petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rtp slot88ku

suhu slot 2 426Jutaan kata 620532Orang-orang telah membaca serialisasi

《rtp slot88ku》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Tuna Dijual Rp4,24 M di Lelang Tokyo******

Seekor tuna sirip biru dijual seharga 36,04 juta yen atau sekitar Rp4,24 miliar di lelang tahun baru di pasar ikan Toyosu Tokyo.
Seekor tuna sirip biru dijual seharga 36,04 juta yen atau sekitar Rp4,24 miliar di lelang tahun baru di pasar ikan Toyosu Tokyo. (AFP/RICHARD A. BROOKS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Restoran sushi berbintang Michelin Onodera Group dan grosir Jepang Yamayuki membayar 36,04 juta yen atau setara Rp4,24 miliar (asumsi kurs Rp117,9 per yen) untuk tunayang dijual dalamlelangtahun baru di pasar ikan Toyosu Tokyo.

Mengutip AFP, Kamis (5/1), tuna sirip biru itu menjadi menjadi ikan termahal yang terjual pada lelang itu. Bahkan, harganya hampir dua kali lipat dari ikan termahal pada lelang tahun lalu.

Meski begitu, harga tuna tersebut jauh lebih rendah dibanding tuna yang pernah terjual dalam lelang 2019, yakni sekitar Rp43 miliar. Namun, penjualan tuna pada lelang keli ini menandai pemulihan harga setelah tiga tahun merosot.

Tuna terlaris tahun lalu, yang dibeli oleh pasangan penawar yang sama, hanya dijual seharga 16,88 juta yen atau sekitar Rp1,99 miliar.

Banyak pengamat menilai kejatuhan harga ini imbas melemahnya permintaan karena gelombang covid-19 yang melanda Jepang.

Lelang Tahun Baru sangat dinantikan. Acara ini juga sebagai upaya menjaga harga tuna tetap tinggi.

Selama bertahun-tahun, tawaran tertinggi datang dari Kiyoshi Kimura yang memproklamirkan diri sebagai 'Raja Tuna' yang membayar rekor ,1 juta pada 2019 lalu.

[Gambas:Video CNN]





(mrh/sfr)




bab terbaru:slot gacor 98

Perbarui waktu:2024-07-04

Daftar bab terbaru
40 togel
sembilandewa88
sg 88 slot
dewajudi
memori88
angsuran kredivo
situs bola online terpercaya
kredivo cicilan 0 persen
situs slot pemula
Daftar isi semua bab
Bab 1 mas88
Bab 2 aplikasi untuk cicilan hp
Bab 3 pinjol ilegal menagih ke rumah
Bab 4 link situs gacor
Bab 5 dapat uang dari survey
Bab 6 marettoto rtp
Bab 7 dapat dollar
Bab 8 mpoad
Bab 9 kredit hp di akulaku gimana caranya
Bab 10 kartuvipqq
Bab 11 judi slot gacor malam ini
Bab 12 sidarma88
Bab 13 pinjaman online terpercaya 2022
Bab 14 mpo55
Bab 15 trik cara pasang togel
Bab 16 erek erek 2d 53
Bab 17 kredivo medan
Bab 18 gacor118
Bab 19 pengeluarantoto
Bab 20 hscbet
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5331bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Petualangan seorang gadis cerdas

trik main domino qq biar menang
IKEA akan hengkang dari Rusia. Pabrik IKEA akan dijual ke dua perusahaan lokal setelah mendapat izin pemerintah Rusia.
IKEA akan hengkang dari Rusia. Pabrik IKEA akan dijual ke dua perusahaan lokal setelah mendapat izin pemerintah Rusia. (AFP/EMMANUEL DUNAND)
Jakarta, CNN Indonesia--

Perusahaan furnitur dari Swedia, IKEA, akan hengkang dari Rusia. IKEA telah mendapat izin pemerintah Rusiauntuk menjual pabrik ke dua perusahaan lokal.

IKEA mengumumkan rencana hengkang ini usai Rusia mengirimkan puluhan ribu tentara ke Ukraina pada Februari tahun lalu. Perusahaan ini pun diperkirakan menyelesaikan persyaratan awal tahun ini.

Proses penjualan pabrik itu disebut mengalami kesulitan sebab membutuhkan persetujuan dari komisi pemerintah Rusia.

Pemilik merek Inter IKEA Group juga mengatakan akan menjual empat unit produksinya yang tersebar di Tikhvin, Novgorod, dan Vyatka.

Izvestiamelaporkan dua unit telah digabung menjadi satu. Artinya, ada tiga unit bisnis akan dimasukkan dalam kesepakatan tersebut. Nantinya, pabrik IKEA akan terus beroperasi dan barang yang diproduksi akan dijual oleh gerai ritel Rusia.

