petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bayar lazada pakai kredivo

casino77 280Jutaan kata 535049Orang-orang telah membaca serialisasi

《bayar lazada pakai kredivo》

Dewan Keamanan PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Invasi Israel di Gaza******

NEW YORK — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) resmi mengadopsi resolusi mengenai Timur Tengah milik Malta untuk jeda kemanusiaan di zona konflik Israel-Palestina.  

Sebanyak 12 negara di dewan yang beranggotakan 15 orang, memberikan suara mendukung resolusi tersebut. 

Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Namun, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Rusia abstain. Dokumen resolusi tersebut memuat tujuh ketentuan, yang berisi seruan untuk melakukan perpanjangan jeda dan koridor kemanusiaan di Jalur Gaza selama beberapa hari.  

Melansir TASS via Bisnis.com, jeda kemanusiaan yang akan diterapkan sesuai dengan hukum humaniter internasional. Selain itu, akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan. 

Palang Merah dan organisasi kemanusiaan lainnya yang tidak memihak, juga akan memungkinkan untuk memberikan bantuan kemanusiaan, dan memperbaiki infrastruktur penting. 

Selain itu, juga mengatur upaya penyelamatan dan pemulihan yang mendesak, termasuk anak-anak yang hilang di gedung-gedung yang rusak dan hancur. 

”Jeda kemanusiaan harus cukup lama untuk melakukan evakuasi anak-anak yang sakit atau terluka dan memberi perawatan kepada mereka,” kata DK PBB dalam resolusi tersebut.  

Selanjutnya, resolusi itu juga berisi seruan untuk segera membebaskan semua sandera, terutama anak-anak.  

Resolusi tersebut juga menyerukan kepada semua pihak yang berkonflik untuk menahan diri dari merampas layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil. 

“Menggarisbawahi pentingnya koordinasi, pemberitahuan kemanusiaan dan mekanisme dekonfliksi,” lanjutnya.  

Seperti diketahui, ketegangan kembali berkobar di Timur Tengah setelah militan dari kelompok radikal Palestina Hamas yang berbasis di Jalur Gaza melancarkan serangan mendadak ke wilayah Israel, pada 7 Oktober 2023. 

Hamas menggambarkan serangannya sebagai respons terhadap tindakan agresif otoritas Israel terhadap Masjid Al-Aqsa di Temple Mount di Kota Tua Yerusalem.  

Israel menanggapi dengan mendeklarasikan blokade total terhadap Jalur Gaza dan melancarkan pemboman terhadap wilayah tersebut dan beberapa wilayah di Lebanon dan Suriah, serta operasi darat terhadap Hamas di Jalur Gaza. Bentrokan juga dilaporkan terjadi di Tepi Barat.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dewan Keamanan PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Invasi Israel di Gaza”

Israel Desak Mahkamah Internasional Tolak Gugatan Afsel Soal Genosida di Gaza******

JAKARTA — Perwakilan Israel Tal Becker mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.  

Dia menyatakan bahwa Israel perlu untuk menolak semua klaim Afrika Selatan, agar Konvensi Genosida dapat mempertahankan integritasnya dan Mahkamah Internasional dapat terus memainkan perannya sesuai ketentuan.  

Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2

Melansir TASS via Bisnis.com, Becker mengklaim bahwa tuntutan Afrika Selatan itu dirancang untuk menolak kemampuan Israel mempertahankan diri melawan ancaman teroris.  

Republik Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag pada 29 Desember 2023.  

Dokumen tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah Israel dapat dikategorikan sebagai genosida karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.  

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan harus segera menghentikan semua permusuhan di Jalur Gaza, serta membayar ganti rugi. 

Selain itu, Afrika Selatan juga telah meminta tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga Palestina dari pelanggaran hak-hak mereka secara lebih lanjut.  

Selain itu, juga untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Itu menjadi fokus sidang yang digelar 11-12 Januari 2024, saat ini.  

Adapun perwakilan Afrika Selatan diberi waktu selama 3 jam untuk mempresentasikan posisinya, pada hari pertama persidangan.  

Kemudian, dilanjut dengan jumlah waktu yang sama juga diberikan kepada pihak Israel untuk hari kedua persidangan. 

Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan pencegahan diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, keputusan apapun yang diambil akan bersifat mengikat. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel Desak ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza”




bab terbaru:indotogel

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
388 slot login
situs slot deposit pakai qris
pokerampm
situs slot judi terbaik
alfatogel
joker123 slot demo pragmatic
seribu mimpi 88
frada188
pinjol pasti cair
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman pertama akulaku
Bab 2 untung138
Bab 3 rajasocer
Bab 4 maxwin sweet bonanza
Bab 5 pinjaman online cair lewat dana
Bab 6 erek erek 2d 34
Bab 7 kang paito sdy
Bab 8 barongbet
Bab 9 gaco 88
Bab 10 ole777
Bab 11 102 pinjol resmi ojk
Bab 12 mpo288
Bab 13 rtp vegasslot77
Bab 14 pedia4d
Bab 15 asiabetking
Bab 16 link baru slot
Bab 17 bizz77game
Bab 18 sumaterabet
Bab 19 prediksi togel jakarta hari ini
Bab 20 grandbet88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1987bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Sistem memasak Shaolin

slot terbaik saat ini

BEIJING — Indonesia mengutuk serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang telah menewaskan sejumlah warga sipil.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan kontak telepon dengan relawan yang berada di Rumah Sakit Indonesia Gaza. 

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan serangan ke rumah sakit merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional.

“Serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional,” kata Retno berdasarkan transkrip pernyataannya yang dikirimkan Kemlu pada Senin (20/11/2023).

Retno mendesak semua negara, terutama yang memiliki hubungan dekat dengan Israel menggunakan pengaruh dan kemampuannya untuk mendesak Israel menghentikan kekejamannya.

Dia mengatakan hingga saat ini Kementerian Luar Negeri masih hilang kontak dengan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan di RS Indonesia.

“Saya sendiri telah menghubungi UNRWA (Badan PBB untuk pengungsi Palestina) di Gaza untuk menanyakan situasi RS Indonesia dan memperoleh jawaban bahwa UNRWA juga tidak dapat melakukan kontak dengan siapa pun di RS Indonesia saat ini,” katanya seperti dikutip Solopos.comdari Antara.

Retno menambahkan pihaknya telah berupaya menghubungi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Palang Merah Internasional tetapi belum mendapatkan jawaban.

“Saya akan terus berusaha untuk menghubungi berbagai pihak, guna memperoleh informasi terkait RS Indonesia dan keselamatan tiga WNI tersebut,” ujar dia.

Retno saat ini sedang berada di Beijing, China bersama dengan Menlu Arab Saudi, Yordania, Mesir, Palestina dan Sekjen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menggalang dukungan dari negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK PBB) agar gencatan senjata dapat segera dilakukan dan bantuan kemanusiaan dapat juga dilakukan tanpa hambatan.

China merupakan salah satu anggota tetap DK PBB bersama dengan empat negara lainnya, yakni Amerika Serikat, Inggris, Rusia, dan Prancis.

Seusai dari China, para Menlu OKI selanjutnya akan terbang ke Moskow untuk menggalang dukungan serupa.

Al Jazeera melaporkan tank-tank Israel mengepung RS Indonesia di Gaza di mana sedikitnya 12 orang tewas dalam serangan Israel sejak Senin pagi waktu setempat.

Sebelumnya pada pekan lalu, Israel juga menyerang RS Al Shifa dan menuding Hamas memiliki pusat komando bawah tanah yang tersembunyi di bawah rumah sakit tersebut.

Tudingan itu dibantah oleh kelompok perlawanan Palestina tersebut.

Lebih dari 13.000 orang di Gaza meninggal dunia akibat bombardir Israel sejak 7 Oktober 2023.

Sementara itu, jumlah korban tewas di pihak Israel mencapai 1.200 orang.

kaisar kuno

situs tergacor dan terpercaya

GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).

Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.

Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku

Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.

Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).

Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.

Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.

Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.

Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.

Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.

Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.

Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.

Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.

Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.

Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.

Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.

“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.

Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:

– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.

– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.

– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)

Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.

“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.

Kelahiran kembali dan kekayaan mengalir deras

sistem pembayaran akulaku

GAZA —Utusan Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Tor Wennesland, mengatakan akhir 2023 menjadi salah satu era paling mematikan dalam sejarah konflik Palestina-Israel ketika hampir semua lini memburuk.

