situs depo 25 bonus 25 353Jutaan kata 996252Orang-orang telah membaca serialisasi
《cicil tanpa kartu kredit》
Kapolres Paniai: Dua korban penembakan KKB dievakuasi ke Nabire******Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Paniai Ajun Komisaris Besar Polisi Abdus Syukur mengatakan bahwa dua orang korban penembakan kelompok kriminal bersenjata di Bayu Biru sudah dievakuasi ke Nabire, Papua Tengah, dan dirawat di rumah sakit umum daerah setempat.
"Memang benar, dua korban penembakan KKB sudah berada di Nabire untuk mendapatkan penanganan medis," kata Kapolres dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa. Dua orang korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu adalah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Manurung dan Benyamin Banua (53).
Baca juga: Kabid Humas: Tiga korban penembakan KKB di Dekai kondisinya stabil Dari laporan yang diterima, jelas Kapolres, insiden penembakan itu terjadi pada Selasa pagi waktu setempat di ujung lapangan terbang Baya Biru sesaat sebelum mendaratnya pesawat milik Smart Air. Dua orang yang mengalami luka tembak kondisinya stabil dan keduanya telah dievakuasi ke Nabire menggunakan pesawat Smart Air yang tiba di Baya Biru. "Situasi di Baya Biru saat ini relatif kondusif dan anggota masih bersiaga," tambah Abdus Syukur.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penembakan pekerja Puskesmas di Beoga Puncak Baya Biru yang masuk wilayah Kabupaten Paniai merupakan lokasi penambangan emas yang dikelola penambang lokal. Untuk mencapai lokasi tersebut harus menggunakan pesawat atau helikopter dari Nabire .
Kabupaten Paniai merupakan satu dari delapan kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Papua Tengah yang beribu kota Nabire.
Baca juga: Kapolres Puncak: Korban penembakan KKB dievakuasi ke Timika
Baca juga: Kodam Kasuari kejar pelaku penembakan prajurit TNI di Maybrat
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo******Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.
Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional******Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Label:mission 77 slot、bulan 77 slot、slot slot gacor
Terkait:situs aman togel、rtp herospin88、erek erek celengan、cara pinjam di mandiri、aseanqq、slot pisang、cara mendapatkan uang dari membaca、48 togel、nama nama pinjol legal、aplikasi kredit barang terpercaya
bab terbaru:slot gacor abis(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cicil tanpa kartu kredit》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot oldHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cicil tanpa kartu kredit》bab terbaru。