slot gacor slot gacor 440Jutaan kata 721351Orang-orang telah membaca serialisasi
《jumpapoker》
Polda Riau uber pembunuh gajah latih di Taman Nasional Tesso Nilo******
Penyelidikan dilakukan karena berdasarkan hasil pengecekan dari pihak pengelola Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), diketahui ada kandungan racun di tubuh gajah tersebut.
"Anggota Polda Riau sedang melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.
Ia berjanji nanti akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. Penyelidikan dilakukan berawal dari temuan Jumadi selaku pawang gajah yang melihat gajah yang beri nama Rahman itu sudah mati pada Rabu (10/1).
"Mahout (pawang gajah) awalnya datang menemui Rahman untuk memberikan buah-buahan. Namun beberapa kali dipanggil Rahman tidak menyahut dan setelah dicari ditemukan gajah dalam keadaan lemas. Gading sebelah kiri juga ditemukan hilang," kata Kepala TNTN Heru Sutmantoro.
Jumadi lalu melaporkan temuan itu kepada koordinator mahout dan bersama-sama mengecek jejak pelaku yang menyebabkan kematian gajah berusia 46 tahun itu.
Sebelum mati, sekitar pukul 15.55 WIB, berdasarkan petunjuk dokter BKSDA Riau, mereka sempat memberikan pertolongan pertama dengan memberikan obat pencahar (norit), susu dan gula cair menggunakan selang. Namun nyawa Rahman tidak tertolong.
"Berdasarkan hasil nekropsi kuat dugaan Rahman diracun terlebih dahulu sebelum dipotong gadingnya. Setelah kematian Rahman kami melapor ke Polsek Ukui, Polres Pelalawan," demikian Heru.
Baca juga: Aktivis: Sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh
Baca juga: Dirjen Gakkum: Kasus kematian gajah Sumatra masih dalam investigasi
Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Musbes Nahdliyin Nusantara sepakat kembalikan netralitas NU di politik******
Koordinator Mubes Nahdliyin Nusantara Hasan Basri Marwa dalam konferensi pers usai musyawarah di Bantul, Minggu, mengatakan, kesepakatan-kesepakatan dalam upaya mengembalikan netralitas NU dalam politik tersebut dituangkan dalam keputusan bersama yang dibacakan para kiai yang hadir di kegiatan.
"Memohon kepada semua unsur di dalam jamiyah NU, baik Nahdliyin, pengurus NU, dan politisi dari lingkungan NU, agar mentaati Khittah NU dan tidak melakukan pengkhianatan kepada para sesepuh dan para pendiri NU," kata Hasan.
Dia mengatakan, Hari Lahir (Harlah) NU dalam waktu dekat ini hendaknya benar-benar dilaksanakan sesuai amanah AD RT NU sebagai kewajiban pengurus pada setiap periode, sebagai bentuk khidmah Jamiyah NU, bukan menjadi alat mengorganisasi dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Sehingga Jamiyah membicarakan masalah-masalah penting dan mendasar yang diamanatkan pada pendiri dalam AD RT, seperti kemandirian jamiyah, independensi ulama, diversifikasi generasi muda NU, pembenahan organisasi secara berkelanjutan dan lain-lain," tuturnya.
Baca juga: PBNU tegaskan independensi dan netralitas NU tidak berubah sejak 1926
Baca juga: Said Aqil tegaskan netralitas NU dalam Pilpres
Dia juga mengatakan, kepada pengurus NU di semua tingkatan untuk memberi kesempatan kepada semua calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi agar dapat menyampaikan visi misi, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon sebagai amanah dari Khittah NU.
"Pemihakan kepada salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Jamiyah NU merupakan pelanggaran atas Khittah NU," ujarnya.
Pihaknya juga memohon kepada pengurus NU agar mengembalikan kewibawaan para ulama dan kiai untuk tidak jatuh kepada politik praktis, sehingga para ulama di dalam jamiyah seyogyanya berkhidmah untuk kepentingan bangsa, umat dan Jamiyah untuk jangka panjang.
"Memohon kepada pengurus NU agar tidak terjebak pada politik transaksional yang akan menghancurkan marwah dan nilai nilai keulamaan, dan sebaliknya mengedepankan politik keumatan, kebangsaan dan kerakyatan," ucapnya.
Menurut dia, sesuai dengan prinsip asas politik Ahlussunnah wal Jamaah(Aswaja) karakter kepemimpinan Jamiyah NU adalah kepemimpinan keulamaan yang mengedepankan musyawarah dan mendengarkan poros-poros kyai-kyai di daerah.
Pihaknya memohon kepada semua elemen di dalam Nahdlatul Ulama untuk terbiasa dengan amaliah saling mengingatkan satu sama lain dalam rangka menegakkan kultur keterbukaan dalam perbedaan pendapat dan saling menghargai dengan sesama pengurus dan warga NU.
"Menyerukan kepada seluruh warga NU untuk menyalurkan aspirasi politiknya berdasarkan kebijakan hati nurani dan dilandasi oleh Khittah NU, Qonun Asasi, AD ART dan politik kemaslahatan aswaja an nahdliyah," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
KPK sidangkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso di PN Tipikor Manokwari******
"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso dan kawan-kawan diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut secara daring.
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan KPK," ujarnya.
Tim jaksa KPK mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta rupiah kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong.
Baca juga: KPK benarkan OTT lima orang di Sorong
Pada 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Enam orang tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Baca juga: KPK amankan sejumlah uang saat OTT di Sorong
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya adalah Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim.
Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemprov Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: KPK tahan enam tersangka suap di Pemkab Sorong
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK segel ruangan Kepala BPK Papua Barat di Manokwari
Baca juga: KPK periksa pegawai BPK terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:bunga pinjol kredivo、rtp lumbung88、rtp suhuslot88
Terkait:rtp infini88、demo slot w、slot gacor pasti maxwin、rtp ns2121、nama slot terpercaya、situs slot online terbaik 2021、cara pasang togel di situs、mpo1551、buku mimpi 66、ajaib368
bab terbaru:jayavegas(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Pamela Sakina
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
《jumpapoker》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,nagahoki303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jumpapoker》bab terbaru。