nusantara 77 slot 139Jutaan kata 152808Orang-orang telah membaca serialisasi
《52 erek》
Melihat Gaji Eselon I PNS yang Kata Kemenpan RB Timpang dengan Direksi******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai gaji pegawai negeri sipil (PNS) eselon I jauh lebih rendah dibanding dengan direksi perusahaan.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja gaji PNS itu jauh lebih rendah. Padahal, beban kerja yang diampu keduanya sama.
Karenanya, ketimpangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus dilakukan. Hal ini memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PNS.
Menurut Aba, saat ini sistem penggajian PNS belum adil dan merata. Misalnya, ada yang menerima fasilitas dan gaji seperti air mengalir, tapi ada juga yang seret.
"Sistem penggajian kita juga belum padahal itu harapan paling besar. Jadi ada yang mata air dan ada yang air mata, jadi belum semua merata," jelasnya.
Lantas, seperti apa perbandingan gaji PNS eselon I dan direksi perusahaan?
Lihat Juga :Daftar Sanksi Bagi Penumpang Kereta Kebablasan, Berlaku Kamis Besok |
Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Adapun contoh jabatan eselon I seperti ketua, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal.
Untuk besaran gaji pokok, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji eselon I atau golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
PNS eselon I ini juga tak hanya mendapat gaji pokok, mereka juga dapat tunjangan kinerja dan tunjangan melekat. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Lihat Juga :ANALISISMenguji Klaim Jokowi Lapangan Kerja Naik 40 Kali Berkat Hilirisasi |
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam beleid itu diatur PNS golongan Golongan IV atau Eselon I dapat Rp41 ribu per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya Rp5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu.
Lihat Juga :Kemenpan Ungkap Alasan Pemerintah Masih Rekrut PPPK Meski Ada PNS |
Gaji direksi sebenarnya berbeda-beda, tergantung perusahaan. Sebagai gambaran, coba lihat gaji direksi di perusahaan milik negara alias BUMN PT Pertamina (Persero).
Gaji perusahaan pelat merah ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam aturan yang sama, gaji direksi lain ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan. Rinciannya, wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama dan anggota direksi lain 85 persen dari gaji direktur utama.
RUPS/menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan tersebut apabila dipandang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi serta kemampuan perusahaan.
Selain gaji, direktur utama perusahaan pelat merah juga bisa mendapatkan tantiem atau insentif kinerja, fasilitas dan berbagai tunjangan lain.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai US,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).
Apabila dibagi rata enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut.
Untuk tahun ini, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda dibandingkan tahun lalu dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
Tol Gedebage KM 149 Dibuka Fungsional Mulai 19 Agustus******Jakarta, CNN Indonesia--
Jasa Marga menuturkan akses masuk dan keluar Tol Gedebage KM 149 di ruas Padalarang-Cileunyi dibuka secara fungsional atau sementara sejak 19 Agustus lalu.
"Jadi akses Gedebage itu dibuka secara fungsional atau sementara, untuk mendukung lalu lintas di kawasan tersebut," kata Toll Collection Management Departement Head RO3 JMT PT Jasa Marga Agni Mayvinna Minggu (20/8) seperti dikutip dari Antara.
Agni mengatakan dengan demikian pintu Tol Gedebage itu bisa sewaktu-waktu ditutup atau dibuka lagi. Saat ini, pintu tol tersebut hanya dibuka pada pukul 07.00-17.00 WIB.
Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT), sebagai mengelola ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), memang kembali mengoperasikan sementara akses masuk dan keluar KM 149 Ruas Tol Padaleunyi (Gedebage) mulai 19 Agustus.
Pihak JMT menyampaikan bahwa pembukaan ini menindaklanjuti Surat dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, perihal Fungsional Lanjutan Akses KM 149 Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
"Pembukaan akses Tol KM 149 ini diberlakukan khusus untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 non bus yang menuju Gedebage atau destinasi lain di sekitarnya," tulis JMT dalam unggahan di sosial media resmi mereka.
Pengoperasian sementara ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, juga sebagai tambahan alternatif akses menuju destinasi populer di sekitar wilayah tersebut, seperti Masjid Raya Al-Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Jasa Marga menampik bahwa pembukaan pintu tol ini secara fungsional bukan karena mendukung operasional kereta cepat Jakarta-Bandung yang rencananya akan diujicoba operasional pada September mendatang.
"Sejauh ini masih untuk destinasi di sana seperti GBLA dan Masjid Al-Jabbar, belum ke arah sana (kereta cepat)," ucap Jasa Marga.
