petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

akun vip slot

gacor slot138 link alternatif 893Jutaan kata 504291Orang-orang telah membaca serialisasi

《akun vip slot》

Kemnaker Klarifikasi Beda Hitungan Upah Minimum di Perppu Ciptaker******

Kemnaker menjelaskan perubahan substansi ketentuan upah minimum di Perppu Ciptaker, khususnya soal formula pengupahan yang bisa berubah dalam keadaan tertentu.
Kemnaker menjelaskan perubahan substansi ketentuan upah minimum di Perppu Ciptaker, khususnya soal formula pengupahan yang bisa berubah dalam keadaan tertentu. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan perubahan substansi ketentuan upah minimumdi Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya soal formula pengupahan yang bisa berubah dalam keadaan tertentu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan 3 pasal soal upah minimum yang berubah di Perppu Ciptaker.

Pertama, di pasal 88 C di mana Perppu Ciptaker memberi penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, UMK dapat ditetapkan bila hasil perhitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Kedua, terkait perubahan formula perhitungan upah minimum. Saat ini, Perppu Ciptaker mengatur upah minimum mempertimbangkan 3 variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Aturan ini cukup berbeda dengan formula perhitungan upah minimum di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dalam hal ini Putri menjelaskan yang dimaksud dengan variabel indeks tertentu dikaitkan dengan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman.



"Indeks tertentu untuk upah minimum, kami akan revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Indeks tertentu akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman. Belum kami putuskan secara konkret, kami harus bahas lagi di LKS Tripnas," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Putri menegaskan apapun indeks tertentu yang diputuskan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Tujuannya agar pekerja tidak masuk ke dalam jurang kemiskinan.

Ketiga, adanya kewenangan baru pemerintah menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

"Ini hal baru, tidak ada di UU Ciptaker. Misalnya ada bencana di suatu provinsi X, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," klarifikasi Putri soal pasal tersebut.

Lihat Juga :
Kementan Ungkap Permentan Nomor 3/2022 Lindungi Petani Sawit

"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.

Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut yang ditetapkan berstatus bencana nasional.

"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Pengamat Buka Suara Soal Perppu Ciptaker yang Dianggap Rugikan Buruh******

Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya.
Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang dianggap merugikan buruh, seperti upahhak cuti dan alih daya.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pasal-pasal dalam Perppu Ciptaker sebenarnya baru akan dijelaskan lebih lanjut di peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya. Sehingga, seharusnya buruh fokus pada aturan turunan Perppu tersebut. 

"Jadi kalau nanti perppu ini sudah ditetapkan oleh DPR sebagai UU, soal isinya baru akan diturunkan dari situ. Misalnya, soal upah minimum bisa nanti diperbaiki di PP 36/2021. Jadi di situ diperbaiki," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Dalam hal ini, Payaman menjelaskan soal hak cuti haid dan melahirkan yang dihapus dalam beleid tersebut. Menurutnya, hak cuti tersebut bisa muncul di peraturan-peraturan turunan.

Sementara itu, terkait penjelasan jatah libur yang cuma sehari dalam seminggu, Payaman berpendapat bahwa pengertian yang dimaksud adalah minimum.

"Jadi tidak dikatakan hanya 1 hari libur dalam 1 minggu, gak begitu. Jadi kalau misalnya perusahaan memilih yang 5 hari kerja dalam 1 minggu, itu tetap boleh. Gak ada berubah itu," jelasnya.

Lihat Juga :
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolak Ide No Work No Pay dari Apindo

Menurutnya, saat ini buruh lebih baik untuk memfokuskan kepada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan Perppu Ciptaker tersebut.

Payaman juga menanggapi soal 9 tuntutan buruh yang diklaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai kesepahaman dengan unsur pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Difokuskan ke PP saja. Misalnya ada 9 poin yang sudah mereka sepakati dengan pengusaha, itu diserahkan saja kepada pemerintah supaya nanti itu diterjemahkan dan dimasukkan ke dalam PP," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menilai pasal 88F Perppu Ciptaker yang menyebutkan pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu.



Alih-alih menolak, Hadi beranggapan hadirnya pasal tersebut bisa menjadi keuntungan untuk buruh. Sebab, pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang berbeda dari formula normal jika ada keadaan khusus.

Ia berkaca dengan penetapan formula upah minimum tahun lalu. Hadi menilai buruh diuntungkan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Perpu (Ciptaker) malah lebih baik daripada UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan, tapi di perppu justru dibatasi," ujar Hadi soal pasal outsourcing yang dianggap merugikan buruh.

Hadi menilai Perppu Ciptaker mencoba membuat jalan tengah dengan merevisi beberapa ketentuan dari UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum dan outsourcing yang dianggap menguntungkan.

Lihat Juga :
Bahlil Klaim Capaian Investasi 1.200 T Gagal Jika Tak Ada UU Ciptaker

"Perppu ini justru lebih baik dibanding dengan UU Cipta Kerja. Karena perubahan dalam perppu itu malah menguntungkan buruh dibanding dengan UU Cipta Kerja. Tapi kalo perppu dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, ya tentu lebih menguntungkan UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Tak jauh beda, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono tak bermasalah dengan pasal-pasal Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh.

