nama nama situs slot gacor 771Jutaan kata 197799Orang-orang telah membaca serialisasi
《alamat kredivo》
Pemilik Lapangan Golf Bogor Bantah Aset Disita BLBI Milik Besan Setnov******Jakarta, CNN Indonesia--
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) Leonard Arpan Aritonang menegaskan lapangan golf dan properti yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)tidak terkait utang obligor Setiawan Harjono, besan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan saudaranya Hendrawan Harjono.
Lapangan golf dan properti di Bogor tersebut bagian dari BRD yang saat ini sepenuhnya dimiliki asing.
Gugatan yang dimenangkan itu disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Leonard menilai putusan PTUN Bandung ini membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan cek dan ricek kebenaran aset yang disita lebih detail. Selain itu, ini juga menjadi bukti nyata bahwa aset PT BRD tidak ada kaitannya dengan BLBI.
"Jadi bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Dengan hasil putusan ini, maka PTUN Bandung memerintahkan kepada Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset itu yang dilakukan pada pertengahan tahun lalu.
Lihat Juga :ANALISISJual-Beli FTX Dihentikan Bappebti, Masih Layakkah Investasi Kripto? |
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.
Sebelumnya, Satgas BLBI memang menyita tanah dengan total luas 89,01 hektare (Ha) di Bogor pada Juni 2022. Penyitaan dilakukan karena Satgas meyakini aset itu milik obligor BLBI duo Harjono.
Penyitaan dilakukan terkait utang dana BLBI Harjono bersaudara kepada negara sebanyak Rp3,57 triliun.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo.
Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel.
[Gambas:Video CNN]
Buruh Tolak PP 36/2022 Dasari UMP******Jakarta, CNN Indonesia--
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak PP Nomor 36 Tahun 2022 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upahminimum provinsi (UMP) dan kabupaten (UMK).
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan dasar perhitungan yang bisa digunakan adalah PP No 78 Tahun 2015. Sebab, PP tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekaligus.
"Inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Ini maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflasi," ujar Said lewat keterangan tertulis, Rabu (16/11).
Ia meminta agar hal itu dipertimbangkan dengan menghitung inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK akan berada di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.
Lebih jauh, ketua Partai Buruh itu mengungkapkan perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021 mempertimbangkan resesi global dan 25 ribu buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, kenyataannya tak ada resesi di Indonesia.
"Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif," papar Said.
Lihat Juga :PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Soal UMP Hasil Revisi Anies |
Ia mengatakan inflasi 6,5 persen adalah inflasi umum. Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan di angka 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.
"Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal, angka kompromi kenaikan UMP atau UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen," terang Said.
Selain itu, ia menilai PP 36/2022 tak bisa digunakan karena mengacu pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK," imbuh Said.
Lihat Juga :Cadangan Beras Pemerintah Menipis, Cuma Separuh dari Target |
Jika PP itu tak digunakan, maka dasar yang bisa digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP dan UMK adalah PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Said menegaskan apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar. Bahkan, ia mengancam mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diklaim akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi.
"Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs terbaik dan terpercaya、nusaslots、pinjaman online yang bayarnya bulanan
Terkait:pinjaman online ojk 2022 cepat cair bunga rendah、pinjaman online mudah dan cepat、arti limit kredit akulaku、derekturtoto、daftar ojk legal 2022、situs gacor hari、indodewaqq、buku mimpi 83、paktuaslot、kripto88 demo
bab terbaru:nama slot tergacor(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《alamat kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot terbaru dan terpercaya 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《alamat kredivo》bab terbaru。