petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

idealsport88

link 88 slot 457Jutaan kata 571110Orang-orang telah membaca serialisasi

《idealsport88》

Selena Gomez tepis rumor bergosip dengan Taylor Swift di Golden Globes******

Selena Gomez tepis rumor bergosip dengan Taylor Swift di Golden Globes
Aktris sekaligus penyanyi asal Amerika Serikat Selena Gomez. (ANTARA/Instagram/@selenagomez)
Jakarta (ANTARA) - Aktris sekaligus penyanyi asal Amerika Serikat Selena Gomez meluruskan rumor bahwa dia bergosip dengan Taylor Swift dan Keleigh Teller di malam penghargaan Golden Globes pada Minggu (7/1).
 “Tidaaaaaak, saya memberi tahu Taylor tentang dua teman saya yang berkencan. Bukan berarti itu urusan (siapa pun),” tulis Selena Gomez melalui kolom balasan pada unggahan E!News, Selasa (9/1).

E!News pada unggahan foto Selena Gomez sedang mengobrol dengan Taylor Swift dan Keleigh Teller menuliskan takarir "Kami ingin tahu apakah Selena Gomez sedang bergosip tentang Kylie Jenner dan Timothée Chalamet di Golden Globes tahun ini".

Baca juga: Selena Gomez renungkan untuk berhenti bermusik dan fokus akting Sebuah sumber juga telah mengonfirmasi bahwa memang benar Selena Gomez sama sekali tidak membicarakan pasangan selebritas tersebut, seperti diberitakan People, Selasa (9/1).

Meskipun rumor yang menyebar di media sosial mengatakan bahwa Selena Gomez telah meminta untuk berfoto dengan Chalamet dan ditolak oleh kekasihnya, Jenner, sumber tersebut menambahkan bahwa Gomez tidak pernah melihat atau berbicara dengan pasangan itu. Gomez dinominasikan sebagai aktor wanita terbaik untuk kategori musikal televisi atau komedi karena perannya dalam “Only Murders in the Building”. Dia terlihat tersenyum sepanjang malam, berbaur dengan para pemain dan teman-temannya sebelum bertemu kembali dengan kekasihnya, Benny Blanco di penghujung malam. Gomez kemudian membagikan Instagram Story berisi foto dirinya dan Blanco dengan tulisan, “Saya menang.”

Baca juga: Gigi Hadid temani Bradley Cooper makan malam usai Golden Globes

Baca juga: Taylor Swift lampaui Elvis Presley untuk pekan terbanyak di Billboard

Baca juga: Intip gaya berbusana Timothe Chalamet di Golden Globes 2024

Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024

OJK gelar edukasi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Magelang******

OJK gelar edukasi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Magelang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melakukan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang. ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang
Magelang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di Balkondes Ngargogondo, Kecamatan Borobudur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Magelang menyampaikan, Kabupaten Magelang merupakan salah satu wilayah di Jateng yang memiliki potensi dalam membangun perekonomian Indonesia.

Hal tersebut didasari bahwa Kabupaten Magelang memiliki kekayaan alam dan SDM berupa tempat wisata, budaya, kuliner dan usaha lokal masyarakatnya yang sudah berkembang hingga saat ini. Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah usaha dari masyarakat lokal yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut dia UMKM diminati masyarakat karena mudah dan cepat dalam membuka usahanya. Oleh karena itu, UMKM menjadi unit usaha terbesar di Indonesia dengan jumlah sebanyak 99 persen dengan menyumbang Pendapatan Domestik Bruto sebanyak 61 persen atau Rp9,5 triliun serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen di tahun 2023.

Namun, di samping mudahnya membuka usaha UMKM, seringkali UMKM tidak stabil dalam menjaga pendapatan dan keuntungan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya edukasi dan sosialisasi keuangan terhadap pelaku UMKM.

Untuk mencegah hal tersebut, katanya maka OJK mengadakan kegiatan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, sosialisasi ini menargetkan pelaku UMKM di Kabupaten Magelang dengan tujuan meningkatkan kualitas dalam mengatur UMKM.