Soal kewenangan baru di pasal 88F di mana pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu, Aloysius tak menganggap hal tersebut bermasalah karena hanya berlaku dalam keadaan tertentu.

Lihat Juga :
Menteri Investasi Ingat Perintah Jokowi ke WTO: Mas Bahlil Lawan!

Terkait tenaga ahli daya atau outsourcing yang tidak disebutkan batasan jenis pekerjaannya, Aloysius berpendapat alih daya pekerjaan terbuka untuk macam-macam pekerjaan. Di dalam perppu hanya mengatur alih daya pekerjaan, bukan alih daya pekerja.

"Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat 'tetap' atau 'terus menerus'. PKWT untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya dalam waktu tertentu. Jadi di sini masalah pengawasannya, bukan waktunya yang dipermasalahkan," tegasnya.

Terakhir, soal penghapusan cuti haid dan melahirkan bagi buruh atau pekerja perempuan, Aloysius menegaskan bahwa kedua cuti tersebut tetap ada dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)




bab terbaru:semar123 slot

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
pinjol danamas
tafsir mimpi 15
bucin777
slot fun 77
uang 500rb
naga188
bungaslot
garuda999
situs slot ter
Daftar isi semua bab
Bab 1 gacor maxwin
Bab 2 kumpulan situs gacor
Bab 3 daftar web slot
Bab 4 nama nama situs gacor
Bab 5 yukplay slot gacor
Bab 6 situs slot win
Bab 7 asialiga88
Bab 8 paylater pinjaman online
Bab 9 erek 08
Bab 10 pasarbola
Bab 11 voucher pulsa indosat
Bab 12 ya bos slot
Bab 13 game judi resmi
Bab 14 pola slot 123
Bab 15 hack situs slot termux
Bab 16 rtp kuy4d
Bab 17 trik bermain slot agar menang
Bab 18 aplikasi sejenis akulaku
Bab 19 trik biar maxwin
Bab 20 pinjam uang butuh uang
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4125bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

maniak kecepatan

rtp matahari88
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.

Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Lihat Juga :
Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Kaisar Naga Kesunyian Ilahi

roma4d slot
Harga emas Antam naik Rp7.000 jadi Rp1,031 juta pada Kamis (5/1) ini.
Harga emas Antam naik Rp7.000 jadi Rp1,031 juta pada Kamis (5/1) ini. ( ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga emasPT Aneka Tambang(Persero) alias Antambertengger di Rp1,031 per gram pada Kamis (5/1) ini. Harga itu naik Rp7.000 jika dibandingkan Rabu (4/1) kemarin.

Harga pembelian kembali (buyback) juga naik Rp9.000 ribu per gram dari Rp925 ribu per gram menjadi Rp934 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp565 ribu, 2 gram Rp2 juta, 3 gram Rp2,97 juta, 5 gram Rp4,93 juta, 10 gram Rp9,80 juta, 25 gram Rp24,38 juta, dan 50 gram Rp48,69 juta.

Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX justru naik 0,09 persen menjadi US.860 per troy ons. Harga emas di perdagangan spot juga naik 0,05 persen ke US.855 per troy ons pada pagi ini.

Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas bakal menguat di sepanjang perdagangan hari ini, didukung oleh harapan meningkatnya permintaan dari China.

"Namun emas berpotensi terkoreksi oleh aksi profit taking dari rally akhir-akhir ini, dengan investor sekarang mengalihkan perhatian pada data tenaga kerja NFP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang supportUS.835 per troy ons dan resistanceUS.875 per troy ons.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Kelahiran Kembali dan Balas Dendam

daftar pinjol terbaik
PT Pelni mencatat ada delapan perjalanan kapal yang mengalami keterlambatan perjalanan akibat cuaca buruk selama periode Natal dan Tahun Baru 2023.
PT Pelni mencatat ada delapan perjalanan kapal yang mengalami keterlambatan perjalanan akibat cuaca buruk selama periode Natal dan Tahun Baru 2023. Ilustrasi. (Pradita Utama).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelni(Persero) mencatat ada delapan perjalanan kapalyang mengalami keterlambatan akibat cuaca buruk selama periode Natal dan Tahun Baru 2023.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyebut data keterlambatan kapal selama periode Nataru terhitung sejak 8-28 Desember 2022.

"Selama periode tersebut, terdapat delapan jadwal perjalanan dari tujuh kapal Pelni yang mengalami keterlambatan lebih dari enam jam," ungkap Opik dalam keterangan resmi, Selasa (3/1).

Selain itu, KM Leuser di Pelabuhan Ambon terlambat 6 jam pada 26 Desember, KM Tidar di Makassar tetat 8 jam pada 24 Desember, serta KM Egon di Pelabuhan Pare-Pare 14 jam pada 24 Desember dan Pelabuhan Batulicin selama 48 jam pada 26 Desember.

