rajatoto888 880Jutaan kata 571810Orang-orang telah membaca serialisasi
《bonus new member》
Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2******
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.
Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.
Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.
Selain itu juga belum teridentifikasinya potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian.
Sedangkan berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.
Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara.
Sementara hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang ditemukan fakta kalau sebelumnya kejadian kebocoran gas klorin di unit caustic soda PT Pindo Deli 2 telah terjadi empat kali.
Di antaranya terjadi pada November 2017 sampai akhirnya perusahaan dikenakan sanksi administratif. Kemudian terjadi lagi pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif.
Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 yang sanksinya administratif.
"Dua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya.
Disebutkan, kedua tersangka itu dijerat pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUD RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.
Baca juga: Bupati Karawang: Pindo Deli 2 dilarang produksi selama penyelidikan
Baca juga: Pemkab Karawang tunggu Puslabfor tindak Pindo Deli akibatkan keracunan
Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat akibat keracunan gas PT Pindo Deli 2
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Usaha hiburan Tangerang diminta tutup selama 2 hari sebelum Ramadhan******
Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlakuTangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengeluarkan surat edaran penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan bilyar selama dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Label:wayang prediksi togel、macau303、mission 77 slot
Terkait:internet dapat uang、rupiah maju terdaftar ojk、qq8288、kingslot96、akulaku belanja cicilan、top slot、bonus new member 100 to 5x、12 di erek erek、jurangan69、link slot gacor
bab terbaru:rtp petir388(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Ketegangan meningkat di sepanjang perbatasan Lebanon dengan Israel di tengah baku tembak yang terjadi secara berkala antara pasukan Israel dan Hizbullah, dalam bentrokan paling mematikan sejak kedua pihak terlibat perang skala penuh pada 2006.Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Lebanon selatan sempat direlokasi ke tempat perlindungan KBRI Beirut, guna mengantisipasi eskalasi konflik antara kelompok Hizbullah dan Israel.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keteranganJakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
... hitungan hari ke depan, tinggal 10 hari lagi, kita menuju hari pemungutan suara, yaitu hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024...Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa pemungutan suara Pilpres 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 menyisakan waktu 10 hari.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif lebih tinggi dengan inflasi yang lebih rendah dibandingkan negara lainJakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,05 persen secara kumulatif (c-to-c) sepanjang 2023 menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemiluJakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu. "Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
《bonus new member》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pinjam uang di permata bankHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bonus new member》bab terbaru。