sensational 88 gacor 636Jutaan kata 432521Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol pakai dana》
IHSG Rawan Terkoreksi di Awal Pekan******
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) berpeluang terkoreksi pada Senin (30/10).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memperkirakan pergerakan IHSG dipengaruhi oleh rilis data inflasi yang disinyalir masih berada dalam kondisi stabil. Hal itu menahan tekanan terhadap IHSG yang datang dari gejolak rupiah belakangan ini sehingga koreksi yang terjadi pada indeks tak terlalu dalam.
Ia mengatakan kondisi ini masih dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian.
William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support6.702 dan resistance6.899 hari ini.
Karena sentimen itu, ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ASII, BBCA, KLBF, UNVR, ICBP, PWON, ASRI, TBIG, dan HMSP.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memprediksi IHSG akan tetap berada dalam tren naik jangka pendek.
"Dan diperkirakan menguji arearesistance6.810-6.820 sebelum melanjutkan struktur penurunan wave B menuju 6.666 sebagai target terdekat menurut analisis Fibanocci retracement," kata dia.
Ia memprediksi IHSG bergerak di levelsupport6.700 dan resistance6.968.
IHSG ditutup di level 6.758 pada Jumat (27/10). Indeks saham menguat 44,27 poin atau 0,66 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,62 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,32 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 279 saham menguat, 243 terkoreksi, dan 235 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:3d pcso paito、7meterbet、biowin69
Terkait:indo jp 888、yang dapat menghasilkan uang、pinjam uang di bank jago、rtp sihoki、link slot terpercaya、pola mahjong ways 2、sultanspin、prediksi togel yerevan、slot bro 138、asik89
bab terbaru:situs slot xyz(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
Pontjo Sutowo tidak terima izin perusahaannya, PT Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultandibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPMBahlil Lahadalia.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin orang dagang kok. Saya dosa apa dibekuin? Belum (terima)," kata Pontjo di Mabes Polri, Jumat (27/10).
Pontjo bersikukuh ia masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan. Meskipun HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan disebut Bahlil sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
Bahlil 'menendang' Pontjo dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usaha Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha.
Pasalnya, HGB Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.
![]() |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bangga kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dapat memangkas waktu tempuh Palembang-Lampung menjadi sekitar 3,5 jam.
Mengutip cerita warga Sumatera Selatan, Jokowi mengungkapkan masyarakat di wilayah itu harus menghabiskan waktu tempuh hingga 10-12 jam perjalanan dari Palembang-Lampung sebelum ada Tol Trans Sumatera ini.
Namun, dengan pembangunan tol waktu perjalanan itu bisa banyak dipangkas.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan jaringan jalan tol yang terbangun di Indonesia baru mencapai 2.800 kilometer (km).
Ia merinci dari jumlah tersebut, sepanjang 2.040 km dibangun di era pemerintahannya. Sementara 780 km sudah terbangun sebelum Jokowi jadi presiden.
Lihat Juga :![]() |
[Gambas:Video CNN]
Menurut Jokowi, panjang jalan tol di Indonesia menunjukkan daya saing yang masih jauh tertinggal dari China. Ia menyebut di China jalan tol sudah terbangun sepanjang 280 ribu km.
"Betapa masih sangat jauhnya daya saing kita, 'competitiveness' kita. Itu yang ingin kita kejar agar kita bisa bersaing dengan negara-negara lain," kata Jokowi.
Pilihan Redaksi
|
Di Pulau Sumatera sendiri, pemerintah berencana membangun JTTS sepanjang 2.800 km, termasuk untuk tulang punggung atau backbone sepanjang 1.800 km.
Hari ini, Jokowi juga baru meresmikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,5 km. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sudah beroperasi tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023.
Jalan tol yang dikelola PT Hutama Karya (Persero) itu dapat memangkas waktu tempuh kurang lebih 1 jam dari Palembang menuju Prabumulih.
Jalan Tol Indralaya-Prabumulih merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim yang memiliki total panjang sekitar 119 km.
(mrh/rds)Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Ketua Umum Asosiasi PengusahaIndonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengungkap depresiasi kurs rupiahdalam tiga bulan terakhir sudah sangat mengganggu pelaku usaha.
