maxwin889 269Jutaan kata 602656Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjam uang perorangan》
Ini Momen Mahfud Md Putuskan Mundur dari Kabinet Jokowi******
SOLO —Deputi Hukum 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN), Andi Widjajanto, memastikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md segera melepaskan jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Andi menyampaikan keputusan mundur dari Kabinet Jokowi-Ma’ruf telah diambil Mahfud pada Minggu (21/1/2024) pagi, sebelum menjalani Debat Cawapres 2024.
Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon
“Situasi yang ada sekarang membuat Pak Mahfud mengevaluasi. Sudah berbicara dengan Mas Ganjar di pagi hari di hari debat keempat, dan di situ sudah disepakati Pak Mahfud pasti mundur [sebagai Menko Polhukam],” ungkap Andi di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Mantan Gubernur Lemhannas ini belum bisa memastikan tanggal pasti Mahfud mundur sebagai pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Meski demikian, Andi menyatakan ada dua hal yang masih menahan Mahfud Md untuk mundur.
“Ada dua hal strategis yang Pak Mahfud kawal sehingga Pak Mahfud memutuskan belum mundur [saat ini],” ungkapnya.
Sayangnya, Andi tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait dua hal strategis yang dimaksudnya. Menurutnya, lebih baik Mahfud Md yang nanti akan membicarakannya.
Dia menyatakan, saat ini Mahfud Md masih menyiapkan transisi kepemimpinan di Kemenko Polhukam. Mahfud, lanjutnya, juga akan menyampaikan secara resmi surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi secara ketatanegaraan dan tata krama yang sepantasnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengaku sudah siap mundur dari Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Menurutnya, pengunduran dirinya hanya menunggu momen yang tepat.
“Saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik agar tidak ada pertentangan,” ujarnya di acara Tabrak Prof!, Selasa (23/1/2024).
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “TPN: Mahfud Putuskan Mundur dari Kabinet Jokowi Pagi Hari Saat Debat Keempat Pilpres”
Indonesia dan Timor Leste Sepakat Majukan Sektor Komunikasi dan Informatika******
JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia dan Timor Leste sepakat memajukan sektor komunikasi dan informatika (kominfo) kedua negara.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Budi Arie dengan Menteri Komunikasi dan Transportasi Timor Leste Miguel Marques Gonçalves Manetelu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Promosi Tanam Pohon di Lahan Kritis, BRI Grow & Green Berdayakan 2 Kelompok Tani Bali
Menkominfo Budi Arie, dalam rilis pers, Sabtu (27/1/2024), menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama dengan Timor Leste mencakup bidang komunikasi radio, jasa telekomunikasi, aplikasi informatika serta layanan pos dan kurir.
“Bentuk kerja sama dalam MoU untuk bidang komunikasi radio nantinya kedua negara akan melakukan koordinasi dan monitoring spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan. Selain itu pertukaran data dan informasi stasiun radio di daerah perbatasan dan sistem manajemen spektrum radio,” kata Menkominfo Budi Arie.
Menurut Budi Arie, Indonesia mendukung promosi dan pengembangan kerja sama teknologi 5G dan fasilitasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Selain itu, kedua negara berupaya meningkatkan pembangunan jaringan komunikasi, termasuk menjembatani kesenjangan digital dan sistem penanggulangan bencana.
“Tentunya hal ini akan dilaksanakan penyelenggara telekomunikasi termasuk sektor swasta dengan skema investasi di Timor Leste,” ucap Menkominfo.
Indonesia dan Timor Leste juga menyepakati pertukaran informasi dan kerja sama mengenai Tata Kelola Internet dan memperkuat kerja samastart-up business matchmakingagar ekosistem ekonomi digital lebih berkembang.
Kedua negara, kata dia, juga bekerja sama mempromosikan teknologi terbaru seperti kecerdasan buatan, Big Data, dan Internet of Things.
Pada sektor layanan pos dan kurir, Indonesia dan Timor Leste menyepakati kerja sama filateli dan penerbitan perangko, pengembangan layanan remitansi dan pertukaran kiriman pos di daerah perbatasan.
“Sesuai MoU, kedua negara juga melakukan pertukaran informasi kebijakan dan regulasi radio, telekomunikasi, aplikasi informatika, serta pos dan kurir,” kata Budi Arie.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao.
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Label:voucher dominos pizza、5 bet slot、trik menang gaple
Terkait:kayamendadak88、go 77 slot、slotdana、daftar situs slot paling gacor、slot putri、paylater mudah、avatarslot88、mpo55、slot gacor nada777、akun demo slot raja89
bab terbaru:game tergacor hari ini(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《pinjam uang perorangan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,newvegas99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjam uang perorangan》bab terbaru。