totomacao 454Jutaan kata 640396Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek 73》
Sederet Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.
"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).
Dalam beleid itu, sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam beleid itu, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Lihat Juga :Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil |
Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
Harga Bahan Pokok Jinak di Pekan Pertama Ramadan******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga bahan pokok mulai jinak pada pekan pertama Ramadan tahun ini. Salah satunya cabai merah.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga cabai merah secara nasional bertengger di Rp48.850 per kg pada Senin (27/3) ini, turun dibandingkan awal pekan lalu yang Rp49.550 per kg.
Untuk cabai merah besar, harga turun dari Rp50.150 menjadi Rp48.550 per kg. Sementara itu cabai merah keriting harganya turun dari Rp49.450 menjadi Rp49.300 per kg.
Sementara untuk cabai merah keriting di Jakarta, harga stabil di Rp40 ribu per kg. Penurunan juga terjadi pada daging ayam.
Tercatat harga komoditas tersebut pada awal pekan ini bertengger di Rp34.850, turun dibandingkan awal pekan lalu yang di Rp35.200 per kg.
Sementara itu, harga daging sapi tercatat rata-ratanya turun dari Rp134.750 menjadi Rp134.200 per kg. Untuk cabai rawit, harga turun dari Rp61.850 menjadi Rp59 ribu per kg.
Meskipun demikian, ada pula harga bahan pokok yang cenderung naik pada pekan ini.
Salah satunya, beras yang harganya secara rata-rata naik dari Rp13.350 menjadi Rp13.400 per kg. Selain beras, kenaikan juga dialami oleh bawang putih dari Rp33.800 menjadi Rp34.350 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Label:bunga pinjol ojk、win88 demo slot、prediksi togel kamboja
Terkait:king emas slot、game paling gacor hari ini、asiahoki77 demo、warisan138、slot hoki maxwin、slot gacor 4d gampang menang、seribu mimpi 53、57 togel、voucher tiket pesawat、slot resmi gampang menang
bab terbaru:trik judi tembak ikan(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《erek 73》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mesinkoinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek 73》bab terbaru。