Pasalnya, pelemahan itu telah meningkatkan beban para pengusaha, terutama yang bahan bakunya masih mengandalkan impor. Padahal, di tengah kondisi itu dunia usaha sedang dihadapkan pada penurunan kinerja usaha dan ekspor.
"Khususnya dalam bentuk penggelembungan overhead costusaha sehingga pertumbuhan produktivitas atau kinerja usaha dan daya saing ekspor menurun," kata Shinta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/10).
Ia mengakui potensi pelemahan rupiah masih sangat tinggi hingga akhir tahun. Potensi kemungkinan datang dari kebijakan agresif The Fed menaikkan suku bunga acuannya untuk mengendalikan inflasi di AS.
Potensi pelemahan juga muncul dari konflik di Timur Tengah yang berpotensi meluas."Sangat penting bagi kami agar pelemahan nilai tukar bisa segera dihentikan atau rupiah bisa kembali menguat dalam waktu dekat secara sustainable, meskipun harus dilakukan dengan cara menaikkan suku bunga acuan," lanjut dia.
Meskipun demikian, ia berharap kenaikan suku bunga yang dilakukan BI tetap terkontrol. Pasalnya, kalau terlalu agresif dilakukan, itu semua justru bisa memperparah sakit yang diderita pengusaha.
"Kami memahami dan mendukung langkah antisipatif BI dengan meningkatkan suku bunga acuan karena risiko pelemahannya semakin besar. Semoga saja dengan langkah kebijakan ini, pelemahan nilai tukar bisa diminimalisir, bahkan rupiah bisa menguat," katanya.
"(Tapi) Kami sangat berharap sektor perbankan bisa mempertahankan suku bunga pinjaman di level yang sama atau setidaknya menciptakan kenaikan yang sama besarnya dengan kebaikan suku bunga BI (maksimal 25 bps) sehingga kenaikan bebanoverheaddi sisi pelaku usaha menjadi minimal," jelas Shinta.
Rupiah melemah dalam terhadap dolar AS belakangan ini. Akibat pelemahan itu, nilai tukar rupiah kini sudah hampir mendekati Rp16 ribu per dolar AS.
[Gambas:Video CNN]
Perusahaan energi Arab Saudi, ACWA Power, akan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantaradalam membangun sektor energi terbarukan.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan investasi itu disepakati di sela-sela kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pekan lalu.
Lihat Juga :![]() |
Lihat Juga :![]() |
[Gambas:Video CNN]
"Tapi apakah itu semua ACWA Power, atau yang lain juga terlibat. Karena kita kan sudah ada MoU dengan beberapa perusahaan dalam negeri," katanya.
ACWA Power, kata Agung, merupakan perusahaan energi terbesar di Timur Tengah yang telah berinvestasi sebesar
US miliar. ACWA Power juga merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk membangun energi di kota baru bernama Neom.
Pilihan Redaksi
|
"Kita tertarik karena pengalaman mereka di Neom itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengatakan akan ada groundbreaking di IKN pada pekan depan. Sejumlah proyek di antaranya, dua rumah sakit, dua sekolah, mal, dan hotel.
Proyek tersebut merupakan investasi 10 perusahaan. Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(rds/rds)Jangan lupa belanja ke Transmart dan berburu diskonnya besok ya. Soalnya Transmart Full Day Sale balik lagi pada Minggu (29/10) dengan diskon belanja 50 persen plus tambahan 20 persen.
Promo ini cuma berlangsung satu hari, mulai jam operasional toko buka sampai toko tutup di seluruh gerai Transmart di Indonesia.
Lihat Juga :![]() |
Nah, bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega tak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai-gerai Transmart.
Kalau belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal downloadaplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.
Saatnya siapkan daftar belanjaan buat belanja hemat cuma di Transmart Full Day Sale besok karena enggak bikin kantong jebol!
Jangan lupa bayar belanjaannya pakai Bank Mega atau Allo Bank biar kamu bisa menikmati beragam kemudahan serta promo diskon menarik!
![]() |
《pinjol pakai dana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,taxi4d link terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol pakai dana》bab terbaru。