"Mulai dari bijak mengatur keuangan, mengelola keuntungan dan kerugian serta menetapkan rencana dan target usaha. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi pentingnya membedakan pinjaman legal dan ilegal serta menginvestasikan pendapatan untuk perkembangan usaha," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan, OJK adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Edukasi mengenai pentingnya kesadaran keuangan (Financial Literacy) untuk masyarakat Indonesia perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat mampu mengelola keuangannya secara cerdas dan dapat mempersiapkan masa depan dirinya dan keluarganya menuju masyarakat yang sehat secara financial (financial freedom)" kata Adi.

Dia menjelaskan, dengan pemilihan lembaga yang memberikan jasa investasi maupun pinjaman, terutama investasi/pinjaman online, masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada dalam menanggapi penawaran tentang investasi, maupun pinjaman melalui media masa, agar tidak terjebak dan tertipu, atau bahkan menjadi korban dari kejahatan tersebut, apabila ingin berinvestasi dan meminjam modal, cari investasi dan pinjaman yang legal.

"Investasi ilegal atau investasi bodong dan pinjaman online ilegal, akhir-akhir ini benar-benar meresahkan masyarakat, karena tidak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban dari investasi tersebut. hal ini terjadi dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan masih sangat rendah," katanya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sangat mendukung kegiatan edukasi keuangan ini, dengan harapan agar masyarakat hati-hati dan waspada dengan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Ia berharap, kegiatan ini dapat menambah wawasan kepada kita semua, sekaligus masyarakat akan semakin mengenal tentang keberadaan, fungsi, tugas dan peran lembaga OJK serta memahami produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, manfaat, fitur, risiko dan kewajiban, cara mengakses biaya yang dikeluarkan serta terampil memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Pemkab Magelang juga menghimbau kepada pengelola Balkondes dan para pelaku usaha di Kabupaten Magelang, agar mengelola keuangan secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel, sehingga keberlangsungan usaha bisnisnya tetap terjaga dan semakin maju.

Baca juga: OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Baca juga: OJK luncurkan panduan manajemen risiko iklim bagi perbankan
Baca juga: OJK sebut realisasi penerimaan mencapai Rp8,58 triliun
 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Rafael Alun pikir******

Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:daftar permainan slot gacor

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
voucher cicilan akulaku
olb slot gacor
bos01 slot
situs slot terpercaya gacor 2023
lotterytogel
ezykasino
aku laku adalah
dapat duit dari hp
sgpslot 1
Daftar isi semua bab
Bab 1 fire138
Bab 2 lt88sport slot
Bab 3 situs slot bonus 100 to 3x
Bab 4 cara pinjam duit di home credit
Bab 5 petir 4d slot
Bab 6 trik rahasia olympus
Bab 7 rtp gengtoto
Bab 8 lisensi slot
Bab 9 slot penghasil saldo dana gratis
Bab 10 slot gacor indonesia
Bab 11 ug slot terbaru
Bab 12 kingtoptoto
Bab 13 situs online gacor hari ini
Bab 14 paito poipet 22
Bab 15 cara mendapatkan duit dengan mudah
Bab 16 golden link slot
Bab 17 voucher gofood pengguna baru
Bab 18 slot gacor cak4d
Bab 19 roma4d login
Bab 20 daftar slot terpercaya dan gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9932bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Sistem Dewa Dharma

jp maxwin slot
Airlangga Hartarto kenalkan tokoh muda Golkar kepada Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menaiki mobil golf buggy di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2024). ANTARA/HO-Partai Golkar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenalkan tokoh muda partainya yang berusia di bawah 40 tahun kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Dalam salah satu video yang diterima di Jakarta, Sabtu, tampak Airlangga Hartarto mengajak para tokoh muda partai bertemu Presiden Jokowi.

"Terima kasih, terima kasih," ujar Jokowi sambil menyalami para tokoh Golkar under forty(under-40) yang hadir.

Tampak hadir tokoh muda Golkar, seperti Putri Komarudin, Dyah Roro Esti, dan Rian Ernest.

Baca juga: Pertemuan Jokowi-Airlangga di tengah rasa nyaman dengan Golkar

Dalam video lainnya terlihat Airlangga didampingi tokoh muda, menjelaskan kepada Jokowi tentang spesialisasi Golkar di wilayah kabupaten.

"Kalau Golkar memang spesialisasinya kabupaten pak. Kita semua kabupaten," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.

Dalam pertemuan di Kebun Raya Bogor itu, setidaknya ada tiga momentum Airlangga dan Presiden Joko Widodo berbincang empat mata, yakni ketika keduanya berolahraga jalan pagi bersama.

