voucher nex parabola 733Jutaan kata 811562Orang-orang telah membaca serialisasi
《rekomendasi slot online terpercaya》
Anies Lengser, Program OK OCE Klaim Cetak 480 Ribu Pengusaha******Jakarta, CNN Indonesia--
Program One Kecamatan One Center Enterpreneurship (OK OCE) yang diinisiasiGubernur DKI Jakarta yang baru lengser, Anies Baswedan, bersama mantan wakilnya, Sandiaga Uno, diklaim berhasil mencetak dan mewadahi lebih dari 480 ribu wirausaha selama lima tahun terakhir.
Ketua Umum Gerakan Sosial OK OCE, Iim Rusyamsi mengatakan program yang saat ini bagian dari Jakpreneur itu bahkan telah meluas ke seluruh Indonesia, tidak terbatas hanya di daerah Ibu Kota.
Lihat Juga :Menkeu Baru Inggris Ingin Kerek Pajak, Beda dengan PM Liz Truss |
"Pengembangan OK OCE di Jakarta diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu," ungkap Iim.
Pilihan Redaksi
|
"PKS juga dilakukan dengan pemerintah daerah lainnya untuk kolaborasi dan melakukan pendampingan kewirausahaan," tambahnya.
Tercatat, ada sebanyak 177 Komunitas, 51 lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah dan pesantren, serta 34 perusahaan swasta telah berkolaborasi dengan OK OCE saat ini.
OK OCE pun hadir dengan beragam nama di Nusantara, di antaranya OK OCE Forever, OK OCE DC, OK OCE Qalam, OK OCE Ina MAKMUR, OK OCE SKIES dan lainnya.
Dan beberapa menggunakan nama organisasi masing-masing seperti: HRAcademy, LBM WI, Komunitas UMKM Naik Kelas, Seeker Revolution, HIPMI, TDA dan lain-lain.
"Kami mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, bukan hanya dengan pemerintah, namun dengan berbagai stakeholder lainnya," ungkap Iim.
(rds/rds)GOTO dan Nadiem Digugat Rp41 T Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta******Jakarta, CNN Indonesia--
PT GOTO Gojek Tokopedia, Tbk dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan oleh Hasan Azhari kepada GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem mencapai Rp41,91 triliun.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/9) dengan Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasan menyatakan baik Goto Gojek Tokopedia maupun Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya atas jenis ciptaan karya tulis dan program komputer mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services).
1. Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021
2. Jenis ciptaan program komputer berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673;
Karena itulah, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem secara tanggung renteng membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai "cara pemesanan ojek online/order" sebesar Rp41,91 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Tuntutan ganti rugi itu ia minta atas dua hal. Pertama, kehilangan penghasilan atas manfaat ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar.
Kedua, ganti rugi sebesar 10 persen dari penghasilan GOTO Gojek Tokopedia pada 2020 dan 2021, berupa uang sebesar Rp41,9 triliun.
"(Juga) Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini," katanya dalam berkas gugatan itu.
Lihat Juga :Mengintip Hitungan dan Besaran Gaji Pensiun Pegawai Swasta |
Deputy Chief of Corporate Affairs Gojek Audrey Petriny mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi atas gugatan tersebut. Tapi tambahnya, secara substansi gugatan yang diajukan oleh Hasan itu sama dengan sebelumnya.
Dan gugatan itu katanya, sudah ditolak pengadilan pada 4 Agustus lalu.
"Gojek saat ini tengah berkoordinasi secara internal terkait gugatan sebagaimana dimaksud. Gojek senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menjalankan seluruh proses hukum yang berjalan," katanya.
Lihat Juga :Sepertiga SPBU di Prancis Alami Kelangkaan Pasokan BBM |
CNNIndonesia.com telah berupaya meminta tanggapan atas gugatan itu ke Nadiem. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Hasan Azhari alias Arman Chasan bukan hanya kali ini saja menggugat Nadiem dan Gojek. Pada akhir 2021 lalu ia juga menggugat Nadiem dan Gojek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12) lalu. Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun kepadanya.
(ldy/agt)Label:padangtoto、karya777、link yang lagi gacor
Terkait:kakaslot、angsa4d slot、m88taruhan、doremibet、aplikasi kredit hp tanpa dp 2020、bigslot288、asiahoki77 slot demo、totocasino、idplay777、erek 15
bab terbaru:kode alam ular hijau(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《rekomendasi slot online terpercaya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,solo333 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rekomendasi slot online terpercaya》bab terbaru。