Kemudian, KM Dobonsolo di Pelabuhan Bau-Bau terlambat 7 jam pada 26 Desember, KM Bukit Raya di Pontianak terlambat 9 jam pada 27 Desember dan KM Wilis di Makassar telat 72 jam pada 24 Desember.

Keterlambatan kapal, kata Opik, umumnya disebabkan gelombang tinggi saat berlayar, khususnya untuk kapal penumpang tipe 1000 dan 2000. Dengan ukuran tersebut, kapal Pelni masih dapat diizinkan berlayar lantaran dapat menembus ombak setinggi 4-6 meter.

"Kami selalu memperhatikan dan menaati maklumat pelayaran yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat. Jika otoritas pelabuhan menyatakan gelombang terlalu tinggi, kami akan menunda pelayaran," imbuhnya.

Untuk memastikan keterlambatan kapal tidak terlalu jauh mempengaruhi jadwal kapal di pelabuhan berikutnya, Pelni akan menyesuaikan durasi sandar kapal di pelabuhan.

"Jika dimungkinkan, sebagai contoh, jika lama sandar 3-4 jam, kita percepat menjadi dua atau tiga jam saja. Aktivitas yang dilakukan saat sandar seperti memuat bahan makanan, air tawar maupun BBM," kata Opik.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Berbahagialah para gadis petani

anekaplay
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Bepergian melintasi surga dan jadilah dewa jahat

joker888
BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) berencana memulai operasi di pabrik feronikel barunya di Halmahera pada paruh kedua 2023 mendatang.
BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) berencana memulai operasi di pabrik feronikel barunya di Halmahera pada paruh kedua 2023 mendatang. (ANTARA FOTO/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia--

BUMNPT Aneka Tambang Tbk (Antam) berencana memulai operasi di pabrik feronikel barunya di Halmahera pada paruh kedua 2023 mendatang.

Perusahaan mengatakan infrastruktur pendukung pabrik tersebut saat ini yang telah memasuki fase konstruksi proyek. Pengoperasian pabrik itu juga sebagai implementasi inisiatif strategis pengembangan berbasis hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah komoditas produk tambang serta memperkuat bisnis inti perusahaan.

Direktur Pengembangan Usaha ANTAM Dolok Robert Silaban mengatakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) pasokan listrik Pabrik Feronikel Halmahera Timur (Haltim) antara ANTAM dan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada Maret 2022, saat ini fase pengadaan listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) PT PLN tengah dilaksanakan.

Dolok menyebut melalui sinergi positif dan komitmen yang kuat antara ANTAM dan PT PLN, implementasi PJBTL dapat terlaksana secara optimal guna mempercepat penyelesaian fase pembangunan Pabrik Feronikel Haltim.

"Sejalan dengan kemajuan proses pengadaan listrik serta penyelesaian fase konstruksi pabrik, direncanakan Pabrik Feronikel Haltim dapat mulai beroperasi pada semester kedua 2023," ujar Dolok seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/1).

Hingga periode November 2022, progress konstruksi Pabrik Feronikel Haltim berkapasitas 13.500 ton nikel dalam feronikel (TNi) telah mencapai 98 perseb.

Sejalan dengan penyelesaian konstruksi dan commissioningpabrik, nantinya Pabrik Feronikel Haltim akan menambah portfolio total kapasitas produksi terpasang feronikel tahunan ANTAM menjadi 40.500 TNi.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

[Gambas:Video CNN]

Setan paling kuat, Tang Seng

lineslot
Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Perppu Cipta Kerja).

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja demi menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMKM.

Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, pemerintah menganggap Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas dengan empat alasan.

Kedua, penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana 81,33 juta orang alias 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.

Ketiga, pandemi covid-19 berdampak kepada 11,53 juta orang atau 5,53 persen penduduk usia kerja. Rinciannya, pengangguran 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang, tidak bekerja 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.

Keempat, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Lihat Juga :
Ramalan IMF dan Covid di China Jungkalkan Harga Minyak ke US

Dari empat alasan itu, pemerintah merinci empat cakupan utama dalam perppu tersebut. Pertama, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kedua, peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

Ketiga, kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan koperasi dan UMKM. Keempat, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Terkait kesejahteraan pekerja, pemerintah mengklaim sudah berupaya melakukan perluasan program jaminan dan bantuan sosial.

"Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," tulis penjelasan Perppu Ciptaker, dikutip pada Rabu (4/1).

Lihat Juga :
OJK Izinkan DP 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Lalu, pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi dengan mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan UMKM. Untuk itu, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya.

Namun, langkah-langkah tersebut terkendala pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga atau yang dikenal dengan fenomena stagflasi.

"Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6 persen pada 2020 telah dipangkas turun cukup signifikan," jelas pemerintah.




Di era stagflasi, pemerintah mengaku koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks karena harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi secara bersamaan.

Untuk itu, pemerintah berdalih diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis yang memerlukan keterlibatan semua pihak terkait.

"Terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Perppu Ciptaker dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak," pungkas pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)