petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs slot 189

slot play 808 249Jutaan kata 832430Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs slot 189》

IHSG Anjlok ke 6.622 Imbas 8 Sektor Melemah******

IHSG ditutup di level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya. (Agung Pambudhy).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks hargasaham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya.

MengutipRTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp12,70 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,38 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 150 saham menguat, 382 terkoreksi, sedangkan 181 lainnya stagnan. Terpantau, delapan dari sebelas indeks sektoral kompak melemah, dipimpin oleh sektor keuangan di angka 1,75 persen.

Bursa saham Eropa terpantau dominan menguat. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,33 persen, indeks CAC 40 di Prancis naik 0,68 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 1,25 persen.

Sementara itu, bursa Amerika mayoritas melemah. Indeks S&P 500 turun 0,08 persen, indeks NYSE melemah 0,16 persen, dan indeks NASDAQ Composite plus 0,63 persen.

[Gambas:Video CNN]



(skt/pku)

[Gambas:Video CNN]

Kedatangan Pesawat Komersil Terbesar, Kemenhub Siapkan Bandara Bali******

Rencananya, pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380 berkapasitas 600 penumpang akan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Juni 2023.
Pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380 milik Emirates Airline bakal mendarat di Bali pada Juni mendatang (AFP PHOTO / MARWAN NAAMANI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunganmemastikan kesiapan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menerima kedatangan pesawat berukuran besar Airbus A380 milik maskapai Emirates.

Rencananya, pesawat komersil terbesar di dunia berkapasitas 600 penumpang tersebut akan mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Juni 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengaku tengah menyiapkan rencana operasional agar Airbus A380 bisa tiba dengan lancar.

Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali telah melakukan koordinasi dengan pengelola bandara yaitu PT. Angkasa Pura I dan stakeholder lainnya untuk mempersiapkan hal tersebut.

Sejumlah persiapan yang dilakukan diantaranya yaitu penanganan ground handling, garbarata, pengisian bahan bakar (fuel handling), Custom, Immigration and Quarantine (CIQ), kesiapan unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran(PK-PPK), dan penanganan penumpang (pax handling).

"Kami juga harus memastikan kesiapan alternate aerodrome yaitu bandara alternatif terdekat yang mampu menampung pesawat A380, apabila terjadi gangguan di Bandara Ngurah Rai," ucap Kristi.

Ditjen Hubud juga menyiapkan tim yang akan turun langsung memastikan persiapan berjalan dengan baik.

Kristi berharap semua persiapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat diselesaikan sebelum pengoperasian pesawat Airbus A380 di bulan Juni 2023 nanti.

"Kami harus pastikan semua fasilitas sudah lengkap agar operasi penerbangan dan pelayanan berjalan selamat, aman, dan nyaman," ucap Kristi.

Lihat Juga :
Jajal Kereta Panoramic, Menhub Akui Dapatkan Sensasi Baru
(bmw/bmw)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:sport 388 slot

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
kios365 slot
mandala89
pinjaman online yang bayar bulanan
roket 123 slot
judi paling gacor
saldo awal kredivo
situs slot online yang sering kasih jackpot
cash now ilegal atau legal
situs judi slot resmi dan terpercaya
Daftar isi semua bab
Bab 1 permainan slot paling gacor
Bab 2 bumi138
Bab 3 voucher gojek februari 2022
Bab 4 dashboard kredivo
Bab 5 cara menghasilkan uang saat tidur
Bab 6 mpo444
Bab 7 erek erek ikan hias
Bab 8 cicil pulsa
Bab 9 cara kredit hp mudah
Bab 10 pucuk138
Bab 11 bandar36
Bab 12 prediksi togel radio sydney
Bab 13 togel london hari ini
Bab 14 indobet88
Bab 15 slot promo 100 di awal
Bab 16 cara dapat duit dari hago
Bab 17 09 togel
Bab 18 levis4d
Bab 19 cara dapat duit dari hago
Bab 20 tigelcc
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4426bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Tubuh dharma saya yang keren

prediksi angka jitu
Sebanyak 130 pembeli Meikarta mengaku rugi Rp30 miliar akibat apartemen yang dibeli hingga kini belum diserahkan pengembang.
Sebanyak 130 pembeli Meikarta mengaku rugi Rp30 miliar akibat apartemen yang dibeli hingga kini belum diserahkan pengembang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan mengungkapkan total kerugian konsumen Meikarta mencapai Rp30 miliar.

