akun slot paling gampang menang 426Jutaan kata 692405Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek rambut》
Menakar Urgensi Pembangunan Bandara Bali Utara yang Diamuk Megawati******Jakarta, CNN Indonesia--
Bandara Internasional Bali Utaramenjadi perdebatan. Proyek ini direncanakan untuk menopang operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tetapi kemudian ditendang dari proyek strategis nasional (PSN) dan pembangunannya diprotes Megawati Soekarnoputri.
Lalu bagaimana urgensi pembangunan bandara ini dari kacamata pengamat penerbangan?
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan Bandara I Gusti Ngurah Rai bakal overloaddalam 10 tahun mendatang. Proyeksi tersebut didasarkan pada landasan pacu yang hanya satu, serta peningkatan wisatawan ke Bali.
"Kita sudah ada pengalaman Bandara Kertajati (Majalengka). Pengalaman bandara-bandara lain yang setelah dibangun, tidak ada penerbangan, ekosistemnya tidak mendukung, industrinya tidak ada yang menarik untuk penumpang datang ke bandara tersebut. Nantinya justru akan mubazir," jelasnya kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (17/1).
Ia tak menolak mentah-mentah rencana pembangunan bandara tersebut. Namun pemerintah perlu memikirkan konektivitas Bandara Bali Utara, misalnya membangun jalan tol, serta daya tarik pariwisata kawasan utara.
"Bali Utara itu ada daya tarik apa sehingga tidak semua penumpang yang mendarat di utara itu harus ke selatan. Apakah juga ada pengembangan pariwisata di sana dengan segala daya tarik dan ekosistemnya, ini yang harus dipikirkan," sarannya.
Lihat Juga :Kronologi Bentrokan Maut PT GNI Versi Serikat Pekerja |
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai meski ada program 10 Bali Baru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, permintaan wisatawan ke Bali tetap akan meningkat. Butuh solusi tepat untuk menampung peningkatan kapasitas penerbangan ke Bali.
"Yang jadi permasalahan mengenai Bandara Bali Utara adalah masalah timingdan master planuntuk pariwisata Bali sendiri bagaimana? Apakah akan terus digenjot jumlah wisatawannya atau tidak. Harus dilihat lagi bagaimana pemerataan pengembangan pariwisata di Bali dan infrastruktur transportasinya," tutur Gerry.
Menurutnya, tol lintas Bali bisa saja membantu penyebaran wisatawan. Namun, perlu diperhitungkan juga infrastruktur pendukung lain, seperti mutu dan kapasitas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang harus ditingkatkan.
Jika akses penyebrangan sudah oke, ia menyebut keberadaan Bandara Banyuwangi sebenarnya sudah cukup untuk menjangkau Bali Utara.
Lihat Juga :Luhut Sebut BYD Group dan Tesla Siap Investasi Mobil Listrik |
"Solusi tepatnya untuk Bali dalam jangka panjang tidak bisa hanya dengan bikin bandara baru, tetap optimalisasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, atau dengan genjot lewat (bandara) Banyuwangi, harus dipikirkan strategi menyeluruh," tandasnya.
Pengamat penerbangan Ziva Narendra Arifin menegaskan sudah tidak sepakat dengan skema atau desain master planBandara Bali Utara tersebut. Menurutnya, proyek tersebut tidak strategis dan secara teknis dan ekonomi penerbangan tidak tepat.
Ziva menilai jika pembangunan bandara tersebut dilanjutkan hanya akan berujung pada disoptimalisasi.
Ia mengingatkan bakal muncul konflik dengan volume penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Juanda di Surabaya, bahkan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai portal utama penerbangan internasional di Indonesia.
"Jadi saya melihat kalau proyek tersebut dilanjutkan hanya akan mubazir. Secara teknis penempatannya juga (kurang tepat). Sistem atau tatanan lalu lintas udara kita ini masih perlu banyak dikembangkan dari segi infrastruktur, teknologi, dan seterusnya," jelasnya.
Ia lantas berkaca dengan Bandara Kertajati di Majalengka yang sepi pengunjung. Selain itu, Ziva menyoroti soal lokasi Buleleng yang jauh dari pusat kota Bali di Denpasar.
Menurutnya, infrastruktur jalur darat harus dibenahi. Bahkan, dengan kondisi jalan yang sudah lebih nyaman dan berkembang pun, tetap saja jarak Bandara Bali Utara jauh dari pusat kota Bali.
"Jadi kembali lagi objektifnya dibangun bandara tersebut (Bandara Bali Utara) apa? Saya tidak melihat ada sebuah nilai positif secara ekonomi maupun strategi, justru saya tidak melihat nilai strategisnya di situ," tutup Ziva.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Inflasi Jawa Tengah Lampaui DKI, Ekonom Imbau Pemprov Perkuat BUMD******Jakarta, CNN Indonesia--
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah(Jateng) memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi mengendalikan inflasi.
"Peran BUMD memanajemen stok sangat penting. Jadi stok di Jawa Tengah perlu diamankan sebelum dibawa ke Jakarta agar harga barang tidak naik," ujar Bustanul dalam webinar "Strategi Menjaga Inflasi dan Ketahanan Ekonomi Daerah di 2023" di Jakarta, Kamis (13/1).
Tahun lalu, inflasi di Jawa Tengah mencapai 5,63 persen. Angkanya lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 5,5 persen dan DKI Jakarta 5,51 persen.
"Bentuknya bisa apa saja, seperti kombinasi kerja sama business to businessatau government to government,misalnya dengan kontrak farming," imbuhnya.
Di samping itu, pemerintah Jawa Tengah juga bisa bekerja sama terkait pergudangan dengan daerah lain yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Apabila imbauan itu dilakukan, menurut Bustanul, Jateng bisa memenuhi arahan Presiden Jokowi terkait pengendalian inflasi. Dalam hal ini, menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok dengan mengatasi kendala produksi dan distribusi.
"Presiden Jokowi juga menyarankan agar meningkatkan nilai tambah sektor pertanian sehingga memiliki kontribusi yang semakin besar dalam menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:syarat pengajuan limit kredivo、rajaslot303、rekomendasi slot
Terkait:liga178、permainan slot yang gacor hari ini、neo177、persyaratan kredit di akulaku、slot gacor hari ini gampang menang、pola gacor starlight princess 1000、info slot online、situs judi slot online gacor、mengisi survey yang menghasilkan uang、pinjol tanpa npwp
bab terbaru:situs slot gacor resmi terpercaya(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《erek erek rambut》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online yang terdaftar di ojk 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek rambut》bab terbaru。