petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara dapat uang dari tokopedia

slot gacor cepat menang 398Jutaan kata 2741Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara dapat uang dari tokopedia》

Kemendagri cermati esensi dan praktik revitalisasi KUA******

Kemendagri cermati esensi dan praktik revitalisasi KUA
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi (kiri) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di Batam, Kepri. ANTARA/HO-Pemprov Kepri/pri. (ANTARA/HO-Pemprov Kepri)
"Saat ini akan kita cermati dari aspek esensi dan praktik-praktik yang terjadi di berbagai negara di dunia,"
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan mencermati rencana merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama dari aspek esensi dan praktik yang terjadi di berbagai negara.

"Saat ini akan kita cermati dari aspek esensi dan praktik-praktik yang terjadi di berbagai negara di dunia," ujar Teguh saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga menaruh atensi pada sisi hukum hingga asas kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Dia pun ikut mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait rencana itu.

"Pastinya dari Kemendagri inginnya yang terbaik bagi masyarakat, negara dan bangsa," tegasnya.

Kendati demikian, Teguh enggan menjelaskan lebih detail terkait rencana Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian maupun penataan regulasi usulan KUA bagi semua agama.

"Ya, kita tunggu," ucap Teguh.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Sebanyak 450 korban banjir Cilacap sudah kembali ke rumah******

Sebanyak 450 korban banjir Cilacap sudah kembali ke rumah
Petugas melakukan penutupan tanggul tebol di Sungai Cimeneng, Desa Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2024). Jebolnya tanggul Sungai Cimeneng disebabkan oleh hujan deras dan memperparah dampak banjir yang dirasakan warga Desa Bantarsari pada Jumat (1/3/2024). ANTARA/HO-BPBD Cilacap/pri.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 450 orang korban banjir di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan selamat dan sudah mulai kembali ke rumah masing-masing pada Sabtu siang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap Bayu Prahara dalam siaran daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipantau di Jakarta, Sabtu.

Bayu menjelaskan, ratusan orang korban itu merupakan warga dari tiga rukun tetangga (RT) di Desa Bantarsari. Mereka sebelumnya terpaksa diungsikan oleh tim gabungan setelah rumah masing-masing digenangi banjir setinggi lebih dari 60 centimeter.

Banjir yang menggenangi pemukiman penduduk ditimbulkan akibat hujan intensitas sangat lebat 100-150 mm per jam selama lima jam yang mengguyur Cilacap, kemarin malam (Jumat, 1/3).

Baca juga: BMKG: Waspadai potensi rob di pesisir selatan Jateng-DIY pada 5-11 Mei

Baca juga: BPBD lakukan asesmen terhadap dampak banjir di Cilacap

Pusdalops BPBD Cilacap mengkonfirmasi setidaknya 100 rumah warga rusak ringan akibat terkena hempasan luapan Sungai Cimeneng yang tak mampu menampung debit air hujan.

Dampak kerusakan yang dialami oleh warga tersebut juga semakin diperparah akibat jebolnya tanggul pembatas Sungai Cimeneng dengan pemukiman.

Bayu memastikan tidak ada korban jiwa dan perbaikan tanggul yang jebol pun bisa cepat diatasi oleh petugas gabungan sehingga air bisa cepat surut dan korban dapat kembali ke rumahnya.

Kendati demikian, tim gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, dan perangkat desa masih berupaya melakukan pembersihan di lingkungan warga dengan melakukan kerja bakti massal.

Selain itu, BPBD Cilacap juga telah mengirimkan logistik berupa makanan dan mendirikan dua lokasi dapur umum yang dibuka sejak kemarin. Dapur umum didirikan di Balai Desa yang mampu menyiapkan makanan sebanyak 400-700 porsi untuk warga dan petugas gabungan.

