slot gacor olx 852Jutaan kata 67059Orang-orang telah membaca serialisasi
《bigoslot》
Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK******Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
"Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dini merespons perihal nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berulangkali disebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu.
Ia menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Selanjutnya, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini.
Baca juga: TPN minta MK tidak hanya memeriksa perbedaan perolehan suara
Pada Rabu ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.
Baca juga: Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Baca juga: Mahfud berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
ASN Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00 Selama Ramadan******Jakarta, CNN Indonesia--
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berbeda saat bulan Ramadhan. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 WIB.
Selain saat Ramadan, mereka akan bekerja dari 07.30 hingga 16.00 dan waktu istirahat pada 12.00-13.00
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.
Pilihan Redaksi
|
Dalam Perpres itu, tercantum pula jam kerja instansi dan pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit selama sepekan. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat saat bulan suci bagi umat Muslim berlangsung selama 30 menit. Namun, setiap Jumat waktu rehat menjadi 60 menit.
Instansi pemerintahan yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
Ilustrasi. Jam kerja ASN selama Ramadhan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rincian waktunya sendiri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Berikut rincian jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 1445 H.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Lihat Juga :INFOGRAFIS: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadan 1445 H/2024 Jakarta |
Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Khusus untuk ini, pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan Kapolri.
Perpres itu juga tak berlaku bagi pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(isa/asr)Label:slot gacor 628、cara beli hp cicilan di shopee、berlian888
Terkait:web slot paling gacor、mpo2121 login、kredit hp dengan kredivo、hoki slot97、slot gacor jp maxwin、revo999、rtp marettoto、bo gacor slot、cara pasang colok jitu togel、prediksi togel argentina
bab terbaru:cara pinjam uang di traveloka(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《bigoslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel radio sydneyHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bigoslot》bab terbaru。