pola gacor eyes of fortune 860Jutaan kata 119174Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtpsurgadewa》
PN Jaksel benarkan Firli kembali daftarkan praperadilan******Jakarta (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Permohonan praperadilan itu, kata Djuyamto, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.
“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” kata Djuyamto.
Kemudian, untuk persidangan awal yakni mendengarkan gugatan pemohon dijadwalkan pekan depan.
“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka.
Gugatan Praperadilan tersebut telah diputus oleh PN Jaksel pada Selasa (19/12). Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan purnawirawan Polri tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Firli selesai diperiksa, Polisi: berkas segera dikembalikan ke Kejati
Baca juga: Firli ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek jalur KA Sumut******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, kembali menetapkan tersangka baru atau ketujuh dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara, senilai Rp1,3 triliun.
Tersangka berinisial FG, merupakan tersangka ketujuh, setelah sebelumnya Jumat (19/1) penyidik menetapkan enam orang tersangka.
“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.
Secara teknis, kata Ketut, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (fisibility study), serta tanpa adanya penetapan trasejalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kerugian proyek ini tidak dapat digunakan,” katanya.
Terkait besarnya kerugian negara, lanjut Ketut, tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagaitotal losskarena tidak dapat digunakan sama sekali,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari.
Adapun pasal yang dilanggar FG, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junctoUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, enam tersangka yang sudah ditetapkan, yakni tersangka inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:pinjol ilegal mudah cair 2022、tips kredit hp、yuk slot
Terkait:yypaus、nama situs slot terbaru、slot hari ini yang gacor、cara mendapatkan voucher belanja alfamart、oyo4d demo、pola maxwin zeus 2023、pinjaman online mahasiswa、cara mengatasi tagihan pinjol ilegal、hokiwin、juraganslot88
bab terbaru:slot 88 gacor(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《rtpsurgadewa》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,93 togelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtpsurgadewa》bab terbaru。