"Proses penjualan patuh pada proses persetujuan yang berlaku. Proses ini antara otoritas berwenang dan perusahaan yang melamar," kata Inter IKEA dilansir dariReutersKamis (16/2).

"Kami telah setuju dengan calon pembeli untuk tidak membagikan detail apapun sehubungan dengan mereka dan integritas proses penjualan," sambungnya.

Ketua Dewan Luzales Ruslan Semenyuk mengungkapkan pihaknya mengakuisisi dua pabrik dengan syarat semua karyawan mempertahankan pekerjaannya.

"Penting bagi kami bahwa fasilitas produksi berfungsi dan dikembangkan, dan pekerjaan dipertahankan. Pemilik baru, jika perlu, dapat mengandalkan semua kemungkinan tindakan dukungan negara," kata Izvestia mengutip Yevtukhov.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

[Gambas:Video CNN]

Kelahiran kembali dan bersinar di Hong Kong

28 togel
Garuda mempertimbangkan kepentingan pramugari dan aspek pelayanan dan keselamatan sebelum mengizinkan pramugari muslimnya berjilbab.
Garuda mempertimbangkan kepentingan pramugari dan aspek pelayanan dan keselamatan sebelum mengizinkan pramugari muslimnya berjilbab. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Maskapai penerbangan PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk membuka kesempatan bagi para pramugariuntuk menggunakanjilbab. Namun, ada dua pertimbangan Garuda sebelum memberlakukan ketentuan tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dua pertimbangan itu adalah kepentingan pramugari sebagai individu yang memilih opsi penggunaan jilbab, serta aspek pelayanan dan keselamatan.

Saat ini, Garuda dan stakeholdertengah berdiskusi secara intensif mengenai kesiapan pramugari untuk menggunakan jilbab dengan mempertimbangkan dua hal tersebut.

Saat ini, Irfan mengatakan Garuda Indonesia juga telah menerapkan penyesuaian atribut seragam awak pesawat mengacu pada regulasi destinasi tujuan maupun terkait kepentingan layanan penerbangan haji di mana pramugari menggunakan seragam abaya yang disertai jilbab.

"Oleh karenanya saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai stakeholderterkait untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia dapat dilandasi oleh kebijakan operasional yang komprehensif," tandas Irfan.

Kebijakan pengenaan jilbab oleh pramugari Garuda sebelumnya disorot oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. Ia menyoroti aturan terkait tata cara berpakaian busana muslim pramugari Garuda.

Andre melihat Garuda Indonesia belum mengakomodasi aturan bagi pramugari yang memakai jilbab permanen. Menurutnya, banyak pramugari muslim di Garuda yang sehari-hari mengenakan jilbab, namun harus melepas jilbab ketika bertugas sebagai pramugari.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Era Abadi

qq999bet
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Karier

tunai4d
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto tak mempermasalahkan rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi jenis solar.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto tak mempermasalahkan rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi jenis solar. (CNNIndonesia/Christine Nababan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Asosiasi LogistikIndonesia (ALI) Mahendra Rianto tak mempermasalahkan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenissolar.

Namun hal itu dengan syarat; aturan yang dikeluarkan pemerintah soal pembatasan itu jelas.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari. Jika kuota harian ini habis, pengendara tidak bisa lagi mengisi BBM di SPBU manapun.

Mahendra mengatakan batas kuota 200 liter untuk kendaraan logistik roda enam sudah cukup. Ia menjelaskan truk roda enam biasanya bisa mengangkut logistik seberat 5 hingga 15 ton.

Adapun truk tersebut memiliki range konsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter per 4-5 kilometer (km). Artinya, kuota 200 liter per hari cukup untuk bepergian sejauh 1.000 km dengan asumsi 5 km per liter.

"Kalau sehari 200 liter cukup, untuk kendaraan logistik dengan kapasitas 4 ton sampai 15 ton, itu cukup," ungkap Mahendra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).

Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah membuat aturan ini dengan jelas. Mahendra pun mempertanyakan hitungan per hari itu apakah 1x24 jam atau perbedaan tanggal saja.

Selain itu, pengawasan dan pengontrolannya di lapangan juga harus jelas. Jika nanti implementasinya diterapkan melalui aplikasi MyPertamina dari PT Pertamina (persero), maka pemerintah juga perlu menjamin infrastruktur telekomunikasi di setiap SPBU.

[Gambas:Video CNN]

"Artinya seluruh SPBU itu harus jaringannya bagus, di mana MyPertamina itu bisa diakses. Jadi jangan sampai ada alasan bahwa di sini tidak ada sinyal, sehingga Pertamina atau SPBU seluruh Indonesia harus disediakan wifi gratis," kata Mahendra.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pemerintah perlu menjamin ketersediaan solar di setiap SPBU. Jangan sampai aturan itu sudah berjalan tapi ketika pelanggan ingin mengisi, BBM nya malah tak tersedia.