Selanjutnya, saat Jokowi berdua dengan Airlangga menaiki mobil listrik golf buggy, yang dikendarai sendiri oleh Presiden.

Lalu saat keduanya berdiskusi empat mata dalam sebuah jamuan minum teh.

Pertemuan ini dilakukan setelah pada Jumat (5/1). Presiden Jokowi makan malam dengan Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kawasan Menteng, Jakarta.

Baca juga: Hoaks! Airlangga Hartarto deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan
Baca juga: Airlangga: Golkar satu-satunya parpol yang jaga program ekonomi Jokowi

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Saya tidak sedang bermain-main

lazada bisa kredit hp ga
Fans kompak kenakan serba biru untuk konser perdana LUCY di Jakarta
Para penggemar LUCY mengantre pada area masuk konser di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). (ANTARA/Pamela Sakina)
Jakarta (ANTARA) - Para penggemar grup band asal Korea Selatan (Korsel) LUCY kompak mengenakan pakaian serba biru muda untuk menyaksikan konser perdana mereka di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu.

Meski datang dari berbagai daerah bahkan luar negeri, para Walwal (sebutan fans LUCY) tetap sehati untuk menyaksikan grup band besutan Mistic Story Entertainment tersebut.

Untuk konser kali ini, mereka mengenakan warna tersebut tanpa arahan dari fanbasetertentu maupun permintaan dari LUCY sendiri.

Baca juga: Fans asal Korea ramaikan konser LUCY di Jakarta

Baca juga: Gegap gempita konser musik musisi mancanegara 2024

Para penggemar LUCY menunggu akses masuk pada area konser di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). (ANTARA/Pamela Sakina)

“Karena di mini albumnya kali ini mereka memakai tema biru muda, dan mereka sering tampil dengan warna tersebut, jadi kita pakai juga. Ada yang diarahkan fanbase ada juga yang enggak, tapi kita tetap pakai biar biar kompak,” ujar salah satu Walwal asal Jakarta Cindy.

Meski pernah menyaksikan konser LUCY di negara asalnya Korsel, Cindy, pemegang tiket kategori VIP itu mengaku tak sabar menyaksikan grup band yang digawangi Shin Yechan, Choi Sangyeop, Cho Wonsang, dan Shin Gwangil tersebut di Jakarta.

“Karena musik mereka memang berbeda dengan band yang lain, apa lagi Yechan, selain tampan, permainan biolanya sangat menakjubkan,” kata dia.

Sementara Walwal lain asal Malang, Jawa Timur, Ismiya dan Artarina, rela hadir ke Jakarta pada hari-H, sembari menggeret koper yang hendak ia titipkan kepada seorang teman di Jakarta.

Menurutnya, konser perdana LUCY di Indonesia adalah hal yang tak dapat ia lewatkan begitu saja.

“Kita enggak tahu kapan mereka akan kembali ke sini (Indonesia), jadi aku enggak mau melewatkan momen ini, cukup deg-degan untuk bertemu mereka secara langsung, karena selama ini hanya dengar di Spotify atau YouTube,” imbuh Ismiya.

“Paling enggak sabar dengar lagu ‘Hero’ yang mereka bawakan secara langsung nanti malam, soalnya lagu itu punya makna sendiri buat aku,” Artarina menambahkan.

Adapun konser LUCY di Balai Sarbini, Jakarta, diagendakan mulai pukul 18:30 WIB.

Sebagian besar lagu-lagu LUCY diproduksi oleh Cho Wonsang dan untuk mini album "Fever", Shin Gwangil turut andil dalam pembuatan album dengan menyusun dan menulis lirik lagu.

Mini album "Fever" menandakan kembalinya LUCY setelah lima bulan sejak perilisan mini album "INSERT COIN" pada bulan Februari 2023.

LUCY terbentuk dalam program survival stasiun televisi Korea Selatan JTBC "SuperBand" pada tahun 2019. Mereka sempat menduduki posisi runner-up atau kedua dan memulai debut di bawah naungan agensi Mystic Story pada bulan Mei 2020 melalui single "DEAR".

