semar123 165Jutaan kata 296072Orang-orang telah membaca serialisasi
《bigbos77》
Heru ingatkan warga untuk menjaga iklim tetap kondusif pasca******
mengimbau warga untuk tetap sabar menunggu hasil pemilu sambil menjalankan tugas sehari-hari sebagaimana mestinyaJakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan warga Ibu Kota untuk senantiasa menjaga iklim tetap sejuk dan kondusif pasca-pemilu. "Ya mudah-mudahan warga Jakarta tetap damai, pesta demokrasi dalam rangka pencoblosan sudah selesai 14 Februari kemarin. Saya rasa Insyaallah Jakarta aman dan kondusif," kata Heru kepada ANTARA di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat. Selain itu, Heru mengimbau warga untuk tetap sabar menunggu hasil pemilu sambil menjalankan tugas sehari-hari sebagaimana mestinya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Aturan pajak rokok elektrikresmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangandan berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu.
Lihat Juga :Kemenhub Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bandara Baru di 3TP |
Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.
Pilihan Redaksi
|
Pengenaan pajak atas rokok elektrik ini, jelas Kemenkeu, merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.
Rokok elektrik akhirnya ikut terkena pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok alias piggyback taxes.
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," bunyi keterangan resmi Kemenkeu.
Sebelumnya, pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Lihat Juga :KALEIDOSKOPDaftar 5 Berita Ekonomi Terpopuler Sepanjang 2023 |
Label:demoslots com、erek erek34、raja303
Terkait:gacor x500 slot login、cara pinjam uang di bank syariah indonesia、jam gacor lucky neko hari ini、prediksi angka jitu macau 5d、prediksi togel sdy 4d、demo slot pragmatic maxwin x500、trik slot 96、shop gacor、daftar slot online、link terpercaya gacor
bab terbaru:qq xl slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《bigbos77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sempurnatotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bigbos77》bab terbaru。