rtp gengtoto 94Jutaan kata 485617Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek panglima》
Presiden sebut Menko Polhukam definitif dari kalangan non******Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) definitif secepatnya, yang berasal dari kalangan non-partai politik.
“Secepatnya (ditunjuk menteri definitif). (Tokohnya) dari non (partai politik),” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan, di Bale Rame, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, sebagaimana tayangan video yang disaksikan di Jakarta.
Presiden sebelumnya menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud Md. yang telah mengundurkan diri.
Penunjukan itu disampaikan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 yang ditandatangani di Jakarta, Jumat. Keppres itu juga berisi tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md.
Sebagaimana isi Keppres tersebut, Tito Karnavian akan menjadi Plt. Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif.
Dalam keterangannya di Bandung, Presiden menyatakan Tito ditunjuk lantaran memiliki pengalaman di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta pernah menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan kini menjabat Menteri dalam Negeri.
“Sekarang di Mendagri, saya kira untuk memegang Menko Polhukam, saya kira nggak ada masalah,” ujarnya.
Dia menyampaikan yang terpenting saat ini adalah organisasi di Kementerian Polhukam berjalan dengan baik.
Baca juga: Ari Dwipayana: Keputusan pengganti Mahfud hak prerogatif Presiden
Baca juga: Mahfud serahkan surat pengunduran diri setelah balik dari Aceh
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memproses dugaan korupsi terkait mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs slot zeus demo、pragmatic123、rtp 29hoki
Terkait:situs tergacor gampang maxwin、slot r、slot 123 gacor、situs maxwin malam ini、erek erek panen padi、dinasti168、situs game slot terbaik、qq poker online、bongkar situs slot、cara meminjam di rupiah cepat
bab terbaru:duniagacor77(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《erek erek panglima》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prima88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek panglima》bab terbaru。