gacor 386 slot 13Jutaan kata 292366Orang-orang telah membaca serialisasi
《sukabet》
Pekerja IKN Belum Digaji hingga Berbulan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya belum menerima gajiselama berbulan-bulan.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dikutip Detik Finance, Senin (3/4).
Dalam beleid itu, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.
Sementara, sambung Bambang, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melihat hal itu, ia mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.
Lihat Juga :IHSG Diprediksi Perkasa Berkat Derasnya Aliran Modal Asing |
"Teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," tuturnya.
Kendati demikian, Bambang memastikan pekerja di lapangan sudah menerima upah mereka.
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus sebelumnya mengungkapkan ada pekerja di IKN yang belum dibayar berbulan-bulan. Ia pun meminta agar hak pekerja segera dibayarkan.
"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kami Pak, kita zalim Pak. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.
Otorita IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
[Gambas:Video CNN]
Gojek Blak******Jakarta, CNN Indonesia--
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO buka suara terkait penggantian tunjangan hari raya (THR) kepada para sopir (driver).
Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan pihaknya memang tidak memberikan THR. Sebab, hubungan dengan driveradalah sebagai mitra, bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.
Meski tak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Dalam program itu termasuk pemberian insentif bagi para driveryang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.
Meski begitu, Gede tidak merinci berapa besaran insentif yang diberikan. Menurutnya, besaran insentif itu berbeda-beda di setiap kota.
Selain itu, Gede juga menyebut perusahaan memberikan insentif lain berupa pulsa, diskon biaya perawatan kendaraan, hingga diskon sembako. Insentif ini juga masuk ke dalam program Swadaya.
Program Swadaya merupakan program Gojek dalam pemberian akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driverdengan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Gede, insentif ini dipilih karena dinilai memiliki dampak yang berkelanjutan pada para driver.
"Jadi kami melihatnya lebih berkelanjutan, jadi tahun ini iya (ada insentif). Kami ngobrolnya sama driverapa yang bisa benar-benar kami lakukan secara terus menerus," ucapnya.
Pemerintah memang tidak mengatur THR untuk driverojekonlinedan taksionline. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengatakan alasanya karena salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driverojol bergabung dalam skema kemitraan.
"Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja," kata Ida, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip dari Detik, Senin (3/4) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti driverojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.
"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek onlinebukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga :Melihat Beda Komponen THR PNS dan Buruh |
Label:kredivo cara daftar、slot222、erek erek sholat
Terkait:sultan138、erek erek 11 2d、jp88slot、membaca dapat uang、situs slot besar、rakyat123、jam gacor rtp slot、livetogel188、intanbet、erek erek 43 2d
bab terbaru:slot luar negeri deposit 5000(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《sukabet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor di siang hariHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sukabet》bab terbaru。