Kerugian konsumen ini berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar unit apartemen Meikarta yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Diketahui, anak perusahaan Lippo Group itu seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Namun, hingga waktu yang dijanjikan konsumen tidak pernah menerima apartemen itu.

Ia menambahkan jumlah kerugian Rp30 miliar itu baru berasal dari pembelian yang terdata dan tergabung dalam komunitas. Oleh karena itu, ia meyakini kerugian itu bisa lebih besar lagi.

"Yang terdata pasti sekitar Rp30 miliar. Itu (berasal dari) sekitar 130 yang terdata. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang, itu kami belum masukan karena dia (konsumen) belum melengkapi data-data yang diperlukan," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Di sisi lain, ia mengatakan PKPKM pun tidak mau asal-asalan dalam menghimpun data konsumen. Hal tersebut dilakukan demi mencegah pihak yang hanya mengaku sebagai korban tanpa dibarengi dengan data yang valid.

"Kami tidak asal terima karena kami komunitas berbadan hukum," imbuhnya.

Ia mengatakan pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu.

Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh pihak PY MSU.

Gugatan itu ditujukan pada 18 orang konsumen atas pencemaran nama baik. Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, pihak Meikarta mengklaim sudah menyerahkan 1.700 unit apartemen kepada konsumen.

Pada Agustus 2022, Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di tower ke-11 dan ke-12 Timberlake Tower. Total unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli diklaim sebanyak 1.700-an unit.

"Ini merupakan tower yang ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan ke pemilik unit," ujar 'Chief Marketing Officer' (CMO) Meikarta, Lilies Surjono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Meikarta juga mengaku sudah melakukan serah terima tower ke-9 dan ke-10. Mengutip detik.com, ia mengatakan, Meikarta sudah melakukan serah terima kepada para konsumen sebanyak 1700-an unit.

 

(mrh/agt)

peradaban yang jauh

sawer4d
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Penguasa Naga Putih dari Dunia Lain

web slot gacor
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.

Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat peraturan pemerintah (pp).

Selain itu, mengenai poin masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal bahkan tidak dicantumkan dalam Perppu Ciptaker.

Perppu itu juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lihat Juga :
Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam Perppy Ciptaker. Padahal, dalam UU PPLH menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU PPLH. Beleid itu sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Jauh sebelumnya Perppu Ciptaker terbit, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah mengkritisi Pasal 40 yang juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi medio beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Penyihir tahun 1000 M

limit akun baru kredivo
Belanja di Transmart rupanya tak sekadar dapat memenuhi kebutuhan harian. Lebih dari itu, ada sejumlah keuntungan belanja di Transmart. Apa saja, ya?
Belanja di Transmart tak sekadar dapat memenuhi kebutuhan harian. Lebih dari itu, ada sejumlah keuntungan belanja di Transmart. (Arsip Transmart)
Jakarta, CNN Indonesia--

Belanja di Transmart rupanya tak sekadar dapat memenuhi kebutuhan harian seperti membeli bahan pangan misalnya beras, telur, ayam, dan lainnya.

Begitu juga dengan kebutuhan rumah tangga seperti sabun, sampo, sabun cuci muka, pembersih lantai, dan lainnya.

Lihat Juga :
Sinergi dengan Bukalapak, Transmart Jadi Hub Belanja Online Allo Fresh

"Di Transmart tuh lumayan murah menurut saya soalnya ada diskonnya," ucap Ella saat berbincang dengan CNNIndonesiaTV,Minggu (12/2).


2. Diskon tambahan

Tak hanya lebih murah, belanja di Transmart juga semakin menguntungkan karena dapat diskon tambahan. Syaratnya, konsumen membayar dengan Allo Bank atau kartu kredit Bank Mega.

Diskonnya mencapai 10 persen. Sementara pembayaran dengan kartu debit Bank Mega diskon 5 persen.

"Kebetulan saya punya Allo Bank dan Mega juga, jadi saya pilih diskonnya di sini," ungkap Ella.