Supaya banjir tidak berulang ia memastikan, BPBD telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Banjar untuk melakukan perbaikan permanen pada tanggul dan pemeliharaan aliran Sungai Cimeneng.*

Baca juga: BMKG: Hujan ekstrem picu banjir di Kota Cilacap

Baca juga: BPBD: Banji rob masih berpotensi terjadi di pesisir selatan Cilacap

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:qqtopwin

Perbarui waktu:2024-06-11

Daftar bab terbaru
cara daftar kredivo cicilan 12 bulan
mahjong way bet 200
mahkota188
demo domino qq
pola gacor untuk semua situs
situs jp maxwin
monas77
bangsawan88
turbo slot 888
Daftar isi semua bab
Bab 1 kepo4d login
Bab 2 rtp dunia slot77
Bab 3 boga88
Bab 4 rtp gacor hari ini
Bab 5 asianslot88
Bab 6 trik menang slot starlight princess
Bab 7 inajp slot
Bab 8 cheat jam gacor
Bab 9 manggototo
Bab 10 ayojudi88
Bab 11 erek erek 2d abjad bergambar
Bab 12 link slot mudah menang
Bab 13 ego777
Bab 14 daftar situs judi slot online terpercaya
Bab 15 4d sydney paito warna
Bab 16 link slot pasti menang
Bab 17 erek72
Bab 18 angka jitu rajawali
Bab 19 rtp newmacau88
Bab 20 dewa slot 303
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2037bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Menantu Kaisar Abadi

slot gacor malam ini maxwin
Menlu Palestina: Genosida Gaza terus terjadi jika tidak ada gencatan
Arsip foto - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024). (ANTARA/ANADOLU)
Istanbul (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki pada Jumat (1/3) memperingatkan "berlanjutnya genosida" di Jalur Gaza jika kesepakatan gencatan senjata tidak dicapai dalam dua-tiga pekan ke depan.

"Jika dalam dua sampai tiga pekan ke depan kami tidak bisa mencapai gencatan senjata, maka itu berarti kami akan melihat putaran permusuhan lainnya, serangan terhadap Rafah, aksi pembantaian lainnya, dan berlanjutnya genosida," kata al-Maliki di sela-sela Forum Diplomasi Antalya.

"(PM Palestina Benjamin) Netanyahu ingin sepenuhnya mengusir orang-orang dari Gaza, dan tidak hanya membuat Gaza tidak bisa dihuni," tambahnya.

Terkait kebijakan Israel di Tepi Barat, al-Maliki mengatakan: "Israel... mempunyai kepentingan jangka panjang tidak hanya untuk tetap berada di Tepi Barat tetapi juga untuk mengusir orang-orang dari Tepi Barat ke Yordania dan juga untuk mencaplok wilayah Palestina."

"Itu sebabnya kami setiap hari menyaksikan penyitaan tanah Palestina di Tepi Barat, pembangunan permukiman ilegal, penghancuran rumah-rumah warga Palestina, serangan dari para pemukim terjadi di mana-mana," lanjutnya.

"Ketika semua orang fokus pada genosida yang terjadi di Gaza, kita harus selalu ingat bahwa tujuan Israel sebenarnya adalah Tepi Barat, yang disebut Wilayah Yudea dan Samaria," ungkapnya.

Baca juga: Pembantaian terkait bantuan Gaza tanda Israel enggan capai perdamaian
Baca juga: Warga Gaza yang tunggu bantuan diserang, RI desak DK PBB bertindak
Baca juga: AS dilaporkan cegah reaksi DK PBB atas serangan bantuan Gaza

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Diluo

deposit slot via shopeepay 5000
Universitas Pancasila lakukan seleksi 16 calon rektor
Fakultas Hukum Universitas Pancasila. ANTARA/HO-Humas UP/am.
Depok (ANTARA) - Universitas Pancasila (UP) melakukan seleksi terhadap 16 calon rektor untuk periode 2024-2028 setelah mereka mendaftar melalui panitia pemilihan rektor UP.

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Siswono Yudohusodo di Jakarta, Sabtu, mengatakan telah menunjuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR) untuk mencari Rektor UP Periode 2024-2028.