Wennesland menyatakan hal ini dalam sidang Dewan Keamanan PBB yang membahas situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina.

Promosi Rayakan HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Berbagai Wilayah

Dia juga menyoroti situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza di mana distribusi bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza disebutnya masih menghadapi tantangan yang hampir taka teratasi.

Dia juga menyebutkan bahwa di tengah sengitnya pengungsian dan permusuhan, sistem tanggap kemanusiaan berada di ambang kehancuran.

Wennesland mengutuk pembunuhan warga sipil di Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak, dan mengungkapkan kesedihannya atas kematian warga sipil, termasuk 131 staf PBB yang tewas akibat serangan Israel di Gaza.

Wennesland mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meluasnya ketegangan di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Dia mengingatkan serangan maut yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Israel. “Semua pelaku kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban dan segera diadili,” kata dia.

Wennesland terkejut oleh banyaknya pejabat yang membangga-banggakan kekerasan dan menyemangati pembunuhan warga sipil.

Dia mengatakan ekspansi terus menerus permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, mengancam kelangsungan Negara Palestina Merdeka.

Wennesland kembali menegaskan bahwa permukiman Israel terang-terangan melanggar resolusi PBB dan hukum internasional. Dia menyerukan pemerintah Israel segera menghentikan aksinya.

PBB masih berkomitmen mendukung Palestina dan Israel dalam mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik berdasarkan hukum internasional, resolusi PBB dan perjanjian bilateral guna mencapai solusi dua negara, pungkasnya.

Angin adalah riak dedaunan

5lions

GAZA —Militer Israel menyerbu Rumah Sakit Al Shifa di Kota Gaza pada Rabu (15/11/2023) pagi setelah sebelumnya melakukan serangan besar di sekitar rumah sakit tersebut.

Kepala Departemen Luka Bakar RS Al Shifa, Ahmad Mikhailalati, mengatakan dalam pernyataan pers yang dilaporkan Al Jazeera bahwa tank-tank dan buldoser-buldoser Israel saat ini berada di dalam kompleks rumah sakit.

Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Militer Israel pada Rabu pagi mengumumkan akan melakukan operasi militer di bagian tertentu RS Al Shifa.

Pengumuman itu dikeluarkan setelah Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan militer Israel secara resmi menginformasikan rumah sakit itu akan diserbu pada Selasa malam.

Direktur Jenderal Rumah Sakit Gaza, Muhammad Zaqout, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa tidak ada sebutir pun peluru yang ditembakkan dari dalam rumah sakit selama pasukan penjajah menyerbu masuk ke dalam kompleks.

“Pasukan penjajah menyerbu gedung operasi dan gawat darurat di kompleks Al Shifa, memasuki departemen darurat, dan saat ini melakukan pencarian di ruang bawah tanah rumah sakit,” kata dia seperti dikutip Solopos.comdari Antara.

Pasukan Israel melepaskan tembakan ke orang-orang yang melewati koridor yang mereka sebut sebagai jalur aman untuk keluar Al Shifa.

Dia menegaskan tentara Israel tidak menemukan bukti adanya anggota kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang bersembunyi di dalam atau sekitar rumah sakit.

Hal itu bertolak belakang dengan tuduhan Israel sebelum menyerbu kompleks RS itu.

Hamas menilai Israel dan Presiden AS Joe Biden bertanggung jawab penuh atas dampak penyerbuan ke Al Shifa dan keselamatan staf medis dan warga yang mengungsi di sana.

“Penggunaan narasi palsu Israel oleh Gedung Putih dan Pentagon, yang mengklaim bahwa kelompok perlawanan menggunakan kompleks medis Al Shifa untuk tujuan militer, adalah lampu hijau bagi pasukan pendudukan untuk melakukan lebih banyak pembantaian terhadap warga sipil,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

“Dan juga memaksa mereka untuk bermigrasi dari utara ke selatan guna menyelesaikan rencana penjajah menggusur warga kami,” tulis pernyataan itu.

Menteri Kesehatan Palestina Mai Al Kaila juga mengeluarkan pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi WAFA penjajah Israel bertanggung jawab atas nyawa staf medis, pasien, dan warga yang mengungsi di Al Shifa.

