prediksi china togel 61Jutaan kata 192927Orang-orang telah membaca serialisasi
《788bola》
Isi Komentar JK soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kallaikut berkomentar soal ribut yang terjadi antara negara melawan pengusaha Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka. Ia mengatakan dalam sengketa tersebut, pemerintah harusnya mengutamakan pengusaha pribumi.
JK menilai kebijakan pemerintah belakangan ini terlihat lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pribumi. Contoh itu kata JK terlihat dari langkah pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
[Gambas:Video CNN]
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Alasan Pemerintah Banjiri Rakyat Miskin dengan Bansos |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(rzr/agt)Anies Sindir Klub Pengusaha di Proyek Potensial: Orangnya Itu******Jakarta, CNN Indonesia--
Bakal calon presiden Koalisi Indonesia untuk PerubahanAnies Baswedan menyindir ada klub pengusaha yang muncul saat ada potensi proyek investasi asing, tetapi orangnya itu-itu saja.
Anies sepakat bahwa pengusaha Indonesia harus dilibatkan dalam setiap investasi asing yang masuk ke Tanah Air. Sayang, menurutnya para pengusaha lokal yang mendapat kesempatan hanya terpusat di klub tertentu.
"Karena kalau ada opportunity(investasi asing), yang diundang adalah klub sama, itu-itu terus. If your not in the club, your not invited. Menurut saya klubnya harus diperluas," bebernya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Namun, Anies menekankan calon investor asing tak suka dengan kejutan atau tambahan deal di ujung kesepakatan.
"Yang mereka tidak mau itu 'yes, yes, yes', tapi di ujung mau tambahan dan syarat ini. Tapi kalau dari awal, 'kami ingindomestic player after 2-3 decade will be at part at you, we need your helpuntuk lakukan itu," ungkapnya.
Di lain sisi, Anies menegaskan pengusaha lokal harus bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri. Ia juga mau para pengusaha Indonesia menjadi tamu mempesona di negeri orang, meski harapan ini lebih sulit dicapai ketimbang menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Ketika sampai investasi, harus bisa memaksakan mitra lokal menjadi bagian aktivitas di Indonesia. Ketika dikerjakan, jangan dilakukan tanpa studi komparasi karena ada potensi kompetisi tinggi dengan tetangga kita. Jadi, harus komparasi dengan negara lain sehingga policykita tidak terkesan proteksionistik atau menjadi tidak menarik bagi dunia global," tandas Anies.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Platform Jual******Jakarta, CNN Indonesia--
Platform jual beli Non-Fungible Token (NFT), OpenSea, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 50 persen pegawainya.
NFT merupakan aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya.
Melansir CoinDesk, PHK terjadi ketika perusahaan bersiap meluncurkan pasar baru yang diberi nama OpenSea 2.0, saat harga NFT terus turun. Platform ini dapat digunakan untuk memperdagangkan dan mengumpulkan koleksi NFT, termasuk Bored Apes dan Pudgy Penguins.
Pada Juli 2022 lalu, OpenSea telah memberhentikan 20 persen stafnya sehingga hanya mempekerjakan 230 karyawan.
Namun tidak diketahui pasti berapa banyak orang yang dipekerjakan oleh perusahaan sebelum putaran PHK terakhir ini.
Menurut laporan Nansen, NFT kelompok 'blue-chip' mengalami penurunan harga dasar lebih dari 25 persen pada Agustus lalu.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:gacor abis slot、armada888、situs judi onlen terpercaya
Terkait:garuda999 pro、voucher garuda、erek erek 2d 08、qq online、pinjol ilegal aman、magnet33、rtp naga138、cara menghasilkan uang online gratis、borju89、cara pinjam dana online
bab terbaru:download slot dana(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《788bola》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,hoki89Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《788bola》bab terbaru。