akulaku pinjaman 253Jutaan kata 997722Orang-orang telah membaca serialisasi
《popularwin》
Airlangga Sebut Presiden Tak Perlu Cuti saat Kampanye******
SOLO —Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyebutkan presiden itu tidak perlu mengajukan cuti apabila ingin berkampanye.
Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Promosi Terus Bertumbuh, Pemberdayaan dan Pendampingan BRI Sentuh 19.533 Klaster Usaha
“Presiden itu adalah kepala negara. Maka, kepala negara itu tidak ada cutinya,” kata dia saat diwawancarai di Palembang, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, setiap warga itu memiliki hak konstitusi, termasuk presiden. Sehingga, dukungan presiden kepada ke salah satu partai politik (parpol) bukan sesuatu yang baru.
“Presiden Soekarno dari PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Pak Habibie yang juga Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat. Maka, hal ini sesuatu yang lumrah dan ini suatu hak politik, termasuk presiden,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Airlangga mengatakan pihaknya memasang target 55% Sumatra bagian selatan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pada Pilpres 2024 di
“Kami memasang target meraih suara di atas 55% di Sumatra bagian selatan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sehingga, kami meminta ketua di daerah ini terus bergerak untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada 2024,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengajukan cuti jika ingin ikut berkampanye pada Pemilu 2024. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka izin cuti diajukan Jokowi sebagai presiden kepada dirinya sendiri.
Gegara Sebut Pertanyaan Gibran Receh, Mahfud MD Dilaporkan Awaslu ke Bawaslu******
JAKARTA — Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu soal dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin mengatakan pelaporan ini berangkat dari lontaran kata yang diduga menghina dari Mahfud MD terhadap lawannya di debat Cawapres pada (21/1/2024).
Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo
“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud,” kata Mualimin di Bawaslu, Kamis (25/1/2024), dilansir Bisnis.com.
Kemudian, Mualimin mengatakan dasar pelaporan ini adalah Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Singkatnya, aturan tersebut melarang peserta kampanye untuk menghina peserta lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” tambahnya.
Adapun, barang bukti yang dibawa Awaslu untuk melaporkan Mahfud MD yaitu barang bukti link video dan beberapa tautan berita yang telah di-print saat debat cawapres tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa pelaporan ini murni dari pihaknya selaku masyarakat dan tidak terafiliasi paslon manapun termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahfud Md dalam debat kedua Cawapres di Pilpres 2024 mengatakan bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah pertanyaan receh sehingga tidak perlu dijawab.
“Saya juga ingin mencari jawabannya, ngawur juga. Ngarang-ngarang tidak karuan, mengkaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya yang gitu-gitu recehan,” jelasnya, ketika kembali menanggapi tanggapan dari Gibran.
Menimbang hal tersebut, Mahfud menilai bahwa pertanyaan yang diberikan oleh Gibran tidak layak dijawab olehnya.
“Oleh sebab itu saya kembalikan saja ke moderator. Ini tidak layak dijawab pertanyaan ini. Tidak ada jawabannya, terima kasih,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pertanyaan Receh Gibran”
Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tak Ada Aturan Khusus Soal Kampanye******
JAKARTA —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.
Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi
“Enggak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024. Meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Label:cara menang main slot pragmatic、situs slot 100 new member、cara transfer dana ke slot online
Terkait:slot minimal wd 20、panah4d、situs slot juragan69、mpocasino、king88bet、under slot、syaur、bocoran situs slot gacor malam ini、gila 138 slot、7 dewa link alternatif
bab terbaru:promo bonus new member 100(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《popularwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kota77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《popularwin》bab terbaru。