Baca juga: The Boyz sebut EP "Be Aware" jadi hadiah untuk para penggemar

Baca juga: Bighit Music buka audisi global untuk "boy band" baru

Baca juga: The Boyz hadirkan tur dunia pertama bulan depan

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024

Yuan Zun

ligaciputa
KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Musim semi Xianxia

markasmpo
Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa
Artis Saipul Jamil kembali ke ruangan Polsek Tambora setelah dinyatakan bebas dalam jumpa pers pada Sabtu (6/1/2024). ANTARA/ Risky Syukur.
kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada  keluarganya
Jakarta (ANTARA) - Polisi membebaskan artis Saipul Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya.

Polisi menyebut berdasarkan hasil tes urine terhadap Saipul Jamil terbukti negatif memakai narkotika.

"Nanti kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada  keluarganya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora,  Sabtu.

Lebih lanjut, mengenai hasil tes rambut Saipul Jamil di laboratorium Polda Metro Jaya, polisi sudah mengirimkan sampelnya.

"Iya itu nanti, sudah kita kirim sampelnya ke laboratorium (Polda Metro Jaya) dan nanti akan segera kita informasikan," kata Syahduddi.

Mengenai langkah lebih lanjut terkait hasil tes rambut tersebut, Syahduddi mengatakan hal tersebut akan ditangani penyidik.

"Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti ini kan dengan penyidik," kata Syahduddi.

Langkah lanjut yang dimaksud, kata dia, adalah mengenai teknis pelaksanaan kegiatan (pembebasan Saipul Jamil).

"Itu teknis pelaksanaan kegiatan apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil tes sampel rambutnya keluar, atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut," kata Syahduddi.

Adapun berdasarkan pemeriksaan urine  terhadap  S (asisten Saipul Jamil) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara Saipul Jamil dinyatakan negatif.

"Saat dilakukan tes urine,  S terbukti memakai amfetamin dan metamfetamin, sementara saudara Saipul Jamil negatif," kata Syahduddi.

Baca juga: Polisi: Pemukul asisten Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian

Baca juga: Saipul Jamil sempat menyangka petugas yang menangkapnya begal

Baca juga: Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

superstar terbatas

cara pinjam uang di baznas
Polisi buru 45 tahanan Lapas Sorong yang kabur
Tampak dari luar Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya
Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong, Papua Barat Daya  melakukan pengejaran terhadap 45 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Papua Barat Daya dengan memblokir akses keluar di sejumlah titik di wilayah itu.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Senin, menjelaskan hingga saat ini dari total jumlah aaaaanarapidana yang kabur sebanyak 53, sudah delapan orang  telah ditangkap.

"Sementara sisanya sebanyak 45 narapidana masih dalam proses pengejaran," kata Kapolresta Sorong, Happy.

Ia menyebutkan telah mengerahkan personel gabungan untuk memblokir sejumlah titik akses keluar ke kabupaten lain di wilayah Kota Sorong untuk mempersempit ruang gerak para narapidana yang kabur dari tahanan.

Upaya lain adalah, Polresta Sorong pun membangun koordinasi dengan Polres jajaran di wilayah Papua Barat Daya untuk membantu menutup akses keluar dari para tahanan itu.

“Kita sudah tutup seluruh akses keluar baik akses antar kabupaten, pelabuhan dan bandara di Papua Barat Daya," kata Kapolresta Sorong.

Polresta Sorong pun belum mengetahui secara persis penyebab kaburnya para nara pidana, namun pihaknya bersama Lapas Kelas IIB masih terus mendalami kasus itu.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Manuel Yenusi menjelaskan, para napi ini kabur dari penjara usai ibadah Minggu (7/1) pada pukul 11.30 WIT.

"Jadi setelah mereka selesai ibadah hari Minggu, kemudian selang beberapa menit terlihat sejumlah nara pidana berusaha menyerobot petugas di pintu penjagaan, dan berhasil kabur" beber dia.

Dari kejadian itu, kata dia, enam orang berhasil ditangkap pada hari yang sama, kemudian dua lainnya diamankan pada Senin (8/1).

"Jadi sisa 45 nara pidana yang masih terus diburu," kata dia.

Dampak dari insiden itu, Lapas Kelas II Sorong menerapkan kebijakan dengan membatasi pengunjung ke Lapas tersebut.

"Jadi kita bekerja sama dengan Polresta Sorong untuk menangkap para nara pidana yang telah kabur dari penjara sambil kita terus juga mendalami motif dari kejadian ini," katanya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Legenda Moli

geulis88
Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024