Kaila memperingatkan risiko bencana bagi pasien dan staf medis jika Israel melakukan penyerbuan ke Al Shifa.

Sementara itu, Ismail Al Thawabta, kepala kantor media pemerintah di Gaza, mengatakan bahwa penyerbuan ke RS itu adalah kejahatan perang.

“Pihak penjajah akan gagal membuktikan RS Al Shifa adalah markas pemimpin perlawanan. Diperkirakan para penjajah akan membawa senjata ke rumah sakit, mengaturnya dengan cara tertentu, dan kemudian mengambil foto,” kata Thawabta kepada Al Jazeera.

Rencana Strategi Bumi Wisatawan

diskon shopee pengguna baru

JENEWA — Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Pengungsi Filippo Grandi para Rabu (13/12/2023) membuka Forum Global untuk urusan Pengungsi (Global Refugee Forum)dengan seruan “gencatan senjata kemanusiaan segera dan berkelanjutan” di Gaza.

“Bencana kemanusiaan besar sedang terjadi di Jalur Gaza, dan sejauh ini, Dewan Keamanan (PBB) telah gagal menghentikan kekerasan tersebut,” ujar Grandi di Jenewa, saat berpidato dalam forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

Ia menyatakan bahwa kejadian yang terjadi sejak 7 Oktober itu “di luar mandat UNHCR,” katanya:

“Namun, kami memperkirakan akan ada lebih banyak kematian dan penderitaan warga sipil, dan juga pengungsian lebih lanjut yang mengancam wilayah tersebut.” UNHCR adalah badan PBB yang menangani urusan pengungsi.

“Saya tidak bisa membuka forum pengungsi global tanpa terlebih dahulu menggemakan seruan oleh Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) untuk gencatan senjata kemanusiaan segera dan berkelanjutan,” ucap Grandi, dilansir Antara.

Grandi juga meminta pembebasan para sandera dan menekankan perlunya dimulai kembali dialog yang sejati akan membawa “perdamaian dan keamanan nyata bagi rakyat Israel dan Palestina.”

Sebelumnya, Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12/2023) mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.

Resolusi tidak mengikat tersebut, diusulkan oleh Mesir yang didukung hampir 100 negara, termasuk Turki, dan lolos dengan 153 dukungan saat 193 anggota Majelis Umum berkumpul untuk sidang khusus darurat mengenai Palestina.

Sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, Israel dan Austria, menentang resolusi tersebut, sementara 23 negara termasuk Inggris, Jerman, Italia dan Ukraina memilih abstain.

Sebagai tambahan atas tuntutan gencatan senjata, resolusi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas “bencana situasi kemanusiaan” di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel “harus dilindungi” sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional sambil meminta semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.

Rancangan resolusi tersebut juga menuntut “pembebasan segera dan tanpa syarat” atas seluruh sandera serta memastikan akses kemanusiaan.

Resolusi tersebut mengacu pada tujuan dan prinsip Piagam PBB serta resolusi mengenai masalah Palestina.

Mengingat semua resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, laporan ini juga mencatat penerapan Pasal 99 Piagam PBB oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk kali pertama sejak ia menjabat posisi teratas organisasi tersebut pada 2017 untuk menetapkan gencatan senjata.

Resolusi tersebut juga mencatat surat dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, kepada presiden Majelis Umum untuk memperhatikan situasi kemanusiaan yang memburuk.

Sebelumnya, AS mengusulkan amandemen terhadap resolusi tersebut untuk mengutuk kelompok Palestina Hamas atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, sementara Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera “ditahan oleh Hamas dan kelompok lain.” Kedua usulan tersebut ditolak di Majelis Umum PBB.

Hal ini terjadi setelah AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat yang menuntut gencatan senjata segera untuk menghentikan pertumpahan darah yang sedang terjadi di Jalur Gaza seiring terus bertambahnya korban jiwa.

Pada Oktober, Majelis Umum menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan” dengan 121 negara mendukung dan 14 negara menentang – termasuk AS – dan 44 negara abstain. Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot politik.

Yan Shuai

bonaza88

GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).

Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.

Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku

Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.

Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).

Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.

Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.

Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.

Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.

Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.

Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.

Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.

Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.

Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.

Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.

Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.

“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.

Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:

– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.

– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.

– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)

Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.

“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.