Mahendra juga mewanti-wanti agar aturan pembatasan beli solar itu tak mengganggu alur logistik. Sebab, itu bisa mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang.

Menurutnya, saat terjadi keterlambatan pengiriman, maka akan terjadi disparitas harga.

"Kalau terlambat hadir, sementara barang itu umpamanya bahan sembilan barang pokok, akan terjadi kekurangan stok di daerah tujuan distribusi, sehingga terjadi disparitas harga kalau satu hari telat. Ini bebannya akan ke masyarakat juga," tandasnya.

Lihat Juga :
Harga Emas Melonjak ke Rp1,042 Juta per Gram Hari Ini

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama,kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

Kedua,harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga,konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkapnya.

Ia menjelaskan sebetulnya aturan pembatasan BBM subsidi untuk solar sudah ada. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan.

Lihat Juga :
Harga Tiket Pesawat Turun, Jakarta-Bali Jadi Rp600 Ribuan

Oleh karena itu, BPH Migas menekankan pembelian BBM subsidi ke depan akan terintegrasi sistem IT.

Seperti dijelaskan tadi, saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.

(mrh/agt)

Gadis biasa yang mencari keabadian

situs slot online gacor terpercaya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Mantan Direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama Transjakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Mantan Direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama Transjakarta. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Mantan Direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menggantikan Yana Aditya.

Kebijakan mengangkat Kuncoro yang memiliki pengalaman transformasi perusahaan, diharapkan mampu mewujudkan TransJakarta menjadi katalis integrasi dan menguatkan sistem internal untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan transportasi publik.

Mengutip laman alumni Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Kamis (12/1), Kuncoro merupakan lulusan S1 jurusan teknik elektro Telekomunikasi kampus tersebut.

Saat itu, Kuncoro sudah mendapatkan pengakuan dengan menerima dua penghargaan dalam ajang Anugerah BUMN 2019 sebagai CEO Visioner Terbaik kategori Emerging BUMN dan BUMN Emerging dengan Inovasi Teknologi Terbaik Pertama di Jakarta.

Kuncoro pernah menjadi Staff Ahli IT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Agustus 2017-Agustus 2018.

Lihat Juga :
Untung Rugi Kuota Harian Solar-Pertalite, Solusi Tepat Penyaluran BBM?

Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI (persero) pada September 2016-Agustus 2017.

Sebelum itu, ia pernah menjadi Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI (persero) pada Juni 2012-September 2016, EVP Sistem Informasi PT PT (Persero) pada Oktober 2009-Juni 2012, dan Group Head NOC and Field Operations PT Mobile-8 Telecom pada April 2007-Oktober 2009.

Selain itu, di awal karirnya ia juga pernah menjadi LGM Network Planning and Engineering PT Natrindo Telepon Selular pada April 2005-April 2007. Lalu, Manager VAS and Switching Design Engineering PT Excelcomindo Pratama pada Januari 1995-Juli 2005.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Karakter pendukung wanita terlahir kembali sebagai Phoenix dalam perjalanannya menuju keabadian

dunia gacor77
Harga pangan rata-rata menurun pada pekan terakhir Januari ini, kecuali harga minyak goreng yang kian mahal. Minyak goreng curah menjadi Rp16.050 per kg.
Harga pangan rata-rata menurun pada pekan terakhir Januari ini, kecuali harga minyak goreng yang kian mahal. Minyak goreng curah menjadi Rp16.050 per kg. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga panganrata-rata di seluruhpasar tradisional dilaporkan menurun pada pekan terakhir Januari 2023, kecuali hargaminyak gorengyang kian mahal.

Mengutip hargapangan.id, Senin (30/1), harga minyak goreng curah naik dari Rp15.600 per kg menjadi Rp16.050 per kg.

Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek 1 naik tipis dari Rp21.650 per kg menjadi Rp21.800 per kg. Lalu harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik dari Rp20.100 menjadi Rp20.750 per kg.

Adapun harga beras kualitas super I turun dari Rp14.200 per kg menjadi Rp13.600 per kg.

Harga bawang merah relatif stabil di harga 41.550 per kg, begitu pula bawang putih yang dihargai 29.950 per kg.

Daging sapi kualitas 1 juga turun dari Rp137.750 per kg menjadi Rp136.050 per kg. Harga daging sapi kualitas 2 cenderung stabil di harga Rp128.850 per kg.

Daging ayam ras segar turun dari Rp34.400 per kg menjadi Rp32.650 per kg.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)