"PPR-UP yang di ketuai oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met. yang terdiri atas unsur Universitas dan Pengurus YPPUP," katanya.

Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Rektor UP Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis menjelaskan sampai jadwal penutupan pendaftaran calon rektor UP pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, dan telah terjaring 16 bakal calon rektor (bacarek).

Baca juga: Polda Metro Jaya kembali panggil rektor UP pada Selasa depan

Baca juga: Rektor nonaktif UP selesai diperiksa, Kuasa hukum sebut ada politisasi

Mereka telah mengirimkan berkas awal berupa Formulir Pendaftaran, Pencalonan Bakal Calon Rektor UP Periode 2024-2028, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Jaminan Kebenaran Dokumen, Daftar Riwayat Hidup, dan Deskripsi Diri.

Selanjutnya PPR-UP akan melakukan verifikasi data terhadap ke-16 bacarek. Hasil penjaringan Pemilihan Rektor pada tahap awal ini sangat memuaskan sekali, kami mendapatkan 16 kandidat potensial yang memiliki latar belakang yang sangat baik dan merupakan tokoh publik.

Mantan Rektor UI mengatakan untuk sementara kami belum mengumumkan nama-namanya karena sedang memasuki tahap verifikasi data, namun yang dapat kami sampaikan adalah terdapat 8 kandidat yang bergelar profesor dan 8 yang memiliki jabatan fungsional Doktor.

"Latar belakang para bacarek cukup bervariasi, mulai dari akademisi, Polisi, TNI, dan swasta," tutur Prof Muhammad Anis yang juga Ketua Pengurus YPPUP.

Prof. Muhammad Anis juga mengatakan sebagian besar calon rektor berasal dari eksternal Universitas Pancasila dan hal ini menunjukkan minat dan perhatian masyarakat serta para tokoh terhadap Universitas Pancasila sangat besar.

"Kami berterima kasih kepada YPPUP yang sejak tahun lalu telah mempersiapkan Pemilihan Rektor dan didukung para panitia yang telah bekerja keras," tegas Prof Muhammad Anis.*

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan

Baca juga: Rektor nonaktif UP pastikan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Raja yang Terlahir Kembali untuk Semua Orang

situs slot online 2023
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Sistem Vampir di Kota Berbeda

pola gacor mahjong ways 2
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Lari ke dunia lain untuk membuka pabrik

dapat uang dengan mudah
Pemprov Kepri datangkan lima ton cabai dari Sulawesi Utara
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Aries Fhariandi. (Ogen)
Sudah datang satu ton, Jumat (1/3). Sisanya tiba dalam beberapa hari ke depan, atau sebelum Ramadhan.
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendatangkan lima ton cabai merah keriting dari Sulawesi Utara untuk menjaga kestabilan harga pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri Aries Fhariandi mengatakan cabai tersebut didatangkan secara bertahap sebelum Ramadhan.

"Sudah datang satu ton, Jumat (1/3). Sisanya tiba dalam beberapa hari ke depan, atau sebelum Ramadhan," kata Aries di Tanjungpinang, Sabtu.

Baca juga: Pemprov Lampung tanam cabai 100 hektare stabilkan harga cabai

Aries menyebut cabai itu diangkut dari Sulawesi Utara menggunakan transportasi udara, yang disubsidi oleh badan pangan nasional (Bapanas).

Berdasarkan agenda rapat secara nasional, Sulawesi dan Aceh saat ini menjadi dua daerah surplus produksi cabai sehingga, Kepri mendatangkan cabai dari provinsi tersebut, khususnya Sulawesi Utara.

Pemprov Kepri juga melibatkan BUMD PT Pembangunan Kepri selaku offtakeryang mengelola hasil pertanian cabai tersebut untuk dijual kembali di pasaran.

"Cabai itu dijual dengan harga lebih murah dibanding harga pasaran, yakni Rp70 ribu per kilogram. Sementara di pasaran saat ini, sekitar Rp80 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," ungkapnya.

