petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

hacep138

suhu88 slot 522Jutaan kata 52199Orang-orang telah membaca serialisasi

《hacep138》

Luhut Deteksi 1.000 Pelabuhan Tikus Dipakai Untuk Penyelundupan******

Menkomarinves Luhut Panjaitan mendeteksi lebih dari 1.000 pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di Indonesia yang kerap dijadikan tempat penyelundupan.
Menkomarinves Luhut Panjaitan mendeteksi lebih dari 1.000 pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di Indonesia yang kerap dijadikan tempat penyelundupan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan mendeteksi lebih dari 1.000 pelabuhan kecil ataupelabuhan tikusdi Indonesia yang kerap dijadikan tempat penyelundupan.

"Tapi kalau lihat pelabuhan kecil, tempat penyelundupan itu, itu yang kita tobat-tobat. Ada 1.000 sekian pelabuhan lain," ungkapnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Pemerintah menargetkan perbaikan di 34 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Masalah penyelundupan memang mengemuka di Indonesia belakangan ini. Salah satunya, penyelundupan bijih nikel.

KPK mengindentifikasi 5 juta ton lebih bijih nikel Indonesia diselundupkan ke China. 

Lembaga tersebut mendapat informasi penyelundupan terjadi ke China dan sudah berlangsung sejak 2021 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dugaan itu muncul setelah pihaknya mengecek data dari Negeri Tirai Bambu.

"Data ini sumbernya dari bea cukai China," ujar Dian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:layanan kredit hp

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
cicilan 0 persen kredivo
erek erek 2d 02
bocoran prediksi togel hk
trabas007
situs pragmatic tergacor
depo25 bonus 25
cara kredit iphone di shopee
persyaratan pinjam uang di pegadaian
ide777
Daftar isi semua bab
Bab 1 daftar ojk legal
Bab 2 slot gampang menang hari ini
Bab 3 77 slot gacor
Bab 4 iasia88
Bab 5 melodi99
Bab 6 digital slot net
Bab 7 link slot online gacor
Bab 8 slot gacor terbaru
Bab 9 angka jitu macau jam 13.00
Bab 10 cara mengajukan limit akulaku
Bab 11 nyicil di tokopedia
Bab 12 juaraslot
Bab 13 slot5000 akun demo
Bab 14 slot member baru pasti menang
Bab 15 metro4d
Bab 16 arjuna4d
Bab 17 pinjol akulaku
Bab 18 link slot yang lagi gacor
Bab 19 slot gacor 2023
Bab 20 kucing erek erek
Klik untuk melihattersembunyi di tengah241bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Sistem penyelamatan diri ilahi

voucher yogya
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.869 pada Jumat (14/7) sore.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.869 pada Jumat (14/7) sore. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.869 pada Jumat (14/7). Indeks saham menguat 59,35 poin atau 0,87 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,92 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,64 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 305 saham menguat, 209 saham terkoreksi, dan 217 saham lainnya stagnan.

Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,09 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong menguat 0,28 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan menguat 1,43 persen.

Senada, bursa saham Eropa juga bergerak bervariasi. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris menguat 0,15 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,15 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis menguat 0,33 persen.

Sedangkan, bursa Amerika kompak menguat. Indeks S&P 500 menguat 0,85 persen, indeks NYSE Composite menguat 0,60 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 1,58 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

peternakan ajaib

angka kucing 4d
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tubuh dharma saya yang keren

dingdongtogel
IHSG ditutup menguat ke 6.810 pada Kamis (13/7) sore, dipimpin sektor kesehatan yang naik 2,13 persen.
IHSG ditutup menguat ke 6.810 pada Kamis (13/7) sore, dipimpin sektor kesehatan yang naik 2,13 persen. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7) sore. Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 264 saham menguat, 277 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan. Terpantau, 5 dari 11 indeks sektoral menguat, dipimpin sektor kesehatan yang perkasa 2,13 persen.

Senada, bursa saham Eropa serempak kokoh. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,18 persen, indeks CAC 40 di Prancis bangkit 0,50 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,41 persen.

Bursa Amerika juga ditutup hijau. Indeks S&P 500 tumbuh 0,74 persen, indeks NYSE plus 0,72 persen, dan indeks NASDAQ Composite meroket 1,15 persen.

[Gambas:Video CNN]



(skt/pta)

Kelahiran kembali dan kekayaan mengalir deras

kedai69
Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.
Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Bursa pertukarankripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.

Pemangkasan karyawan ini hanya beberapa hari setelah para eksekutifnya meninggalkan perusahaan.

Keluarnya para eksekutif salah satunya disebabkan gugatan yang dilayangkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan tuntutan hukum dari Departemen Kehakiman AS karena diduga melanggar aturan perdagangan kripto.

Kabar pemberhentian ini pertama kali diungkapkan oleh The Wall Street Journal, di mana disebutkan proses PHK telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir.

Namun, CEO Binance Changpeng Zhao membantah kabar PHK dilakukan terhadap 1.000 karyawan. Menurutnya, betul ada PHK, tapi tak sebanyak yang beredar di media.

"Saat kami terus berusaha untuk meningkatkan kepadatan talenta, ada pemutusan hubungan kerja yang tidak disengaja. Hal ini terjadi di setiap perusahaan. Jumlah yang dilaporkan oleh media jauh sekali," cuit Zhao. Ia pun menambahkan bahwa perusahaan tersebut 'masih merekrut'.

Dengan PHK sekitar 1.000 lebih karyawan ini, maka jumlah pekerja perusahaan kripto ini dikabarkan berkurang cukup besar, dari sebelumnya tercatat sekitar 8.000 karyawan.

Minggu lalu, beberapa eksekutif memang memilih keluar dari Binance, termasuk Chief Strategy Officer Patrick Hillmann.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Tidak ada tulang terminal

situs slot zoom
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut.
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut. (Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah kepada Bank Dunia karena menurunkan rangking logistik Indonesia hingga 17 tingkat.

Luhut bahkan berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan Logistics Performance Index (LPI) tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.

"Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia), tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 jadi 63," katanya di Gedung KPK, Selasa (18/7).

Lihat Juga :
Luhut Marah ke Bank Dunia Soal Peringkat Logistik RI Turun Drastis

Survei LPI sendiri dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara. Setidaknya, ada enam indikator yang diukur, yakni kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas logistik, timelines, dan tracking & tracing.

Untuk Kepabeanan, skor Indonesia sebetulnya naik dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Untuk infrastruktur skornya tetap sama yakni 2,9.

Sedangkan untuk skor pengiriman internasional mengalami penurunan dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,10 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator tracking & tracing dan timelines juga turun. Tracking & tracing dari skor 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timelinesdari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Diketahui, negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura di posisi pertama, kemudian diikuti oleh Finlandia di peringkat kedua, lalu Denmark peringkat ketiga, Jerman peringkat keempat, dan Belanda berada di rangking lima.

Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(lid/asa)

Mulai sekarang aku akan menjadi Tuhan

slot demo kakek zeus gratis
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini.
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini. ( CNN Indonesia/Cintya Faliana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.

Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.

Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg. 

Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.

Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)