Demi memperlancar arus mudik lebaran, Jasa Marga juga membuka pintu tol KM 149 Gedebage pada April 2023 lalu sebagai upaya antisipasi peningkatan volume lalu lintas di gerbang tol Cileunyi.
Pilihan Redaksi
|
Tol Gedebage, Bandung, merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Gataci yang telah dibangun sejak akhir 2022.
Tol ini memiliki total panjang 206,65 kilometer dan akan menjadi tol terpanjang di Indonesia.
Tol itu rencananya dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp56 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun dengan dua tahap pembangunan.
Tahap pertama, yaitu Seksi 1 dan Seksi 2 sepanjang 94,22 km, dimulai dari Junction Gedebage hingga Simpang Susun (SS) Tasikmalaya.
Pembangunan konstruksi untuk tahap pertama ini ditargetkan dimulai pada akhir 2022 dan rampung pada 2024.
Sementara itu, tahap kedua pembangunan yakni Seksi 3 dan Seksi 4 dimulai dari SS Tasikmalaya hingga SS Cilacap sepanjang 112,43 km, termasuk main road sepanjang 1,3 km pada Seksi 1 yang terkoneksi dengan rencana Jalan Tol Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR).
Jasa Marga menargetkan pembangunan tahap kedua mulai akhir 2027 dan rampung pada 2029.
[Gambas:Video CNN]
Satgas UU Cipta Kerja Dorong Kemitraan Strategis Usaha Besar dan UMKM******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah terus mendorong kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ketut Hadi Priatna, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kerja sama dalam rangka kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM melibatkan 29 PMA dan 27 PMDN yang akan bermitra dengan 196 UMKM.
"Presiden Joko Widodo mengharapkan agar kemitraan usaha besar dan UMKM memiliki kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8).
"Dengan begitu pelibatan UMKM dalam kegiatan ekspor dan terlibat dalam rantai produksi global atau global value chain, dapat terwujud segera," imbuhnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memperkuat kolaborasi kemitraan dengan sektor non pemerintah. Selain itu, memperkuat pembinaan dan pendampingan UMKM guna mendorong perolehan hasil yang maksimal.
Ketut menjelaskan, kehadiran UU Cipta kerja mendorong ekosistem berusaha yang inklusif dan bertumpu pada aspek kolaborasi antara pelaku usaha melalui pola kemitraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemitraan pun diharapkan bisa terbangun dalam suatu sistem supply chainyang melibatkan seluruh kelompok atau golongan usaha (besar, menengah, kecil, maupun mikro) di segala sektor atau kluster aktivitas ekonomi.
Ketut melanjutkan, Presiden juga mengarahkan untuk terbangun suatu sinergi kemitraan strategis antara industri mikro, kecil, menengah maupun besar yang skala usahanya sudah multinasional.
"Diharapkan UMKM bisa bersatu dan bersinergi untuk berkolaborasi sehingga bisa saling membangun suatu kooperasi yang dan diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak," kata dia.
Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi selaku Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya UU Cipta kerja adalah membangun suatu ekosistem usaha yang memberikan kemanfaatan yang masif bagi pengembangan atau penciptaan lapangan kerja melalui aktivitas yang dilakukan oleh golongan usaha besar kecil menengah.
"Kami harapkan bisa saling terkoordinasi sesuai dengan mandat dari para founding fatherssatu spirit usaha yang kooperatif yang kami sebut pada saat ini dengan kemitraan," katanya.
Dia mengatakan bahwa pada intinya mereka menginginkan kawasan ekonomi khusus Batam ini benar-benar menjadi satu ekosistem industri yang terintegrasi antara golongan usaha mikro kecil dan menengah dengan usaha besar.
"Diharapkan juga terjadi suatu proses transfer of knowledge,transfer of know howdan juga sekaligus upskillingdan reskillingbagi tenaga kerja Indonesia. Memang ini salah satu tujuan kami dalam menyelenggarakan Rakor kemitraan ini," papar Arif.
Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan hal yang penting untuk dilakukan. UMKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian Indonesia, namun UMKM juga memiliki keterbatasan dalam hal akses pasar, modal, dan teknologi.
Kemitraan dengan usaha besar dapat membantu UMKM untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut dan dapat meningkatkan daya saing UMKM.
(rir/rir)Label:slot maxwin、cara pinjam uang di grab、link daftar slot gacor hari ini
Terkait:judi388、dewpoker、situs paling gacor di indonesia、agenslot77、buku mimpi 77、angka jitu vietnam 2d、dapat uang tambahan、casino77、slot mudah menang maxwin、slot om
bab terbaru:event semua pasaran(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《52 erek》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi online24jam terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《52 erek》bab terbaru。