Aries menyampaikan upaya mendatangkan cabai dari luar daerah dikarenakan berkurangnya pasokan cabai di Kepri seiring minimnya hasil panen petani cabai lokal, terutama di Tanjungpinang dan Bintan.

Baca juga: Pemprov Kepri alokasikan 270 hektare lahan budidaya tanaman cabai

Selain itu, lanjutnya, upaya ini juga bagian dari strategi Pemprov Kepri menjaga pasokan cabai tercukupi sekaligus mengendalikan harga komoditas pokok tetap stabil dalam rangka menyambut momen Ramadhan dan Idul Fitri.

"Kami pun rutin keliling pasar guna mengawasi jangan sampai harga cabai naik terlalu tinggi," ujar Aries.

Ia menambahkan bahwa isu kelangkaan dan kenaikan harga cabai saat ini terjadi secara nasional sebagai dampak dari fenomena El Nino, sehingga memicu produksi cabai di sentra penghasil semakin berkurang.

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Menantikan kedatangan Anda kembali

88 slot jp
Persita Tangerang akui persaingan musim ini sangat berat bagi mereka
Pelatih Persita Tangerang Divaldo Alves menjawab pertanyaan pewarta setelah pertandingan Liga 1 melawan Borneo FC di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Rauf Adipati/am.
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pelatih Persita Tangerang Divaldo Alves mengakui persaingan Liga 1 musim ini sangat berat bagi tim asuhannya, terlebih setelah mereka kalah 0-1 dari Borneo FC pada Sabtu. Kekalahan dari Borneo, setelah sebelumnya Arema menang atas Persikabo, membuat Persita turun ke posisi ke-16 di klasemen sementara. Mereka bertukar posisi dengan Arema yang kini naik ke posisi ke-15 dengan kondisi kompetisi musim ini menyisakan 11 pertandingan. “Ya kalau melihat tim di bawah Persita dua kali menang, bisa jadi masuk ke atas. Tapi memang tahun ini perang besar. Susah memang. Tapi kita Persita harus tetap berjuang. Seperti Jack (Brown) bilang setiap hari latihan, setiap hari fight, harus lebih efektif untuk main. Saya percaya, memang berat, tapi ke depan harus lebih efektif,” kata Divaldo pada konferensi pers setelah pertandingan di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang. Divaldo pun menyatakan sempat berharap dapat setidaknya menahan sang pemuncak klasemen, namun Borneo memang lebih mampu memaksimalkan peluang yang dimilikinya. “Memang kita tidak ekspektasi pertandingan seperti ini karena tren positif. Kita mau kasih tiga poin untuk suporter, untuk warga Tangerang. Tapi memang kita tahu Borneo FC ada di posisi di atas. Mereka hanya membutuhkan satu peluang saja untuk menjadi gol,” ujar pelatih asal Angola tersebut.

Baca juga: Gol tunggal Cadenazzi kunci kemenangan tipis Borneo atas Persita Sementara itu, Jack Brown yang mendampingi Divaldo saat konferensi pers, sekaligus tampil sebagai pemain pengganti pada laga itu, meminta maaf karena gagal mendapatkan poin. “Saya minta maaf untuk hasil hari ini memang tidak bisa dapat tiga poin, tapi ya Borneo tim paling kuat di liga. Kita harus tetap fight karena tidak ada opsi lagi. Kita pasti kerja keras, setiap hari latihan, masih ada beberapa pertandingan lagi dan kita gak usah menunduk, harus tetap positif, dan pasti pertandingan ke depannya hasilnya lebih baik,” ucap pemain 22 tahun itu. Pada pertandingan berikutnya, Persita akan melawat ke markas tim papan atas Madura United pada Rabu (6/3) mendatang. Kekalahan dari Madura, akan membuat klub berjuluk Laskar Cisadane itu semakin sulit untuk keluar dari zona degradasi.

Baca juga: Persita Tangerang usung misi bangkit ketika jamu Persebaya Surabaya
Baca juga: Persita Tangerang masih akan bermarkas di Stadion Indomilk Arena

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024