpan silang Kevin de Bruyne dari sisi kiri lapangan jatuh di tengah kotak penalti. Foden, yang berdiri bebas, menyundul bola ke sudut bawah gawang. City berbalik unggul 2-1 atas Brentford. Foden sukses mengemas hattrick pada menit ke-70. Haaland menerima umpan mendatar Rodri di depan area. Bola langsung dialirkan kepada Foden yang menembus kotak penalti Brentford dari tengah untuk diselesaikan dengan tembakan mendatar. Skor menjadi 3-1. Manchester City berhasil meraih kemenangan 3-1 atas Brentford.

Baca juga: De Bruyne gembira kembali tampil di 11 pertama setelah lama cedera

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024

Budidaya kembali: Saya adalah Tuhan yang sejati

daftar pinjol ojk 2022
Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Mengguncang langit

kontan88
Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran Sehingga apa pun putusan-nya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan. "Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Tiba di pegadaian besar atas nama menjadi yang terkuat

slot gacor ewallet
New York terpilih untuk menyelenggarakan final Piala Dunia 2026
Arsip foto - Presiden FIFA Gianni Infantino dalam Pertemuan Dewan Virtual FIFA di Zurich, Swiss pada 4 Oktober 2023. ANTARA/REUTERS/HO-FIFA//pri.
Jakarta (ANTARA) - Final Piala Dunia 2026 akan diselenggarakan di Stadion MetLife di New York/New Jersey, demikian diumumkan panitia penyelenggara FIFA pada Minggu (4/2) waktu setempat atau Senin dini hari WIB.

Upaya New York menyelenggarakan laga pamungkas pada 19 Juli untuk pesta sepak bola dunia yang akan diselenggarakan di AS, Kanada, dan Meksiko itu mendapat tantangan kuat dari Dallas.

Kompetisi itu akan dimulai dengan pertandingan pembukaan di Stadion Azteca di Mexico City pada 11 Juni.

“Piala Dunia FIFA paling inklusif dan berdampak bukan lagi merupakan impian namun kenyataan yang akan berlangsung dalam bentuk 104 pertandingan di 16 stadion luar biasa di Kanada, Meksiko, dan AS,” kata Presiden FIFA Gianni Infantino seperti dikutip dari AFP.

“Dari pertandingan pembukaan di Estadio Azteca yang ikonis ke final spektakuler di New York New Jersey, para pemain dan penggemar telah menjadi inti dari rencana ekstensif kami untuk turnamen yang mengubah permainan… yang bukan hanya menetapkan rekor-rekor baru, namun juga meninggalkan warisan yang tidak terbantahkan” tambahnya.

Atlanta dan Dallas akan menjadi lokasi berlangsungnya laga-laga semifinal, sedangkan pertandingan perebutan peringkat ketiga akan dimainkan di Miami.

Pertandingan-pertandingan perempat final akan dimainkan di Los Angeles, Kansas City, Miami, dan Boston.

Total terdapat 16 kota di tiga negara yang akan menjadi tuan rumah dengan sebagian besar pertandingan akan dimainkan di AS.

Piala Dunia 1994 juga berlangsung di AS dan pertandingan final saat itu dimainkan di Rose Bowl di Pasadena, dekat Los Angeles.

Pada Piala Dunia 1994, pertandingan-pertandingan yang dimainkan di New York berlangsung di Stadion Giants yang kemudian dihancurkan untuk dibangun Stadion MetLife yang dibuka pada 2010.

Keputusan itu diumumkan melalui siaran langsung televisi di Amerika Utara yang menampilkan Infantino bersama pelawak dan aktor Kevin Hart, penyanyi Drake, dan pesohor Kim Kardashian.

Stadion MetLife berkapasitas 82.500 penonton, melintasi Sungai Hudson dari New York di East Rutherford, New Jersey. Stadion itu merupakan kandang tim american football New York Giants dan New York Jets, namun stadion itu pernah menyelenggarakan beberapa pertandingan sepak bola internasional, termasuk final Piala Amerika 2016.

New York telah berusaha keras melakukan lobi agar dapat menyelenggarakan laga final tersebut untuk menambah pengalaman kota itu dalam menjadi tuan rumah ajang-ajang internasional utama, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai kota global dengan koneksi transportasi yang mudah untuk para penonton.

Dallas pun berharap bahwa Stadion AT&T di Arlington, Texas, akan mendapat manfaat. Stadion itu sendiri merupakan kandang tim american football Dallas Cowboys.

Terdapat sejumlah kompensasi bagi Dallas dengan kota mereka mendapat jatah untuk memainkan sembilan pertandingan. Jumlah itu merupakan jumlah pertandingan terbanyak untuk satu kota.

Los Angeles juga sempat berusaha untuk dapat menyelenggarakan laga puncak, namun mereka terganjal dengan permintaan FIFA untuk melakukan sejumlah perubahan di Stadion SoFi.

Baca juga: FIFA umumkan jadwal pertandingan Piala Dunia 2026 pada 4 FebruariAzteca yang bersejarah

Azteca akan menjadi stadion pertama yang menjadi tuan rumah untuk tiga turnamen Piala Dunia dalam tiga edisi yang berbeda, setelah 1970 dan 1986. Stadion itu merupakan tempat berlangsungnya final pada turnamen 1970 dan 1986.

Piala Dunia 2026 akan berlangsung bertepatan dengan perayaan ulang tahun kemerdekaan AS ke-250.

Pertandingan putaran 16 besar akan berlangsung pada 4 Juli, hari kemerdekaan, di Philadelphia, di mana Deklarasi Kemerdekaan AS ditandatangani.AS akan memulai fase grup kompetisi di Stadion SoFi di Los Angeles pada 12 Juni dan juga akan bermain di Seattle.

Toronto terpilih untuk menjadi tuan rumah pertandingan pertama untuk timnas Kanada. Vamcouver merupakan kota Kanada lain yang akan menjamu pertandingan untuk timnas Kanada.

Ekspansi turnamen itu dari 32 tim menjadi 48 tim akan menambah jumlah pertandingan yang dimainkan sebanyak 24 laga. Sehingga total akan terdapat 104 pertandingan yang diselenggarakan di 16 lokasi.

Turnamen ini akan menggunakan format 12 grup berisi empat tim. Dua tim teratas dari masing-masing grup akan melaju ke fase gugur bersama delapan tim peringkat ketiga terbaik.Dari sana, kompetisi akan memainkan fase gugur dengan para finalis akan memainkan total delapan pertandingan. Jumlah itu satu pertandingan lebih banyak dibandingkan format edisi sebelumnya.

Sebanyak 16 kota yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 adalah Atlanta, Boston, Dallas, Guadalajara, Houston, Kansas City, Los Angeles, Mexico City, Miami, Monterrey, New York-New Jersey, Philadelphia, San Francisco Bay Area, Seattle, Toronto, dan Vancouver.

Baca juga: Federasi Sepak bola Peru pecat pelatih timnas Juan Reynoso
Baca juga: Messi belum tutup pintu untuk Piala Dunia 2026

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Raja Zhou yang terlahir kembali bukanlah seorang yang kesepian, tidak pilih-pilih, atau tidak bermoral

website judi slot terbaik
Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.

Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Baca juga: Pemerintah sebut putusan DKPP berbeda dengan putusan lembaga peradilan
 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Evolusi: Saya menjadi beruang kutub

rtp ini188
Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu. "Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024