slot berkat 242Jutaan kata 763142Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs 388》
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Pedagang Pasar Tanah Abang Bawa Poster Desak Teten Tutup TikTok Shop******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah pedagangdi Pasar Tanah AbangBlok B, Jakarta Pusat protes dan meminta pemerintah menutup TikTok Shop.
Hal itu mereka sampaikan ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Selasa (19/9) ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, para pedagang pakaian di lantai LG Pasar Tanah Abang memasang selembar kardus bertuliskan 'Tolong pak, TikTok ditutup pak', 'Tolong hapus TikTok Shop', hingga 'Kembalikan senyum pedagang'.
"Minta tolong ke pak menteri online shopTikTok berpengaruh banget buat pedagang di sini," ujar Anton kepada wartawan.
Ia pun menuturkan harga di TikTok Shop keterlaluan murah. Anton mencontohkan dirinya menjual gamis seharga Rp100 ribu. Sementara di TikTok ada yang menjual Rp39 ribu.
Ia pun bingung mengapa harga Di TiKTok Shop jauh lebih murah. Padahal, bahan yang digunakan sama.
Anton juga mengaku kesulitan jika mengejar harga seperti di TikTok. Sebab, kalau dia banting harga dan mengikuti TikTok itu semua tak bisa menutupi modal usaha.
"Kalau kami bikin sendiri juga tidak masuk harganya, kenapa di online bisa Rp39 ribu. Itu tak masuk di akal," kata dia.
Anton juga mengeluhkan omzetnya turun drastis saat ini. Biasanya ia bisa mengantongi Rp20 juta per hari. Namun saat ini, Rp2 juta saja sudah berat.
"Ini saja sudah kami kasih potongan harga tetap saja (gak laku)," kata Anton.
Pedagang lainnya bernama Anggi (31) juga mengeluhkan hal yang sama. Ia meminta pemerintah menutup TikTok Shop karena membuat omzet terjun payung.
"Omzet berkurang sampai 80 persen hingga 90 persen. Biasanya saya dapat Rp40 juta-Rp50 juta (sehari), sekarang Rp1 juta saja sulit," ujarnya.
Anggi pun tak tinggal diam. Ia sebenarnya sudah menurunkan harga dagangannya. Namun, tetap saja tak bisa lebih murah dari TikTok Shop.
"Tidak mengerti juga bisa banting harga serendah itu. Kami sudah banting harga juga tak laris-laris," ujar Anggi.
[Gambas:Video CNN]
Namun, tuntutan itu tak mendapatkan respons dari Teten. Padahal sebelumnya, ia ingin Indonesia garang dan mencontoh Amerika Serikat (AS) dan India yang berani melarang TikTok menggunakan platform tersebut sebagai tempat berjualan.
"India pun berani menolak TikTok, kenapa kita enggak? Amerika juga melarang TikTok. Jualannya boleh, tapi enggak boleh disatukan dengan media sosial. Di kita, media sosial, dia juga jualan," tegas Teten dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
"Kita tahu dari survei dan riset, orang belanja online itu dinavigasi serta dipengaruhi perbincangan di media sosial. Apalagi nanti payment system sama (via TikTok), pembiayaan, logistiknya mereka semua. Ini monopoli," sambungnya.
Lihat Juga :Pundi Harta Pontjo Sutowo yang Rebutan Hotel Sultan dengan Negara |
Label:link judi slot、klik 33 slot login、toyibslot
Terkait:rajawaliqq、slot gacor link、slot gacor gampang menang malam ini、slot gacorhari ini、link terbaru gacor、situs slot terbesar asia、erek erek ular、mom4d、maxwin 5000 login、dewata88
bab terbaru:uatas ilegal(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《situs 388》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,website slot terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs 388》bab terbaru。