3. Produk lengkap

Belanja di Transmart juga dijamin lengkap. Soalnya, ada sekitar 14 ribu produk yang dijual di Transmart.

Lihat Juga :
Belanja di Transmart Lebih Untung Pakai Allo Bank dan Bank Mega


4. Lihat langsung bentuk dan kualitasnya

Keuntungan belanja di Transmart selanjutnya adalah bisa melihat langsung bentuk dan kualitas produk yang dibeli.

"Soalnya enak bisa langsung pilih dan kita langsung tahu kualitasnya, dia itu segar atau tidak, saya juga bisa lihat expired-nya," kata Ella.


5. Anti-penipuan

Adam Setia Halim, konsumen lain di Transmart mengatakan produk yang dibeli di Transmart juga pasti anti gagal dan anti penipuan. Sebab, kualitasnya barang yang dijual di Transmart dijamin asli.

"Kalau belanja offline, kita bisa tahu fisiknya, kalau online kita cuma tahu, 'Oh gini,' tapi engga tahu isinya gimana, takutnya nanti pas datang tidak sesuai yang kita harapan," kata Adam.


6. Bisa coba produk

Konsumen juga dapat mencoba langsung produk yang hendak dibeli, misalnya ingin mencoba baju, celana, atau sendal yang juga dijual di Transmart.

Lihat Juga :
Kaum Hemat Boleh Cek, Produk Transmart Lebih Murah dari Toko Sebelah


7. Fasilitas lengkap

Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengungkapkan belanja di Transmart tentu menyenangkan karena dilengkapi dengan banyak fasilitas.

Misalnya seperti Transmart yang ada di Trans Icon Mall Surabaya yang dilengkapi dengan wahana Trans Snow World. Jadi, belanja di Transmart bisa sekalian mengajak keluarga dan teman untuk rekreasi.

"Jadi ada permainan Trans Snow di situ, dan kedua, juga didukung ada fasilitas entertainment yang lain katakan ada bioskop, arena bermain yang besar," ucap Satria.

Nah,tunggu apalagi? Ayo segera berbelanja di Transmart dan nikmati semua keuntungannya.

Gif banner Allo Bank
(uli/fef)

[Gambas:Video CNN]

Dunia Seribu Rumah

rtp bmw4d
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, usai mengadu ke DPR pada akhir 2022.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, usai mengadu ke DPR pada akhir 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama(MSU) selaku pengembang Meikarta usai mengadu ke DPR pada Desember 2022.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebutkan 18 orang konsumen digugat perdata senilai Rp56 miliar ke PN Jakarta Barat.

"PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan," ujar Aep melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/1).

Kasus Meikarta sebelumnya kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU.

Permintaan mediasi itu awalnya direncanakan berlangsung 14 Desember lalu.

"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Lihat Juga :
Fokus ke Mobil Listrik, Ford Bakal PHK 3.200 Karyawan di Eropa

Konsumen Meikarta kemudian rapat dengan Komisi VI DPR pada pertengahan Januari lalu. Dalam rapat itu, konsumen menceritakan kronologi terkait unit yang tidak kunjung diserahkan.

Selain itu para konsumen juga menuntut pengembang mengembalikan dana atau refund.

"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ujar Aep.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung soal dugaan kekuatan oligarki dalam kasus Apartemen Meikarta.

Lihat Juga :
Curhat Konsumen Meikarta: Semua yang Protes Dijadikan Tergugat

"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre.

Andre juga menyinggung PT MSU yang menjanjikan unit diserahkan pada 2027. Andre menuding kasus Meikarta ini sebagai penzaliman oleh oligarki.

"Ini proyek sudah bermasalah dari awal. Ini bentuk penzaliman oligarki kepada rakyat Indonesia," ujarnya.

Ke depan, Komisi VI DPR mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.

Komisi VI DPR juga akan segera mengundang pihak Meikarta untuk membahas kasus tersebut.

Hingga kini, PT MSU selaku penggugat konsumen Meikarta belum berkomentar banyak mengenai gugatan yang mereka ajukan.

"Maaf ya kami no komen dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar, Selasa (24/1).

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Kaisar Wu dari Jiuzhou

situs slot ampuh
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)